LQ Indonesia Lawfirm Tanggapi Press Release Pihak Majalah Keadilan, Alvin Lim: Jangan Banyak Bicara

- Jurnalis

Kamis, 9 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TELUSUR NEWS, – Advokat LQ Indonesia Lawfirm menanggapi press release yang dilontarkan pihak Majalah Keadilan yang merasa keberatan dengan pernyataan Alvin Lim and Partner.

Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, Sugi menanggapi santai tentang adanya ancaman upaya hukum pidana maupun perdata oleh Panda Nababan pemilik Majalah Keadilan.

“Panda Nababan. Jangan banyak bicara, Bikin 1.000 LP, saya tidak takut. Anda jual, saya beli. Ini wajah Mantan wakil rakyat yang angkuh dan picik, berpikir setiap orang takut ancaman dia utk di LP kan,” kata Alvin Lim yang disampaikan Sugi saat di konfirmasi, Rabu (8/12/2021).

Baca Juga :  Di Lampung, Muzani Bicara Kehendak Prabowo Memberantas Kemiskinan Ekstrim di Indonesia

Menurutnya, pemilik majalah keadilan diduga menyalahkan Dewan Pers atas PPR43/PPR-DP/XII terkait aduan advokat Alvin Lim.

“Panda Nababan secara pengecut memasukkan majalah keadilan seolah kemenangan Alvin Lim akibat Suap, dengan maksud merusak citra aparat penegak hukum,” tutur Sugi.

“Terakhir pada edisi 71, Majalah Keadilan bilang Jaksa kemungkinan menerima sesuatu dari Alvin Lim, sekarang Alvin Lim buat aduan dan dimenangkan dewan pers, lalu nangis dan teriak dewan pers tidak adil dan lalai,” sambungnya.

Ia menambahkan, pihak korban dan pihak berkepentingan aja bisa menghormati putusan mahkamah agung (MA).

Baca Juga :  ASN Kota Bekasi Jalani WFA, Pelayanan Publik Tetap Normal Pasca Libur Lebaran

“Kenapa Panda Nababan Pimred Majalah keadilan memuat berita basi setiap edisi di majalahnya menyudutkan Alvin Lim, ada motif kepentingan apa ini ?,” kata Sugi.

Sebagai mantan anggota DPR Panda Nababan, kata Sugi, diduga tidak bisa menghormati Putusan pengadilan dan asas praduga tidak bersalah.

“Panda Nababan bisa membuat Laporan Polisi, sudah buat sejak Oktober 2021, mana ditindaklanjuti polisi karena unsur pidananya ga ada. Pihak LQ Indonesia Lawfirm juga akan ambil langkah pidana dan perdata terhadap Majalah Keadilan. Tunggu tanggal mainnya,” pungkasnya.

 

 

 

Erzan

Berita Terkait

Tanggapi Pemberitaan, Berikut Pernyataan Tegas Ketua Panitia HPN Bekasi Raya 2026
Di Ajang Sunda Karya Fest 2026 Kota Bekasi Raih Predikat Fashion Terkini Anugerah Fashion Show PKJB 2026 Se-Jawa Barat
Warga Soroti Beberapa Dugaan Penyalahgunaan Anggaran yang Libatkan Rony Lengkey
‎PWI Jabar Gelar UKW, Yomanius Untung Tegaskan Kredibilitas dan Integritas Wartawan adalah Harga Mati
Penataan Kawasan Pondok Gede dan Pasar Baru Jadi Awal Pembenahan Persoalan Menahun di Era Tri Adhianto
Panitia HPN Bekasi Raya 2026 Serahkan Piagam Penghargaan dan Laporan Kegiatan
Wali Kota Bekasi Buka Temu Karya Karang Taruna VII Kota Bekasi, Pentingnya Pembangunan SDM Seimbang dengan Infrastruktur
Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:24 WIB

Tanggapi Pemberitaan, Berikut Pernyataan Tegas Ketua Panitia HPN Bekasi Raya 2026

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:51 WIB

Di Ajang Sunda Karya Fest 2026 Kota Bekasi Raih Predikat Fashion Terkini Anugerah Fashion Show PKJB 2026 Se-Jawa Barat

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:41 WIB

Warga Soroti Beberapa Dugaan Penyalahgunaan Anggaran yang Libatkan Rony Lengkey

Kamis, 25 Juni 2026 - 04:12 WIB

‎PWI Jabar Gelar UKW, Yomanius Untung Tegaskan Kredibilitas dan Integritas Wartawan adalah Harga Mati

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:23 WIB

Penataan Kawasan Pondok Gede dan Pasar Baru Jadi Awal Pembenahan Persoalan Menahun di Era Tri Adhianto

Berita Terbaru