MINAHASA, TelusurNews – Polsek Tompaso melaksanakan giat Cipta Kondisi (Cipkon) dan Operasi Yustisi dalam upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19, di Desa Tempok Kecamatan Tompaso Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Senin (11/10/2021).
Kegiatan Cipkon dan OpsYustisi yang dipimpin oleh Aiptu Rovi Woran, adalah dalam rangka penegakan hukum serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap Protokol Kesehatan (prokes), dalam bentuk himbauan pentaatan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran covid-19 di lokasi jalan umum, perkampungan atau pemukiman penduduk.
Sasaran kegiatan ini ditujukan ke Warga masyarakat yang beraktifitas berkumpul dan tidak menggunakan masker. Dengan menyampaikan pesan Kamtibmas dan himbauan taat protokol kesehatan menggunakan masker, menjaga jarak, hindari berkumpul dan mencuci tangan pada air mengalir dengan menggunakan sabun, sehingga tidak menyebarnya covid -19 ataupun menjadi claster baru dalam penyebaran covid-19.
“Pada kegiatan Cipkon dan Ops Yustiti ini, seperti biasa dilakukan secara humanis guna terciptanya Sitkamtibmas yang kondusif serta warga dapat mengerti dan waspada dengan penyebaran covid-19,”
Turut hadir bersama dalam kegiatan ini adalah Aiptu Jemy turangan, Bripka M Tulong, Bripka CH Wowor dan Bripka A Lumintang. (julius/***)