Laporan Istri Musisi Senior Iwan Fals Dilimpahkan ke Polres Depok

- Jurnalis

Senin, 6 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TELUSUR NEWS, – Laporan istri Iwan Fals, Rosiana Listanto terkait kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektornik dilimpahkan ke Polres Metro Depok.

Sebelumnya, Iwan Fals mendampingi istrinya Rosiana dan kuasa hukumnya, Ichsan P. Kurniagung melaporkan seseorang berinisial KS dan IB ke SPKT Polda Metro Jaya pada Kamis (04/11) lalu.

“Rosiana sebagai pelapor dan saksi Iwan Fals,” kata Ichsan.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/5511/11//II/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 4 November.

Terlapor KS dan IB diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

Baca Juga :  Aipda Ambarita Dimutasi Karena Dugaan Pelanggaran SOP Saat Bertugas

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kasus laporan Istri Iwan Fals dilimpahkan ke Sat Reskrim Res Metro Depok.

“Kasus Pelapor (Istri) Iwan Fals Penanganannya di Limpahkan ke Polres Depok,” kata Zulpan dalam keterangannya, Senin 6 Desember 2021.

Namun, Zulpan enggan menjelaskan lebih detail terkait perkembangan kasus yang dilaporkan dari istri musisi senior tersebut.

Diketahui, kasus tersebut berawal dari kisruhnya kepengurusan organisasi Orang Indonesia (Oi) yang pernah ditayangkan di sebuah stasiun televisi dan Chanel YouTube.

Saat itu KS (Kamaruddin Simanjuntak) dan IB (Indra Bonaparte) menuding Iwan Fals memalsukan surat pendirian organisasi Orang Indonesia (Oi).

Baca Juga :  Jaga Pilkada Serentak di Jabar, PLN UID Jabar Siagakan Lebih Dari Empat Ribu Personil

Akibat tudingan itu, Iwan Fals bersama Istri Rosiana didampingi kuasa hukumnya melaporkan seorang rekannya yang merupakan salah satu pendiri ormas Orang Indonesia (Oi), IB dan kuasa hukumnya KS ke Polda Metro Jaya.

Buntut dari pelaporan tersebut, IB  salah satu pendiri organisasi Oi berencana melaporkan musisi Iwan Fals beserta istrinya karena diduga telah memalsukan surat pendirian organisasi dan merombak keanggotaan Oi.

Melalui kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak ia menunggu klarifikasi dari pihak Iwan terkait perombakan kepengurusan Oi yang sudah terdaftar di Kemenkumham.

 

 

 

 

Erzan

Berita Terkait

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini
Wujud Kepedulian untuk Warga dan Rumah Ibadah, Sambungan Listrik Gratis PLN UID Jabar Terangi Ramadan
Pererat Silaturahmi, TDV Turki Gandeng Rumah Zakat Salurkan 1.000 Paket Sembako Ramadan
‎Persiapkan Skenario Pidana Kerja Sosial, Pemkot Bekasi-Kejari Perkuat Sinergi
Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal
Hotel di Kota dan Kabupaten Bekasi Wajib Lapor Tamu Asing ke Imigrasi, Cek Aturannya
Panglima TNI Pimpin Upacara Penyerahan Jenazah dan Ikuti Upacara Pemakaman Wapres ke-6 RI
‎ ‎Seleksi JPT Pratama Kota Bekasi: 12 Peserta Lolos Tahap Makalah, Siap Hadapi Wawancara Besok ‎

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:38 WIB

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini

Jumat, 6 Maret 2026 - 08:20 WIB

Wujud Kepedulian untuk Warga dan Rumah Ibadah, Sambungan Listrik Gratis PLN UID Jabar Terangi Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:14 WIB

Pererat Silaturahmi, TDV Turki Gandeng Rumah Zakat Salurkan 1.000 Paket Sembako Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:09 WIB

‎Persiapkan Skenario Pidana Kerja Sosial, Pemkot Bekasi-Kejari Perkuat Sinergi

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:44 WIB

Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal

Berita Terbaru

Berita

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini

Jumat, 6 Mar 2026 - 10:38 WIB

Berita

Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal

Kamis, 5 Mar 2026 - 09:44 WIB