Polsek Tompaso Giat Cipta Kondisi, Upaya Pencegahan Dan Penyebaran Covid-19 Di Wilayah Polres Minahasa

- Jurnalis

Senin, 11 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Giat Cipta Kondisi Polsek Tompaso Minahasa

Giat Cipta Kondisi Polsek Tompaso Minahasa

MINAHASA, TelusurNews – Polsek Tompaso melaksanakan giat Cipta Kondisi (Cipkon) dan Operasi Yustisi dalam upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19, di Desa Tempok Kecamatan Tompaso Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Senin (11/10/2021).

Kegiatan Cipkon dan OpsYustisi yang dipimpin oleh Aiptu Rovi Woran, adalah dalam rangka penegakan hukum serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap Protokol Kesehatan (prokes), dalam bentuk himbauan pentaatan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran covid-19 di lokasi jalan umum, perkampungan atau pemukiman penduduk.

Baca Juga :  Gepeniara, Wadah Eksistensi Berbagai Kalangan Seni Budaya Nusantara

Sasaran kegiatan ini ditujukan ke Warga masyarakat yang beraktifitas berkumpul dan tidak menggunakan masker. Dengan menyampaikan pesan Kamtibmas dan himbauan taat protokol kesehatan menggunakan masker, menjaga jarak, hindari berkumpul dan mencuci tangan pada air mengalir dengan menggunakan sabun, sehingga tidak menyebarnya covid -19 ataupun menjadi claster baru dalam penyebaran covid-19.

Baca Juga :  Pengurus PWI Bekasi Raya Periode 2021-2024 Dilantik di Bandung Jawa Barat

“Pada kegiatan Cipkon dan Ops Yustiti ini, seperti biasa dilakukan secara humanis guna terciptanya Sitkamtibmas yang kondusif serta warga dapat mengerti dan waspada dengan penyebaran covid-19,”

Turut hadir bersama dalam kegiatan ini adalah Aiptu Jemy turangan, Bripka M Tulong, Bripka CH Wowor dan Bripka A Lumintang. (julius/***)

Berita Terkait

PWI Bekasi Raya Gelar Dialog Interaktif, Cabub 01 Dani Ramdan Hadiri Undangan
Kodim 0507/Bekasi Raih Empat Penghargaan di Kegiatan Stakeholder Day 2024 KPPN Tipe A1 Bekasi
Terdakwa Kasus Arisan Lelang Bodong di Minsel Umbrawati Dijatuhi Hukuman 1,3 Tahun Kurungan Badan
Viral di Media Sosial, Diduga Lakukan Kampanye Tak Sesuai Jadwal, Massa Paslon Nomor Urut 1 FDW-TK Dibubarkan Personil Polres Minsel
Forum Pemred Media Siber Indonesia Berduka Atas Peristiwa yang Dialami Kru TV One
PYR-FAM Mendominasi Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Minsel, Rembang: Rakyat Pegang Kedaulatan Tertinggi
PLN Bekasi Hadirkan Promo Home Charging Services untuk Pengguna Kendaraan Listrik dengan Harga Spesial
PLN Bekasi Gandeng BPBD Kota Bekasi Sukses Gelar Simulasi Tanggap Darurat Gempa Bumi dan Kebakaran

Berita Terkait

Jumat, 1 November 2024 - 19:51 WIB

PWI Bekasi Raya Gelar Dialog Interaktif, Cabub 01 Dani Ramdan Hadiri Undangan

Jumat, 1 November 2024 - 15:41 WIB

Kodim 0507/Bekasi Raih Empat Penghargaan di Kegiatan Stakeholder Day 2024 KPPN Tipe A1 Bekasi

Jumat, 1 November 2024 - 01:51 WIB

Terdakwa Kasus Arisan Lelang Bodong di Minsel Umbrawati Dijatuhi Hukuman 1,3 Tahun Kurungan Badan

Jumat, 1 November 2024 - 00:33 WIB

Viral di Media Sosial, Diduga Lakukan Kampanye Tak Sesuai Jadwal, Massa Paslon Nomor Urut 1 FDW-TK Dibubarkan Personil Polres Minsel

Kamis, 31 Oktober 2024 - 22:50 WIB

Forum Pemred Media Siber Indonesia Berduka Atas Peristiwa yang Dialami Kru TV One

Berita Terbaru