LQ Indonesia Lawfirm Tanggapi Press Release Pihak Majalah Keadilan, Alvin Lim: Jangan Banyak Bicara

- Jurnalis

Kamis, 9 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TELUSUR NEWS, – Advokat LQ Indonesia Lawfirm menanggapi press release yang dilontarkan pihak Majalah Keadilan yang merasa keberatan dengan pernyataan Alvin Lim and Partner.

Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, Sugi menanggapi santai tentang adanya ancaman upaya hukum pidana maupun perdata oleh Panda Nababan pemilik Majalah Keadilan.

“Panda Nababan. Jangan banyak bicara, Bikin 1.000 LP, saya tidak takut. Anda jual, saya beli. Ini wajah Mantan wakil rakyat yang angkuh dan picik, berpikir setiap orang takut ancaman dia utk di LP kan,” kata Alvin Lim yang disampaikan Sugi saat di konfirmasi, Rabu (8/12/2021).

Baca Juga :  Terima Pengurus Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia, Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur'an Antar Bangsa

Menurutnya, pemilik majalah keadilan diduga menyalahkan Dewan Pers atas PPR43/PPR-DP/XII terkait aduan advokat Alvin Lim.

“Panda Nababan secara pengecut memasukkan majalah keadilan seolah kemenangan Alvin Lim akibat Suap, dengan maksud merusak citra aparat penegak hukum,” tutur Sugi.

“Terakhir pada edisi 71, Majalah Keadilan bilang Jaksa kemungkinan menerima sesuatu dari Alvin Lim, sekarang Alvin Lim buat aduan dan dimenangkan dewan pers, lalu nangis dan teriak dewan pers tidak adil dan lalai,” sambungnya.

Ia menambahkan, pihak korban dan pihak berkepentingan aja bisa menghormati putusan mahkamah agung (MA).

Baca Juga :  IPW Apresiasi Langkah Kapolda Banten Terkait Perilaku Anggotanya Saat Pengamanan Demo

“Kenapa Panda Nababan Pimred Majalah keadilan memuat berita basi setiap edisi di majalahnya menyudutkan Alvin Lim, ada motif kepentingan apa ini ?,” kata Sugi.

Sebagai mantan anggota DPR Panda Nababan, kata Sugi, diduga tidak bisa menghormati Putusan pengadilan dan asas praduga tidak bersalah.

“Panda Nababan bisa membuat Laporan Polisi, sudah buat sejak Oktober 2021, mana ditindaklanjuti polisi karena unsur pidananya ga ada. Pihak LQ Indonesia Lawfirm juga akan ambil langkah pidana dan perdata terhadap Majalah Keadilan. Tunggu tanggal mainnya,” pungkasnya.

 

 

 

Erzan

Berita Terkait

ABPEDNAS Cetak Sejarah, Raih 100 Ribu Anggota Bertepatan Hari Lahir Pancasila 2026
Plh. Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Nilai Persatuan Bangsa
SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen
Wali Kota Bekasi Kirim Ucapan Selamat Hari Raya Iduladha 1447 H untuk Warga Kota Bekasi
PLN UID Jabar Siagakan 4.993 Personel dan Layanan Digital 24 Jam Selama Idul Adha dan Waisak 2026
‎Inspeksi Disdagperin Kota Bekasi Jelang Idul Adha ‎
Ali Akbar, Sosok Teladan di Balik Gemilangnya Olahraga Kota Bekasi
Reses di Sukrendah, Ketua DPRD Lebak Terima Keluhan BPJS Nonaktif dan Akurasi Data Desil Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:30 WIB

ABPEDNAS Cetak Sejarah, Raih 100 Ribu Anggota Bertepatan Hari Lahir Pancasila 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:25 WIB

Plh. Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Nilai Persatuan Bangsa

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:36 WIB

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:02 WIB

Wali Kota Bekasi Kirim Ucapan Selamat Hari Raya Iduladha 1447 H untuk Warga Kota Bekasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:08 WIB

PLN UID Jabar Siagakan 4.993 Personel dan Layanan Digital 24 Jam Selama Idul Adha dan Waisak 2026

Berita Terbaru

Berita

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:36 WIB