Hotel di Kota dan Kabupaten Bekasi Wajib Lapor Tamu Asing ke Imigrasi, Cek Aturannya

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi menegaskan bahwa seluruh pemilik dan pengelola hotel, apartemen, guest house, hingga tempat penginapan di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi wajib melaporkan keberadaan Warga Negara Asing (WNA) melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

APOA merupakan sistem resmi milik Direktorat Jenderal Imigrasi yang dirancang untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Indonesia. Aplikasi ini dapat diakses secara daring melalui laman apoa.imigrasi.go.id dan digunakan untuk melaporkan data WNA yang melakukan check-in maupun check-out di tempat penginapan.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Bekasi, Ahmad Ady Majeng menegaskan, pengelola penginapan memiliki kewajiban untuk melaporkan keberadaan WNA paling lambat 1 x 24 jam sejak kedatangan.

Baca Juga :  ‎Oloan Nababan: Efisiensi Anggaran Boleh, Tapi Jangan Korbankan Rakyat Bekasi!

“APOA merupakan sarana resmi pelaporan keberadaan orang asing. Kepatuhan pengelola penginapan di wilayah Bekasi sangat membantu kami dalam menjalankan fungsi pengawasan keimigrasian,” ujar Ady, Rabu (4/3/2026).

Ia menjelaskan, pelaporan tersebut bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya negara untuk memastikan keberadaan orang asing tetap terpantau sehingga tidak menimbulkan potensi pelanggaran hukum maupun gangguan keamanan di wilayah Bekasi.

Pelanggar Terancam Sanksi Pidana
Kewajiban pelaporan orang asing ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024, khususnya Pasal 72 ayat (1) dan (2).

Baca Juga :  ‎Stok Pangan Kota Bekasi Aman Menjelang Idul Fitri, Cabai Merah dan Daging Naik

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa pemilik atau pengelola tempat penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap apabila diminta oleh pejabat imigrasi.

Apabila kewajiban pelaporan tersebut diabaikan, pengelola penginapan dapat dikenakan sanksi pidana berupa: Kurungan paling lama 3 bulan, atau Denda maksimal Rp25 juta.

Kantor Imigrasi Bekasi mengimbau seluruh pengelola hotel dan tempat penginapan di wilayah Bekasi untuk memastikan pelaporan melalui aplikasi APOA dilakukan secara tertib dan tepat waktu.

Langkah tersebut dinilai penting guna mendukung pengawasan keberadaan orang asing sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kota maupun Kabupaten Bekasi. (Rls)

Berita Terkait

‎Hyppe 2.0 Resmi Diluncurkan, Perkuat Ekosistem Creator Economy Nasional melalui Kolaborasi Strategis
Penyidik Polres dan Kejari Minsel Berdalih Bukti Tak Cukup, Pihak Korban Kasus PPA Siapkan Bukti Akurat
Ketum PWI Pusat Akhmad Munir Soroti Pentingnya Keadilan Informasi bagi Masyarakat Adat di Rakernas AJMAN
Ketua Umum IKBN Apresiasi Program Bacadnas: Dorong Ormas Bela Negara Lebih Aktif dan Masif
Bacadnas Kemhan Gelar Raker Ormas Bela Negara, Perkuat Sinergi dan Penegasan Legalitas
‎Memperkuat Akar Budaya: PB-BKMKB Resmi Dilantik untuk Masa Bakti 2025-2030
Panitia HPN Bekasi Raya 2026 Diterima Wakil Wali Kota Bekasi, Perkuat Sinergi Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia
Oknum Kepsek SMKN 1 Tumpaan FL Alias J Terpantau Jalani Pemeriksaan Penyidik Unit Tipidkor Polres Minsel

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 17:33 WIB

‎Hyppe 2.0 Resmi Diluncurkan, Perkuat Ekosistem Creator Economy Nasional melalui Kolaborasi Strategis

Kamis, 30 April 2026 - 16:14 WIB

Penyidik Polres dan Kejari Minsel Berdalih Bukti Tak Cukup, Pihak Korban Kasus PPA Siapkan Bukti Akurat

Rabu, 29 April 2026 - 16:26 WIB

Ketum PWI Pusat Akhmad Munir Soroti Pentingnya Keadilan Informasi bagi Masyarakat Adat di Rakernas AJMAN

Rabu, 29 April 2026 - 15:25 WIB

Ketua Umum IKBN Apresiasi Program Bacadnas: Dorong Ormas Bela Negara Lebih Aktif dan Masif

Rabu, 29 April 2026 - 15:23 WIB

Bacadnas Kemhan Gelar Raker Ormas Bela Negara, Perkuat Sinergi dan Penegasan Legalitas

Berita Terbaru