PT Kelapa Jaya Lestari Kapitu Minsel Diduga Masih Beroperasi, Padahal DLH Telah Keluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Kegiatan: Berani Langgar Aturan?

- Jurnalis

Kamis, 5 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Saluran tempat pembuangan akhir yang diduga limbah pabrik PT Kelapa Jaya Lestari (KJL) Kapitu. Inserted: tangkapan layar Surat Pemberitahuan Penghentian Sementara Aktivitas Produksi PT Kelapa Jaya Lestari.

Foto: Saluran tempat pembuangan akhir yang diduga limbah pabrik PT Kelapa Jaya Lestari (KJL) Kapitu. Inserted: tangkapan layar Surat Pemberitahuan Penghentian Sementara Aktivitas Produksi PT Kelapa Jaya Lestari.

MINSEL, Telusur News,- PT Kelapa Jaya Lestari (KJL) yang berlokasi di Desa Kapitu Kecamatan Amurang Barat, Minahasa Selatan (Minsel) diduga langgar aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Kegiatan yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Propinsi Sulawesi Utara (Sulut), dengan nomor: 660.1/167/IV/DLHD/2025, tertanggal 03 Maret 2025, yang ditujukan kepada Pimpinan Kelapa Jaya Lestari, menyatakan bahwa perusahaan tersebut dihentikan sementara berproduksi.

Namun, dari hasil pantauan di lapangan, PT KJL masih melanjutkan aktivitas perusahaannya. Bahkan informasi dari warga di seputaran lokasi pabrik mengatakan bahwa perusahaan tersebut masih membuang limbah sembarangan.

Foto: tangkapan layar Surat Pemberitahuan Penghentian Sementara Aktivitas Produksi PT Kelapa Jaya Lestari.

Tentunya menjadi pertanyaan, kenapa pihak PT KJL berani melanggar aturan?

“Kemarin hari Selasa saya lihat lagi pihak perusahaan buang lagi limbah, terkesan hanya formalitas, mereka membiarkan begitu saja limbah-limbah terbuang di saluran kuala (sungai) ini, sehingga dampak bagi kami ini di desa kuliner sangat terganggu, banyak konsumen mengeluh berbau busuk,” ungkap Olvie Sinubu, warga yang terdampak langsung akibat limbah perusahaan, Kamis (05/06/2025).

Baca Juga :  Idul Adha 1445 H, PN Cikarang Salurkan Bantuan Daging Qurban

Hal tersebut diperkuat dengan pernyataan dari Sekretaris Desa Kapitu George Pangerapan.

George juga merupakan warga yang terdampak langsung limbah PT Kelapa Jaya Lestari, sebab rumahnya tepat berada di belakang tempat saluran pembuangan limbah perusahaan.

Ia menuturkan, bau limbah pabrik KJL sangat menggangu di sepanjang hari. Karena baunya yang sangat menyengat membuat mereka merasa resah.

“Yang sangat disesalkan itu, terkadang pagi, siang, sore, maupun malam, mengeluarkan bau yang tidak sedap, bukan saya saja yang merasakan tetapi dampaknya juga dirasakan oleh warga lain yang tinggal di belakang areal perusahaan,” ujarnya.

Senada disampaikan oleh Hukum Tua (Kumtua) Desa Kapitu Alfa R.V Winokan, SE, mengatakan, bahwa Dinas DLH Propinsi dan Kabupaten telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Sementara pabrik. Menanggapi perusahaan yang tidak mengindahkan atau mengkangkangi aturan yang dikeluarkan tersebut, ia mengatakan perusahaan seharusnya mematuhi aturan yang ada.

Baca Juga :  Dibuka Gubernur Olly Dondokambey, Bupati FDW Hadiri Rakorev Pemprov Sulut

“Ada baiknya perusahaan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan,” ucap Winokan.

Lebih lanjut dikatakannya, perusahaan salama ini juga tidak pernah berkontribusi terhadap lingkungan dan desa setempat. Sehingga, perusahaan tersebut selain telah melanggar aturan pemerintah juga tidak mengindahkan kearifan lokal desa setempat.

Untuk diketahui, saluran pembuangan limbah industri PT Kelapa Jaya Lestari diduga sering dibuang langsung ke sungai kecil yang mengarah langsung ke laut dan melewati pemukiman warga di Desa Kapitu.

Terkait hal ini, warga masyarakat Desa Kapitu pada umumnya hanya berharap supaya pihak PT Kelapa Jaya Lestari segera membenahi terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPA-L) perusahaan tersebut. Karena dampak limbah pabrik tentunya dapat berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat juga dapat merusak ekosistem di air.

Pihak terkait yaitu Dinas Lingkungan Hidup maupun para anggota dewan yang berwenang di dalamnya, diharapkan dapat membantu untuk segera menuntaskan persoalan ini.

Penulis : Toar Lengkong

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

Imigrasi Bekasi Gelar Korve Kebersihan, Dukung Gerakan Indonesia Asri
Imigrasi Bekasi Tegaskan Penulisan Nama pada Paspor Tanpa Gelar
PWI Bekasi Raya: Gunung Sampah Bantargebang Telan Korban, Bom Waktu Meledak
Jelang HUT Kota Bekasi, Tri Adhianto : Tabur Bunga Jadi Agenda Rutin Mengenang Jasa Pahlawan
Firdaus Ketum SMSI: Anggota Kami Seperti Dibom dengan Adanya Verifikasi Dewan Pers
Berkah Ramadan, PWI Bekasi Raya Adakan Bukber dan Santunan Anak Yatim
‎MADAS Nusantara Kabupaten Bekasi Tebar Kebaikan: Bagikan 1.500 Takjil dan Ratusan Sarung di Kalimalang
Ramadan Berkah, BPC HIPMI Kota Bekasi: Pengusaha Muda Tak Boleh Lupa Berbagi

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:49 WIB

Imigrasi Bekasi Gelar Korve Kebersihan, Dukung Gerakan Indonesia Asri

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:46 WIB

Imigrasi Bekasi Tegaskan Penulisan Nama pada Paspor Tanpa Gelar

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:04 WIB

PWI Bekasi Raya: Gunung Sampah Bantargebang Telan Korban, Bom Waktu Meledak

Senin, 9 Maret 2026 - 16:57 WIB

Jelang HUT Kota Bekasi, Tri Adhianto : Tabur Bunga Jadi Agenda Rutin Mengenang Jasa Pahlawan

Senin, 9 Maret 2026 - 14:30 WIB

Firdaus Ketum SMSI: Anggota Kami Seperti Dibom dengan Adanya Verifikasi Dewan Pers

Berita Terbaru

Bencana lingkungan

PWI Bekasi Raya: Gunung Sampah Bantargebang Telan Korban, Bom Waktu Meledak

Selasa, 10 Mar 2026 - 10:04 WIB