Kabid Humas Polda Metro Jelaskan Kronologi Pengungkapan Ganja 1,3 Ton Lintas Provinsi

- Jurnalis

Senin, 18 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TELUSUR NEWS -Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 1,370 ton jaringan lintas provinsi Aceh-Medan-Jakarta.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 12 orang tersangka dan menetapkan enam orang sebagai DPO.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, kasus tersebut berawal dari penangkapan tersangka RH dan AF alias M di daerah Ciputat, Tangerang Selatan, pada (10/09) yang lalu.

“Pelaku RH ini sebagai kurir dan penjaga gudang di Tangsel, dan AF alias M sebagai perantara jual beli ganja,” kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin 18 Oktober 2021.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Satu DPO Kasus Mutilasi Driver Ojol di Bekasi

Dari hasil pengembangan, kata Yusri, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial A alias N, IP dan MA di Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, (25/09) lalu.

“Dikembangkan lagi, diketahui asal ganja dari Aceh lintas Medan, kemudian ditangkap 4 tersangka berinisial AK, BR, IU dan MH. Mereka ditangkap di Aceh Tenggara pada Minggu (10/10) ,” paparnya.

“Peran AK sebagai penjual ganja, BR sebagai perantara jual beli ganja, IU sebagai supir pembawa ganja dan MH sebagai kernet mobil pembawa ganja,” ujar Yusri.

Baca Juga :  Liburan Bareng Keluarga Besar PWI Bekasi Raya di Transera Waterpark

Selanjutnya, di TKP terakhir Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kembali mengamankan tiga tersangka berinisial RJ, EE dan HS.

Mereka, lanjut Yusri, ditangkap di jalan Lintas Barat Sumatera Utara (Subulus Salam Sidikalang), pada Senin 11 Oktober 2021.

“Peran RJ dan EE sebagai pengawal pembawa ganja dan HS sebagai supir pembawa ganja,” pungkasnya.

Saat ini polisi melakukan pengejaran terhadap enam orang yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). *

 

 

 

 

Erzan

Berita Terkait

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru
Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa
Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai
Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin
‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus
Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan
Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota
Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:49 WIB

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:20 WIB

Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:55 WIB

Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:54 WIB

Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:30 WIB

‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus

Berita Terbaru