Pemdes Tawaang Minsel Saluran BLT DD Tahap II 2022 Kepada 80 KPM

- Jurnalis

Jumat, 29 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kumtua Herny Hera Rambe menyerahkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa kepada masyarakat penerima

Kumtua Herny Hera Rambe menyerahkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa kepada masyarakat penerima

MINSEL, TelusurNews,- Pemerintah Desa (Pemdes) Tawaang Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahap II untuk bulan April, Mei, dan Juni 2022, yang dilaksanakan di Kantor Hukum Tua Desa Tawaang, Jumat (29/04/2022).

BLT DD Tahap II disalurkan kepada 80 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang layak menerima bantuan pemerintah.

Penetapan KPM telah melewati Musyawarah Desa (Musdes) bersama antara Pemdes Tawaang dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

Baca Juga :  Lepas Rombongan Mudik Kebangsaan Polda Riau, Irjen Moh Iqbal : Ini Momentum Kolaborasi Untuk Membantu Masyarakat
Anggota BPD Tawaang menyerahkan BLT DD kepada masyarakat penerima

Kepada Media ini, Hukum Tua Desa Tawaang Herny Hera Rambe, SE mengatakan BLT diberikan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan di tengah pandemi Covid-19.

“Bantuan tersebut bagi masyarakat yang layak terima untuk nantinya dapat dipergunakan meringankan beban hidup,” ungkap Herny Rambe.

Herny Rambe berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi masyarakat Desa Tawaang.

Baca Juga :  Liburan Akhir Tahun? Transera Waterpark Tawarkan Promo dan Event Spesial!

“Sekiranya BLT DD dipergunakan secara baik dan tepat, dan bukan untuk hal-hal yang tidak bermanfaat,” pungkasnya.

Suasana Penyaluran BLT DD Tahap II 2022 di Desa Tawaang Kecamatan Tenga

Turut hadir juga dari Tokoh Masyarakat dan BPD setempat yang turut menyerahkan secara langsung BLT DD kepada masyarakat penerima.

Terpantau kegiatan berjalan lancar dan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.

(Toar Lengkong)

Berita Terkait

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini
Wujud Kepedulian untuk Warga dan Rumah Ibadah, Sambungan Listrik Gratis PLN UID Jabar Terangi Ramadan
Pererat Silaturahmi, TDV Turki Gandeng Rumah Zakat Salurkan 1.000 Paket Sembako Ramadan
‎Persiapkan Skenario Pidana Kerja Sosial, Pemkot Bekasi-Kejari Perkuat Sinergi
Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal
Hotel di Kota dan Kabupaten Bekasi Wajib Lapor Tamu Asing ke Imigrasi, Cek Aturannya
Panglima TNI Pimpin Upacara Penyerahan Jenazah dan Ikuti Upacara Pemakaman Wapres ke-6 RI
‎ ‎Seleksi JPT Pratama Kota Bekasi: 12 Peserta Lolos Tahap Makalah, Siap Hadapi Wawancara Besok ‎

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:38 WIB

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini

Jumat, 6 Maret 2026 - 08:20 WIB

Wujud Kepedulian untuk Warga dan Rumah Ibadah, Sambungan Listrik Gratis PLN UID Jabar Terangi Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:14 WIB

Pererat Silaturahmi, TDV Turki Gandeng Rumah Zakat Salurkan 1.000 Paket Sembako Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:09 WIB

‎Persiapkan Skenario Pidana Kerja Sosial, Pemkot Bekasi-Kejari Perkuat Sinergi

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:44 WIB

Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal

Berita Terbaru

Berita

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini

Jumat, 6 Mar 2026 - 10:38 WIB

Berita

Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal

Kamis, 5 Mar 2026 - 09:44 WIB