PT Kelapa Jaya Lestari Kapitu Minsel Diduga Masih Beroperasi, Padahal DLH Telah Keluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Kegiatan: Berani Langgar Aturan?

- Jurnalis

Kamis, 5 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Saluran tempat pembuangan akhir yang diduga limbah pabrik PT Kelapa Jaya Lestari (KJL) Kapitu. Inserted: tangkapan layar Surat Pemberitahuan Penghentian Sementara Aktivitas Produksi PT Kelapa Jaya Lestari.

Foto: Saluran tempat pembuangan akhir yang diduga limbah pabrik PT Kelapa Jaya Lestari (KJL) Kapitu. Inserted: tangkapan layar Surat Pemberitahuan Penghentian Sementara Aktivitas Produksi PT Kelapa Jaya Lestari.

MINSEL, Telusur News,- PT Kelapa Jaya Lestari (KJL) yang berlokasi di Desa Kapitu Kecamatan Amurang Barat, Minahasa Selatan (Minsel) diduga langgar aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Kegiatan yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Propinsi Sulawesi Utara (Sulut), dengan nomor: 660.1/167/IV/DLHD/2025, tertanggal 03 Maret 2025, yang ditujukan kepada Pimpinan Kelapa Jaya Lestari, menyatakan bahwa perusahaan tersebut dihentikan sementara berproduksi.

Namun, dari hasil pantauan di lapangan, PT KJL masih melanjutkan aktivitas perusahaannya. Bahkan informasi dari warga di seputaran lokasi pabrik mengatakan bahwa perusahaan tersebut masih membuang limbah sembarangan.

Foto: tangkapan layar Surat Pemberitahuan Penghentian Sementara Aktivitas Produksi PT Kelapa Jaya Lestari.

Tentunya menjadi pertanyaan, kenapa pihak PT KJL berani melanggar aturan?

“Kemarin hari Selasa saya lihat lagi pihak perusahaan buang lagi limbah, terkesan hanya formalitas, mereka membiarkan begitu saja limbah-limbah terbuang di saluran kuala (sungai) ini, sehingga dampak bagi kami ini di desa kuliner sangat terganggu, banyak konsumen mengeluh berbau busuk,” ungkap Olvie Sinubu, warga yang terdampak langsung akibat limbah perusahaan, Kamis (05/06/2025).

Baca Juga :  Danlanal Batam Silaturahmi Ke Forkopimda Kota Batam

Hal tersebut diperkuat dengan pernyataan dari Sekretaris Desa Kapitu George Pangerapan.

George juga merupakan warga yang terdampak langsung limbah PT Kelapa Jaya Lestari, sebab rumahnya tepat berada di belakang tempat saluran pembuangan limbah perusahaan.

Ia menuturkan, bau limbah pabrik KJL sangat menggangu di sepanjang hari. Karena baunya yang sangat menyengat membuat mereka merasa resah.

“Yang sangat disesalkan itu, terkadang pagi, siang, sore, maupun malam, mengeluarkan bau yang tidak sedap, bukan saya saja yang merasakan tetapi dampaknya juga dirasakan oleh warga lain yang tinggal di belakang areal perusahaan,” ujarnya.

Senada disampaikan oleh Hukum Tua (Kumtua) Desa Kapitu Alfa R.V Winokan, SE, mengatakan, bahwa Dinas DLH Propinsi dan Kabupaten telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Sementara pabrik. Menanggapi perusahaan yang tidak mengindahkan atau mengkangkangi aturan yang dikeluarkan tersebut, ia mengatakan perusahaan seharusnya mematuhi aturan yang ada.

Baca Juga :  Pilkada Lebak 2024 Akan Seru, 24 Nama Berpeluang Jadi Calon, Ada Nama Adde Rosi dan Rizki Auliya

“Ada baiknya perusahaan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan,” ucap Winokan.

Lebih lanjut dikatakannya, perusahaan salama ini juga tidak pernah berkontribusi terhadap lingkungan dan desa setempat. Sehingga, perusahaan tersebut selain telah melanggar aturan pemerintah juga tidak mengindahkan kearifan lokal desa setempat.

Untuk diketahui, saluran pembuangan limbah industri PT Kelapa Jaya Lestari diduga sering dibuang langsung ke sungai kecil yang mengarah langsung ke laut dan melewati pemukiman warga di Desa Kapitu.

Terkait hal ini, warga masyarakat Desa Kapitu pada umumnya hanya berharap supaya pihak PT Kelapa Jaya Lestari segera membenahi terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPA-L) perusahaan tersebut. Karena dampak limbah pabrik tentunya dapat berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat juga dapat merusak ekosistem di air.

Pihak terkait yaitu Dinas Lingkungan Hidup maupun para anggota dewan yang berwenang di dalamnya, diharapkan dapat membantu untuk segera menuntaskan persoalan ini.

Penulis : Toar Lengkong

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

Wali Kota Bekasi Lantik Pengurus Baznas Kota Bekasi, H. Sudarsono Pimpin Periode 2026–2031
Tasyakuran & HUT SMSI Kota Bekasi Berjalan Sukses
Ketum PWI Lantik Pengurus PWI Sulawesi Utara Periode 2026-2031
Permudah Perizinan, Wali Kota Bekasi Resmikan Layanan BALAI KEREN diseluruh Kecamatan
Wali Kota Bekasi Gandeng Aliansi Pemuda Cerdas Inovatif Tangani Banjir dengan Konsep Zero Runoff
Wali Kota Bekasi Hadiri Peluncuran Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi Nasional
Serah Terima Piala O2SN SDN Padurenan IV Mustika Jaya, Kepsek Beri Motivasi dan Doa Untuk Sang Juara
SPMB Kota Bekasi 2026, Pemerintah Pastikan Akses Pendidikan untuk Semua

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:58 WIB

Wali Kota Bekasi Lantik Pengurus Baznas Kota Bekasi, H. Sudarsono Pimpin Periode 2026–2031

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:41 WIB

Tasyakuran & HUT SMSI Kota Bekasi Berjalan Sukses

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:12 WIB

Ketum PWI Lantik Pengurus PWI Sulawesi Utara Periode 2026-2031

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:43 WIB

Permudah Perizinan, Wali Kota Bekasi Resmikan Layanan BALAI KEREN diseluruh Kecamatan

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:08 WIB

Wali Kota Bekasi Gandeng Aliansi Pemuda Cerdas Inovatif Tangani Banjir dengan Konsep Zero Runoff

Berita Terbaru

Berita

Tasyakuran & HUT SMSI Kota Bekasi Berjalan Sukses

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:41 WIB