TELUSUR NEWS, – Laporan istri Iwan Fals, Rosiana Listanto terkait kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektornik dilimpahkan ke Polres Metro Depok.
Sebelumnya, Iwan Fals mendampingi istrinya Rosiana dan kuasa hukumnya, Ichsan P. Kurniagung melaporkan seseorang berinisial KS dan IB ke SPKT Polda Metro Jaya pada Kamis (04/11) lalu.
“Rosiana sebagai pelapor dan saksi Iwan Fals,” kata Ichsan.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/5511/11//II/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 4 November.
Terlapor KS dan IB diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kasus laporan Istri Iwan Fals dilimpahkan ke Sat Reskrim Res Metro Depok.
“Kasus Pelapor (Istri) Iwan Fals Penanganannya di Limpahkan ke Polres Depok,” kata Zulpan dalam keterangannya, Senin 6 Desember 2021.
Namun, Zulpan enggan menjelaskan lebih detail terkait perkembangan kasus yang dilaporkan dari istri musisi senior tersebut.
Diketahui, kasus tersebut berawal dari kisruhnya kepengurusan organisasi Orang Indonesia (Oi) yang pernah ditayangkan di sebuah stasiun televisi dan Chanel YouTube.
Saat itu KS (Kamaruddin Simanjuntak) dan IB (Indra Bonaparte) menuding Iwan Fals memalsukan surat pendirian organisasi Orang Indonesia (Oi).
Akibat tudingan itu, Iwan Fals bersama Istri Rosiana didampingi kuasa hukumnya melaporkan seorang rekannya yang merupakan salah satu pendiri ormas Orang Indonesia (Oi), IB dan kuasa hukumnya KS ke Polda Metro Jaya.
Buntut dari pelaporan tersebut, IBĀ salah satu pendiri organisasi Oi berencana melaporkan musisi Iwan Fals beserta istrinya karena diduga telah memalsukan surat pendirian organisasi dan merombak keanggotaan Oi.
Melalui kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak ia menunggu klarifikasi dari pihak Iwan terkait perombakan kepengurusan Oi yang sudah terdaftar di Kemenkumham.
Erzan