BITUNG, TelusurNews,- Sat Lantas Polres Bitung, Sulawesi Utara melakukan pemusnahan barang bukti (babuk) knlapot non standar (bising) pada pelaksanaan Ops Zebra, Ops Patuh sepanjang 2021 dan hasil kegiatan rutin 6 bulan terakhir, yang dipimpin oleh Kasat Lantas Awaludin Puhi, SIK, dan minuman keras (miras) hasil sitaan dalam kurun waktu tahun 2021, Rabu (08/12/2021).
Babuk yang dimusnahkan berupa 507 buah knalpot serta 3.487 liter miras jenis Cap Tikus ilegal yang telah memperoleh keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Hadir dalam pemusnahan babuk knalpot dan miras tersebut diantaranya, Wakil Wali Kota Bitung Hengky Honandar, SE, Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S. Irawan, SH, DIK, MH, Dan Sat Tol TNI – AL Bitung, perwakilan Dannyon Marhalan VIII, perwakilan Dandim 1310 Bitung, perwakilan PN Bitung, perwakilan Kejari Bitung, Lasub Den POM Bitung, Kepala BKKN Bitung, perwakilan Dinas Perhubungan Kota Bitung, perwakilan Komunitas Ranmor dan perwakilan tokoh masyarakat Kota Bitung.
“Masyarakat Kota Bitung agar mematuhi aturan dalam berlalu lintas yang baik dan benar guna terhindar dari kecelakaan lalu lintas,” ungkap Kapolres Bitung.
Kapolres kemudian menghimbau masyarakat Kota Bitung agar mematuhi aturan lalu lintas dan menghindari konsumsi miras. “Kepada masyarakat terutama anak-anak muda agar menghindari kebiasaan mengkomsumsi miras,” tegas Kapolres.
Kagiatan dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat. (Toar Lengkong/***)