MINSEL, TelusurNews,- Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI-TIPIKOR) akan berkunjung dan meminta Inspektorat Kabupaten Minahasa Selatan untuk memeriksa pengelolaan anggaran di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Hal tersebut disampaikan oleh Humas LI-TIPIKOR Wilayah Indonesia Timur John Wowor kepada media ini.
“Kami akan berkunjung ke kantor Inspektoran Minsel dan akan mencoba berkoordinasi tentang banyak hal, terlebih khusus tentang anggaran di Kominfo,” ungkap Wowor kepada wartawan, Selasa (24/05/2022).
Bersama beberapa LSM di Sulawesi Utara, LI-TIPIKOR akan menginvestigasi terkait penggunaan anggaran Media di Diskominfo Minsel, dan akan berkoordinasi baik dengan Aparatur Pengawas Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Sebelumnya diketahui beberapa media dibuat resah dengan Dinas Kominfo Minahasa Selatan dengan hal kesepakatan kerjasama Media untuk publikasi berita advetorial Pemkab Minsel, dimana Diskominfo menjanjikan pencairan anggaran Publikasi Media, yang hingga saat ini belum juga direalisasikan ke banyak media yang telah direkrut oleh Diskominfo Minsel, padahal media-media tersebut telah menayangkan banyak berita advetorial untuk Pemkab Minsel lewat Diskominfo.
Kuat dugaan Diskominfo Minsel berupaya memperdaya atau membodoh-bodohi media.
Telah memasuki triwulan 2 (dua) belum ada tanda-tanda proses realisasi pencairan anggaran media. Namun beredar kabar bahwa Diskominfo telah melakukan pencairan kepada 5 (lima) media yang diduga tidak jelas legalitasnya.
Anggaran tersebut terkesan tersendat-sendat tanpa alasan yang jelas dari pihak Diskominfo Minsel. Kuat dugaan, ada permainan dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Untuk itu, dengan berkoordinasi dengan LI-TIPIKOR, maka akan dilakukan investigasi terkait penggunaan Anggaran Media di Diskominfo Minsel Tahun Anggaran (TA) 2021 dan 2022. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999, tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000, tentang Tatacara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan ratifikasi Konvens UNCAC; serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.