Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita Di Bekasi, Cinta Ditolak Nyawa Melayang

- Jurnalis

Kamis, 12 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus misteri pembunuhan terhadap seorang wanita yang jasadnya ditemukan terkubur setengah badan di kolong jembatan Tol Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Jumat (6/8) yang lalu.

Dalam keterangannya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya memastikan bahwa motif utama pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial RSJ (33) yang merupakan terapis bekam adalah motif asmara.

“Pelaku adalah MA alias R, yang merupakan rekan sesama terapis bekam. MA mengaku suka dengan korban meski sudah beristri,” ujar Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).

Yusri menjelaskan, motif tersangka MA mengakhiri hidup korban lantaran pernah ditolak ajakan untuk melakukan hubungan badan dan mengaku akan menikahinya.

“Tersangka MA ini suka dengan korban bahkan pernah mengajak nikah, tapi ditolak korban (RSJ). Pada saat terakhir, sempat mengajak korban bersetubuh, tapi di tolak korban,” ucapnya.

“Sehingga terjadi ribut di TKP, hingga terjadi penganiayaan yang dilakukan tersangka dan mengakibatkan matinya (meninggal) korban,” sambungnya.

Dari hasil penyelidikan, kata Yusri, korban diketahui adalah terapis bekam dan tinggal di daerah Cakung Jakarta Timur.

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan teman (korban) yang sering melakukan hubungan di media sosial dengan korban. Diketahuilah lokasi (terakhir) keberadaannya di daerah Bogor (Jawa Barat),” katanya.

Baca Juga :  PLN UP3 Bekasi Edukasi Jarak Aman Jaringan Listrik demi Keselamatan Masyarakat

“Penyidik kemudian melakukan pendalaman di daerah sana(Bogor) dan ditemukan seorang yang bekerja sebagai penjaga vila yakni D memesan jasa bekam dengan korban,” ujar Yusri.

Korban bersama tersangka, lanjut Yusri mengendarai sepeda motor dari Bogor menuju daerah Bogor Citereup lanjut arah pulang ke rumah korban di Cakung.

“Di Citereup mereka berhenti di salah satu rumah milik temannya inisial A. Karena pada saat itu pelaku ini mengaku merasa kurang sehat, karena berboncengan dengan korban,” ucapnya.

Selanjutnya, tersangka meminta dibekam oleh korban karena profesinya sama-sama sebagai terapis bekam.

“Karena sama-sama berprofesi sebagai terapis bekam ,korban tidak mencurigai dan sudah mengenal (pelaku) selama setahun ,” ujar Yusri.

Dari hasil keterangan tersangka, ia mengaku sempat terjadi perselisihan dan cekcok dengan korban di lokasi kejadian.

“Karena tersangka suka dengan korban. Bahkan dulu sempat tercetus, kalau tersangka akan menikahi korban,” ujar Yusri.

“Tapi karena tersangka ini memiliki istri, sehingga korban tidak mau. Korban juga mengakui kalau dia juga sudah punya pasangan atau pacar, dan berencana menikah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Hindari Permainan Broker Daging Ayam, Pemerintah Diminta Maksimalkan Pengawasan

Hal itulah, menurut Yusri, yang membuat tersangka tidak terima kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Di sekitar jembatan Jalan Tol Jatisampurna, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukul menggunakan tangan sebanyak dua kali,” ungkapnya.

Akibat pukulan tersebut, korban terjatuh dan membekapnya pakai tangan dari belakang mengunakan cadar yang dikenakan korban.

“Karena korban ini menggunakan cadar, akhirmya dibekap sampai tidak bisa bergerak. Dalam kondisi lemas menurut pengakuan tersangka, korban dikubur,” ucap Yusri.

Hal ini sinkron dengan hasil visum korban yang menyatakan korban meninggal karena mati lemas.

“Setelah dibekap, kemudian korban diseret di bawah jembatan. Dengan kondisi korban tidak diketahui hidup atau mati, korban kemudian ditanam tapi tidak dalam. Sehingga tangan korban sempat kelihatan menyembul akhirnya,” jelasnya.

“Itulah kemudian besoknya ditemukan oleh salah satu pemotong rumput. Saksi menemukan jasad tertanam, tapi tangannya masih terlihat,” ujar Yusri.

Tersangka, kata Yusri, diamakan Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kediamannya di Jalan Cilangkap, Tapos, Depok pada 10 Agustus 2021 lalu.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati,” tandasnya.

 

Editor: HZ

 

Berita Terkait

Panitia HPN Bekasi Raya 2026 Serahkan Piagam Penghargaan dan Laporan Kegiatan
Wali Kota Bekasi Buka Temu Karya Karang Taruna VII Kota Bekasi, Pentingnya Pembangunan SDM Seimbang dengan Infrastruktur
Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027
Kejari Kota Bekasi Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti 164 Perkara Pidum dan Pidsus
Frits Saikat Apresiasi Kepemimpinan H. Darkam Suryadi: Bukti Nyata Pemimpin Berbasis Kerja Nyata
Ratusan Wartawan Deklarasikan Pers Bekasi Raya 2026, Tegaskan Komitmen Profesionalisme dan Persatuan
Gerakan Pemuda Kepulauan Nias (GPKN), Hadir Dengan Visi: Menyatukan Pemuda Ono Niha
Milad Ke-2 Ormas Jayagati Digelar di Banten, Momentum Pererat Tapi Silaturahmi

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 10:12 WIB

Panitia HPN Bekasi Raya 2026 Serahkan Piagam Penghargaan dan Laporan Kegiatan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:19 WIB

Wali Kota Bekasi Buka Temu Karya Karang Taruna VII Kota Bekasi, Pentingnya Pembangunan SDM Seimbang dengan Infrastruktur

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:15 WIB

Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:55 WIB

Kejari Kota Bekasi Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti 164 Perkara Pidum dan Pidsus

Senin, 15 Juni 2026 - 22:47 WIB

Frits Saikat Apresiasi Kepemimpinan H. Darkam Suryadi: Bukti Nyata Pemimpin Berbasis Kerja Nyata

Berita Terbaru

Berita

Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027

Jumat, 19 Jun 2026 - 07:15 WIB