Hotel di Kota dan Kabupaten Bekasi Wajib Lapor Tamu Asing ke Imigrasi, Cek Aturannya

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi menegaskan bahwa seluruh pemilik dan pengelola hotel, apartemen, guest house, hingga tempat penginapan di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi wajib melaporkan keberadaan Warga Negara Asing (WNA) melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

APOA merupakan sistem resmi milik Direktorat Jenderal Imigrasi yang dirancang untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Indonesia. Aplikasi ini dapat diakses secara daring melalui laman apoa.imigrasi.go.id dan digunakan untuk melaporkan data WNA yang melakukan check-in maupun check-out di tempat penginapan.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Bekasi, Ahmad Ady Majeng menegaskan, pengelola penginapan memiliki kewajiban untuk melaporkan keberadaan WNA paling lambat 1 x 24 jam sejak kedatangan.

Baca Juga :  Sukses 'Ulos On The Street' Kolaborasi Pemkot Bekasi dan KMDT Melalui Acara Karnaval Sejuta Warna   

“APOA merupakan sarana resmi pelaporan keberadaan orang asing. Kepatuhan pengelola penginapan di wilayah Bekasi sangat membantu kami dalam menjalankan fungsi pengawasan keimigrasian,” ujar Ady, Rabu (4/3/2026).

Ia menjelaskan, pelaporan tersebut bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya negara untuk memastikan keberadaan orang asing tetap terpantau sehingga tidak menimbulkan potensi pelanggaran hukum maupun gangguan keamanan di wilayah Bekasi.

Pelanggar Terancam Sanksi Pidana
Kewajiban pelaporan orang asing ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024, khususnya Pasal 72 ayat (1) dan (2).

Baca Juga :  Diantar Timses, Iqbal Irsyad Resmi Daftar Sebagai Calon Ketua PWI DKI Jakarta

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa pemilik atau pengelola tempat penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap apabila diminta oleh pejabat imigrasi.

Apabila kewajiban pelaporan tersebut diabaikan, pengelola penginapan dapat dikenakan sanksi pidana berupa: Kurungan paling lama 3 bulan, atau Denda maksimal Rp25 juta.

Kantor Imigrasi Bekasi mengimbau seluruh pengelola hotel dan tempat penginapan di wilayah Bekasi untuk memastikan pelaporan melalui aplikasi APOA dilakukan secara tertib dan tepat waktu.

Langkah tersebut dinilai penting guna mendukung pengawasan keberadaan orang asing sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kota maupun Kabupaten Bekasi. (Rls)

Berita Terkait

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah
Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan
Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya
Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua
Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi
‎Diduga Serobot Lahan 2.954 M², Ahli Waris Alm Tonge Nyimin dan Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum
Pelanggan Bisnis dan Industri PLN UID Jabar Tumbuh Hingga 11,32 Persen di Semester 1 2026, Perkuat Geliat Ekonomi Jawa Barat
Kemnaker Siapkan Akses Pelatihan dan Kerja bagi Penyintas Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi

Berita Terbaru