Polres Bitung Lakukan Pemusnahan Babuk Knalpot Bising dan Miras

- Jurnalis

Rabu, 8 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Bitung saat meninjau babuk yang akan dimusnahkan

Kapolres Bitung saat meninjau babuk yang akan dimusnahkan

BITUNG, TelusurNews,- Sat Lantas Polres Bitung, Sulawesi Utara melakukan pemusnahan barang bukti (babuk) knlapot non standar (bising) pada pelaksanaan Ops Zebra, Ops Patuh sepanjang 2021 dan hasil kegiatan rutin 6 bulan terakhir, yang dipimpin oleh Kasat Lantas Awaludin Puhi, SIK, dan minuman keras (miras) hasil sitaan dalam kurun waktu tahun 2021, Rabu (08/12/2021).

Kapolres Bitung saat kegiatan pemusnahan babuk

Babuk yang dimusnahkan berupa 507 buah knalpot serta 3.487 liter miras jenis Cap Tikus ilegal yang telah memperoleh keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Baca Juga :  Menguatkan Solidaritas Pers: PWI Bekasi Raya Ambil Peran di Kick Off HPN 2026

Hadir dalam pemusnahan babuk knalpot dan miras tersebut diantaranya, Wakil Wali Kota Bitung Hengky Honandar, SE, Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S. Irawan, SH, DIK, MH, Dan Sat Tol TNI – AL Bitung, perwakilan Dannyon Marhalan VIII, perwakilan Dandim 1310 Bitung, perwakilan PN Bitung, perwakilan Kejari Bitung, Lasub Den POM Bitung, Kepala BKKN Bitung, perwakilan Dinas Perhubungan Kota Bitung, perwakilan Komunitas Ranmor dan perwakilan tokoh masyarakat Kota Bitung.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pernyataan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, Terkait Ini
Babuk knalpot non standar (bising) yang dimusnahkan

“Masyarakat Kota Bitung agar mematuhi aturan dalam berlalu lintas yang baik dan benar guna terhindar dari kecelakaan lalu lintas,” ungkap Kapolres Bitung.

Forkopimda Kota Bitung

Kapolres kemudian menghimbau masyarakat Kota Bitung agar mematuhi aturan lalu lintas dan menghindari konsumsi miras. “Kepada masyarakat terutama anak-anak muda agar menghindari kebiasaan mengkomsumsi miras,” tegas Kapolres.

Babuk yang dimusnahkan

Kagiatan dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat. (Toar Lengkong/***)

Berita Terkait

Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa
Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai
Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin
‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus
Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan
Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota
Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif
SMSI dan ADPEDNAS Teken Perjanjian Kerja Sama, 3.181 Media Siber Kawal Program Desa

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:20 WIB

Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:55 WIB

Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:54 WIB

Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:30 WIB

‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus

Senin, 6 Juli 2026 - 23:50 WIB

Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan

Berita Terbaru