Program Sehat PDI Perjuangan Melalui Senam Sicita Menjadi Trend Olahraga Baru Kota Bekasi

- Jurnalis

Selasa, 12 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Melalui Sicita, PDI Perjuangan bukan hanya mengajarkan cara hidup sehat tetapi juga mengajarkan masyarakat tentang cinta tanah air karena lagu-lagu yang ada di Sicita adalah gabungan lagu berbagai daerah di Indonesia,” -Ahmad Faisyal Hemawan, anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi PDI Perjuangan-

KOTA BEKASI – Ratusan ibu-ibu dari 4 Kelurahan yang ada di Kecamatan Bekasi Timur berdatangan dengan baju seragam senam dan berkumpul satu titik lokasi yaitu lapangan Multi Guna, Kelurahan Margahayu Kota Bekasi. Berkumpulnya mereka pada sore Senin(11.07/2022) bertujuan untuk mengadakan senam bareng dan juga melakukan koreografi massal membentuk huruf-huruf dengan base senam Sicita(Senam Indonesia Cinta Tanah Air) yang dibesut oleh PDI Perjuangan yang juga telah memecahkan rekor Muri pada beberapa bulan silam sebagai senam dengan peserta terbanyak.

Baca Juga :  Bamsoet Akan Lantik Pengurus Pusat Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno Indonesia (PPMKI) di Bali

“Kita ini di Partai tidak melulu bicara politik, di PDI Perjuangan kita diajarakan bagaimana masyarajat sehat, bagaimana masyarakat bisa berdikari secara pangan, diajarakan juga cinta lingkungan sekitar dengan pola hidup bersih dan termasuk juga didalamnya kebebasan menjalankan ibadah. Jadi tidak mutlak politik tetapi kalau kemudian PDI Perjuangan menjadi lebih dikenal dan diminati oleh masyarakat melalui metode-metode tadi itu merupakan bonusnya. PDI Perjuangan Menangis dan Tertawa Bersama Rakyat, demikian passion nya,” tegas politisi muda yang juga menjadi sekretaris DPC, orang nomor 2 di PDI Perjuangan Kota Bekasi.

Turut mendampingi Ahmad Faisyal Hermawan, sekretaris komisi I DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan. Pria lulusan S2 Universitas Krisnadwipayana dari Fraksi PDI Perjuangan ini menyatakan bahwa kegiatan senam massal Sicita dengan koreografi kali ini adalah kegiatan Pemkot Bekasi bekerja sama dengan PDI Perjuangan yang dipersiapkan untuk acara puncaknya melakukan senam massal bersama ribuan peserta pada acara Parade Nusantara yang digagas oleh Plt Wali Kota Bekasi, Dr. H. Tri Adhianto.

Baca Juga :  Kantor Imigrasi Bekasi Gelar Sosialisasi Golden Visa

“Kader-kader PDI Perjuangan bekerja sama dengan masyarakat menjadi satu kesatuan utuh dalam acara Parade Nusantara yang akan diadakan Pemkot Bekasi. Politiknya PDI Perjuangan adalah Politik Kemanusiaan dimana fokusnya adalah membangun manusia sehat jasmani dan rohani, ini yang diajarkan oleh Ketua Umum kami, Ibu Megawaty Sukarnoputri,” pungkas anggota DPRD 3 Periode Kota Bekasi yang akrab dipanggil Nung. (Mac)

Berita Terkait

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini
Wujud Kepedulian untuk Warga dan Rumah Ibadah, Sambungan Listrik Gratis PLN UID Jabar Terangi Ramadan
Pererat Silaturahmi, TDV Turki Gandeng Rumah Zakat Salurkan 1.000 Paket Sembako Ramadan
‎Persiapkan Skenario Pidana Kerja Sosial, Pemkot Bekasi-Kejari Perkuat Sinergi
Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal
Hotel di Kota dan Kabupaten Bekasi Wajib Lapor Tamu Asing ke Imigrasi, Cek Aturannya
Panglima TNI Pimpin Upacara Penyerahan Jenazah dan Ikuti Upacara Pemakaman Wapres ke-6 RI
‎ ‎Seleksi JPT Pratama Kota Bekasi: 12 Peserta Lolos Tahap Makalah, Siap Hadapi Wawancara Besok ‎

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:38 WIB

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini

Jumat, 6 Maret 2026 - 08:20 WIB

Wujud Kepedulian untuk Warga dan Rumah Ibadah, Sambungan Listrik Gratis PLN UID Jabar Terangi Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:14 WIB

Pererat Silaturahmi, TDV Turki Gandeng Rumah Zakat Salurkan 1.000 Paket Sembako Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:09 WIB

‎Persiapkan Skenario Pidana Kerja Sosial, Pemkot Bekasi-Kejari Perkuat Sinergi

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:44 WIB

Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal

Berita Terbaru

Berita

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini

Jumat, 6 Mar 2026 - 10:38 WIB

Berita

Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal

Kamis, 5 Mar 2026 - 09:44 WIB