PT Kelapa Jaya Lestari Kapitu Minsel Diduga Masih Beroperasi, Padahal DLH Telah Keluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Kegiatan: Berani Langgar Aturan?

- Jurnalis

Kamis, 5 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Saluran tempat pembuangan akhir yang diduga limbah pabrik PT Kelapa Jaya Lestari (KJL) Kapitu. Inserted: tangkapan layar Surat Pemberitahuan Penghentian Sementara Aktivitas Produksi PT Kelapa Jaya Lestari.

Foto: Saluran tempat pembuangan akhir yang diduga limbah pabrik PT Kelapa Jaya Lestari (KJL) Kapitu. Inserted: tangkapan layar Surat Pemberitahuan Penghentian Sementara Aktivitas Produksi PT Kelapa Jaya Lestari.

MINSEL, Telusur News,- PT Kelapa Jaya Lestari (KJL) yang berlokasi di Desa Kapitu Kecamatan Amurang Barat, Minahasa Selatan (Minsel) diduga langgar aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Kegiatan yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Propinsi Sulawesi Utara (Sulut), dengan nomor: 660.1/167/IV/DLHD/2025, tertanggal 03 Maret 2025, yang ditujukan kepada Pimpinan Kelapa Jaya Lestari, menyatakan bahwa perusahaan tersebut dihentikan sementara berproduksi.

Namun, dari hasil pantauan di lapangan, PT KJL masih melanjutkan aktivitas perusahaannya. Bahkan informasi dari warga di seputaran lokasi pabrik mengatakan bahwa perusahaan tersebut masih membuang limbah sembarangan.

Foto: tangkapan layar Surat Pemberitahuan Penghentian Sementara Aktivitas Produksi PT Kelapa Jaya Lestari.

Tentunya menjadi pertanyaan, kenapa pihak PT KJL berani melanggar aturan?

“Kemarin hari Selasa saya lihat lagi pihak perusahaan buang lagi limbah, terkesan hanya formalitas, mereka membiarkan begitu saja limbah-limbah terbuang di saluran kuala (sungai) ini, sehingga dampak bagi kami ini di desa kuliner sangat terganggu, banyak konsumen mengeluh berbau busuk,” ungkap Olvie Sinubu, warga yang terdampak langsung akibat limbah perusahaan, Kamis (05/06/2025).

Baca Juga :  Giatkan Ketahanan Pangan Melalui Urban Farming, Koramil 03/Telukpucung Buka Lahan Tanaman Cabe dan Bawang Merah

Hal tersebut diperkuat dengan pernyataan dari Sekretaris Desa Kapitu George Pangerapan.

George juga merupakan warga yang terdampak langsung limbah PT Kelapa Jaya Lestari, sebab rumahnya tepat berada di belakang tempat saluran pembuangan limbah perusahaan.

Ia menuturkan, bau limbah pabrik KJL sangat menggangu di sepanjang hari. Karena baunya yang sangat menyengat membuat mereka merasa resah.

“Yang sangat disesalkan itu, terkadang pagi, siang, sore, maupun malam, mengeluarkan bau yang tidak sedap, bukan saya saja yang merasakan tetapi dampaknya juga dirasakan oleh warga lain yang tinggal di belakang areal perusahaan,” ujarnya.

Senada disampaikan oleh Hukum Tua (Kumtua) Desa Kapitu Alfa R.V Winokan, SE, mengatakan, bahwa Dinas DLH Propinsi dan Kabupaten telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Sementara pabrik. Menanggapi perusahaan yang tidak mengindahkan atau mengkangkangi aturan yang dikeluarkan tersebut, ia mengatakan perusahaan seharusnya mematuhi aturan yang ada.

Baca Juga :  Beasiswa bagi Mahasiswa Terdampak Covid-19 di Kota Bekasi, Cek Informasi

“Ada baiknya perusahaan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan,” ucap Winokan.

Lebih lanjut dikatakannya, perusahaan salama ini juga tidak pernah berkontribusi terhadap lingkungan dan desa setempat. Sehingga, perusahaan tersebut selain telah melanggar aturan pemerintah juga tidak mengindahkan kearifan lokal desa setempat.

Untuk diketahui, saluran pembuangan limbah industri PT Kelapa Jaya Lestari diduga sering dibuang langsung ke sungai kecil yang mengarah langsung ke laut dan melewati pemukiman warga di Desa Kapitu.

Terkait hal ini, warga masyarakat Desa Kapitu pada umumnya hanya berharap supaya pihak PT Kelapa Jaya Lestari segera membenahi terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPA-L) perusahaan tersebut. Karena dampak limbah pabrik tentunya dapat berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat juga dapat merusak ekosistem di air.

Pihak terkait yaitu Dinas Lingkungan Hidup maupun para anggota dewan yang berwenang di dalamnya, diharapkan dapat membantu untuk segera menuntaskan persoalan ini.

Penulis : Toar Lengkong

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

PWI Pusat Resmi Melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Tegaskan Komitmen Melindungi Martabat Wartawan
PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers
Pemkot Bekasi Perkuat Soliditas Camat dan Lurah untuk Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat
‎Dugaan Malpraktik Medis WNI di Malaysia: Perjuangan 15 Tahun Menuntut Keadilan dan Desakan Perlindungan Negara
‎Wujudkan Birokrasi Digital yang Aman, Pemkab Minahasa Selatan Resmi Gandeng BSSN untuk Pemanfaatan Sertifikat Elektronik
DLH Kota Bekasi Respons Cepat Pengduan Bau Limbah Sisa Makanan di Sumurbatu
Semester I 2026, Lebih Dari 17 Ribu Masyarakat Jawa Barat Rasakan Manfaat Program TJSL PLN
PWI Pusat Sosialisasi Lima Peraturan Organisasi

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 21:15 WIB

PWI Pusat Resmi Melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Tegaskan Komitmen Melindungi Martabat Wartawan

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:47 WIB

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:01 WIB

Pemkot Bekasi Perkuat Soliditas Camat dan Lurah untuk Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:47 WIB

‎Dugaan Malpraktik Medis WNI di Malaysia: Perjuangan 15 Tahun Menuntut Keadilan dan Desakan Perlindungan Negara

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:46 WIB

‎Wujudkan Birokrasi Digital yang Aman, Pemkab Minahasa Selatan Resmi Gandeng BSSN untuk Pemanfaatan Sertifikat Elektronik

Berita Terbaru