LI-TIPIKOR Minta Inspektorat Minsel, Periksa Anggaran Media di Diskominfo

- Jurnalis

Selasa, 24 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi

Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi

MINSEL, TelusurNews,- Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI-TIPIKOR) akan berkunjung dan meminta Inspektorat Kabupaten Minahasa Selatan untuk memeriksa pengelolaan anggaran di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).

Hal tersebut disampaikan oleh Humas LI-TIPIKOR Wilayah Indonesia Timur John Wowor kepada media ini.

“Kami akan berkunjung ke kantor Inspektoran Minsel dan akan mencoba berkoordinasi tentang banyak hal, terlebih khusus tentang anggaran di Kominfo,” ungkap Wowor kepada wartawan, Selasa (24/05/2022).

Bersama beberapa LSM di Sulawesi Utara, LI-TIPIKOR akan menginvestigasi terkait penggunaan anggaran Media di Diskominfo Minsel, dan akan berkoordinasi baik dengan Aparatur Pengawas Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Baca Juga :  KUFC Kumelembuai Minsel Berangkat ke Bogor, Melaju ke Tingkat Nasional

Sebelumnya diketahui beberapa media dibuat resah dengan Dinas Kominfo Minahasa Selatan dengan hal kesepakatan kerjasama Media untuk publikasi berita advetorial Pemkab Minsel, dimana Diskominfo menjanjikan pencairan anggaran Publikasi Media, yang hingga saat ini belum juga direalisasikan ke banyak media yang telah direkrut oleh Diskominfo Minsel, padahal media-media tersebut telah menayangkan banyak berita advetorial untuk Pemkab Minsel lewat Diskominfo.

Kuat dugaan Diskominfo Minsel berupaya memperdaya atau membodoh-bodohi media.

Telah memasuki triwulan 2 (dua) belum ada tanda-tanda proses realisasi pencairan anggaran media. Namun beredar kabar bahwa Diskominfo telah melakukan pencairan kepada 5 (lima) media yang diduga tidak jelas legalitasnya.

Baca Juga :  Membuat Media (Siber), Catatan Hendry Ch Bangun

Anggaran tersebut terkesan tersendat-sendat tanpa alasan yang jelas dari pihak Diskominfo Minsel. Kuat dugaan, ada permainan dalam pengelolaan anggaran tersebut.

Untuk itu, dengan berkoordinasi dengan LI-TIPIKOR, maka akan dilakukan investigasi terkait penggunaan Anggaran Media di Diskominfo Minsel Tahun Anggaran (TA) 2021 dan 2022. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999, tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000, tentang Tatacara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan ratifikasi Konvens UNCAC; serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Berita Terkait

Aparatur Kecamatan Bantar Gebang Apresiasi Bimbingan Pj Wali Kota Bekasi
Kasus Pengeroyokan Jurnalis di Bekasi, Berkas Dua Pelaku Dinyatakan P21
Dana 600 Juta DBHCHT untuk Pelatihan di Disnaker Kota Bekasi, Efektifkah?
Plt. Kadisdik Kota Bekasi: Jangan Sekali-kali Menahan Ijazah, Pastikan Semua Anak Sekolah
Cegah Aksi Tawuran Remaja, Babinsa Jatiraden dan Bhabinkamtibmas Sigap Amankan Senjata Tajam Para Pelaku
Tasyakuran HUT ke-3 Koarmada RI: Santunan, Penghijauan, dan Apresiasi Prajurit
Asda I Kota Bekasi Serahkan Penghargaan Purnabakti dan Apresiasi Putra-Putri Berprestasi
Kepala SMP PGRI Bantargebang Minta Dinas Pendidikan Kota Bekasi Konsisten Terkait SPMB

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 14:01 WIB

Aparatur Kecamatan Bantar Gebang Apresiasi Bimbingan Pj Wali Kota Bekasi

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:14 WIB

Kasus Pengeroyokan Jurnalis di Bekasi, Berkas Dua Pelaku Dinyatakan P21

Selasa, 11 Februari 2025 - 22:46 WIB

Dana 600 Juta DBHCHT untuk Pelatihan di Disnaker Kota Bekasi, Efektifkah?

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:34 WIB

Plt. Kadisdik Kota Bekasi: Jangan Sekali-kali Menahan Ijazah, Pastikan Semua Anak Sekolah

Senin, 10 Februari 2025 - 20:27 WIB

Cegah Aksi Tawuran Remaja, Babinsa Jatiraden dan Bhabinkamtibmas Sigap Amankan Senjata Tajam Para Pelaku

Berita Terbaru