PT Kelapa Jaya Lestari Kapitu Minsel Diduga Masih Beroperasi, Padahal DLH Telah Keluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Kegiatan: Berani Langgar Aturan?

- Jurnalis

Kamis, 5 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Saluran tempat pembuangan akhir yang diduga limbah pabrik PT Kelapa Jaya Lestari (KJL) Kapitu. Inserted: tangkapan layar Surat Pemberitahuan Penghentian Sementara Aktivitas Produksi PT Kelapa Jaya Lestari.

Foto: Saluran tempat pembuangan akhir yang diduga limbah pabrik PT Kelapa Jaya Lestari (KJL) Kapitu. Inserted: tangkapan layar Surat Pemberitahuan Penghentian Sementara Aktivitas Produksi PT Kelapa Jaya Lestari.

MINSEL, Telusur News,- PT Kelapa Jaya Lestari (KJL) yang berlokasi di Desa Kapitu Kecamatan Amurang Barat, Minahasa Selatan (Minsel) diduga langgar aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Kegiatan yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Propinsi Sulawesi Utara (Sulut), dengan nomor: 660.1/167/IV/DLHD/2025, tertanggal 03 Maret 2025, yang ditujukan kepada Pimpinan Kelapa Jaya Lestari, menyatakan bahwa perusahaan tersebut dihentikan sementara berproduksi.

Namun, dari hasil pantauan di lapangan, PT KJL masih melanjutkan aktivitas perusahaannya. Bahkan informasi dari warga di seputaran lokasi pabrik mengatakan bahwa perusahaan tersebut masih membuang limbah sembarangan.

Foto: tangkapan layar Surat Pemberitahuan Penghentian Sementara Aktivitas Produksi PT Kelapa Jaya Lestari.

Tentunya menjadi pertanyaan, kenapa pihak PT KJL berani melanggar aturan?

“Kemarin hari Selasa saya lihat lagi pihak perusahaan buang lagi limbah, terkesan hanya formalitas, mereka membiarkan begitu saja limbah-limbah terbuang di saluran kuala (sungai) ini, sehingga dampak bagi kami ini di desa kuliner sangat terganggu, banyak konsumen mengeluh berbau busuk,” ungkap Olvie Sinubu, warga yang terdampak langsung akibat limbah perusahaan, Kamis (05/06/2025).

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Serahkan Trophy Juara World Superbike Mandalika 2023, Bautista Juara, Toprak Urutan Kedua

Hal tersebut diperkuat dengan pernyataan dari Sekretaris Desa Kapitu George Pangerapan.

George juga merupakan warga yang terdampak langsung limbah PT Kelapa Jaya Lestari, sebab rumahnya tepat berada di belakang tempat saluran pembuangan limbah perusahaan.

Ia menuturkan, bau limbah pabrik KJL sangat menggangu di sepanjang hari. Karena baunya yang sangat menyengat membuat mereka merasa resah.

“Yang sangat disesalkan itu, terkadang pagi, siang, sore, maupun malam, mengeluarkan bau yang tidak sedap, bukan saya saja yang merasakan tetapi dampaknya juga dirasakan oleh warga lain yang tinggal di belakang areal perusahaan,” ujarnya.

Senada disampaikan oleh Hukum Tua (Kumtua) Desa Kapitu Alfa R.V Winokan, SE, mengatakan, bahwa Dinas DLH Propinsi dan Kabupaten telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Sementara pabrik. Menanggapi perusahaan yang tidak mengindahkan atau mengkangkangi aturan yang dikeluarkan tersebut, ia mengatakan perusahaan seharusnya mematuhi aturan yang ada.

Baca Juga :  Plt. Walikota Bekasi Beri Apresiasi Kampung KB Terbaik di Jatibening 

“Ada baiknya perusahaan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan,” ucap Winokan.

Lebih lanjut dikatakannya, perusahaan salama ini juga tidak pernah berkontribusi terhadap lingkungan dan desa setempat. Sehingga, perusahaan tersebut selain telah melanggar aturan pemerintah juga tidak mengindahkan kearifan lokal desa setempat.

Untuk diketahui, saluran pembuangan limbah industri PT Kelapa Jaya Lestari diduga sering dibuang langsung ke sungai kecil yang mengarah langsung ke laut dan melewati pemukiman warga di Desa Kapitu.

Terkait hal ini, warga masyarakat Desa Kapitu pada umumnya hanya berharap supaya pihak PT Kelapa Jaya Lestari segera membenahi terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPA-L) perusahaan tersebut. Karena dampak limbah pabrik tentunya dapat berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat juga dapat merusak ekosistem di air.

Pihak terkait yaitu Dinas Lingkungan Hidup maupun para anggota dewan yang berwenang di dalamnya, diharapkan dapat membantu untuk segera menuntaskan persoalan ini.

Penulis : Toar Lengkong

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

Hadir di Sumbar, Tri Adhianto Serahkan Bantuan sambil berkoordinasi dengan KDM
Binsar Sihombing Kritik Terkait Sikap Sekretaris Pansus 8, Berikut Penjelasannya
Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100 persen Pascabencana
Perdana, DKM Al-Qolam PWI Bekasi Raya Menggelar Pengajian
Kepala Bapenda: PAD Kota Bekasi Capai 79,04 Persen, Opsi Penagihan Piutang Dioptimalkan
Puskesmas Duren Jaya Monitoring Layanan Siklus Hidup di RW 18, drg Ria Joesriati: Boungeville 1, Posyandu Terbaik Duren Jaya
PLN untuk Rakyat, PLN UID Jabar Kirim Relawan dan Bantuan untuk Percepatan Pemulihan Daerah Terdampak Bencana di Sumatera
Perintis BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, Raih Life Achievement KORPRI Award

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 20:12 WIB

Hadir di Sumbar, Tri Adhianto Serahkan Bantuan sambil berkoordinasi dengan KDM

Sabtu, 6 Desember 2025 - 20:02 WIB

Binsar Sihombing Kritik Terkait Sikap Sekretaris Pansus 8, Berikut Penjelasannya

Sabtu, 6 Desember 2025 - 20:01 WIB

Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100 persen Pascabencana

Sabtu, 6 Desember 2025 - 19:32 WIB

Perdana, DKM Al-Qolam PWI Bekasi Raya Menggelar Pengajian

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:53 WIB

Kepala Bapenda: PAD Kota Bekasi Capai 79,04 Persen, Opsi Penagihan Piutang Dioptimalkan

Berita Terbaru