Hotel di Kota dan Kabupaten Bekasi Wajib Lapor Tamu Asing ke Imigrasi, Cek Aturannya

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi menegaskan bahwa seluruh pemilik dan pengelola hotel, apartemen, guest house, hingga tempat penginapan di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi wajib melaporkan keberadaan Warga Negara Asing (WNA) melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

APOA merupakan sistem resmi milik Direktorat Jenderal Imigrasi yang dirancang untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Indonesia. Aplikasi ini dapat diakses secara daring melalui laman apoa.imigrasi.go.id dan digunakan untuk melaporkan data WNA yang melakukan check-in maupun check-out di tempat penginapan.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Bekasi, Ahmad Ady Majeng menegaskan, pengelola penginapan memiliki kewajiban untuk melaporkan keberadaan WNA paling lambat 1 x 24 jam sejak kedatangan.

Baca Juga :  Pimpin Peringatan HANTARU 2024, Menteri AHY: Kita Lindungi Hak Tanah Ulayat Milik Masyarakat Adat

“APOA merupakan sarana resmi pelaporan keberadaan orang asing. Kepatuhan pengelola penginapan di wilayah Bekasi sangat membantu kami dalam menjalankan fungsi pengawasan keimigrasian,” ujar Ady, Rabu (4/3/2026).

Ia menjelaskan, pelaporan tersebut bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya negara untuk memastikan keberadaan orang asing tetap terpantau sehingga tidak menimbulkan potensi pelanggaran hukum maupun gangguan keamanan di wilayah Bekasi.

Pelanggar Terancam Sanksi Pidana
Kewajiban pelaporan orang asing ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024, khususnya Pasal 72 ayat (1) dan (2).

Baca Juga :  Bupati Franky Wongkar Hadiri Musrenbang Kecamatan Ranoyapo

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa pemilik atau pengelola tempat penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap apabila diminta oleh pejabat imigrasi.

Apabila kewajiban pelaporan tersebut diabaikan, pengelola penginapan dapat dikenakan sanksi pidana berupa: Kurungan paling lama 3 bulan, atau Denda maksimal Rp25 juta.

Kantor Imigrasi Bekasi mengimbau seluruh pengelola hotel dan tempat penginapan di wilayah Bekasi untuk memastikan pelaporan melalui aplikasi APOA dilakukan secara tertib dan tepat waktu.

Langkah tersebut dinilai penting guna mendukung pengawasan keberadaan orang asing sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kota maupun Kabupaten Bekasi. (Rls)

Berita Terkait

Sebelumnya Lokasi Koperasi Desa Kakenturan Barat Berhadapan dengan Pekuburan Viral Karena Ulah Oknum, Ternyata Ini Kebenarannya
Kang Andhy Daftar Calon Ketua PWI Jabar 2026, Usung Program Kesejahteraan Wartawan
‎Usung Tema ‘Let’s Grow Together’, TDA Bekasi Gelar Pesta Wirausaha 2026 di Pakuwon Mal
Puskesmas Jatibening Jemput Bola, Pastikan Pegawai SPPG Tetap Sehat Demi Sukseskan Program MBG
‎Kawal Asta Cita, GPN 08 Kota Bekasi Soroti PTSL 2026: BPN Harus Lebih Transparan
‎Terbaru, Rotasi Pejabat Pemkot Bekasi: Wali Kota Resmi Lantik Pejabat Eselon II, III, dan IV ‎
‎DPMPTSP Kota Bekasi Komit Jadi ‘Rumah Ketiga’ Bagi Pelaku Usaha dan Urai Hambatan Investasi
Perkuat Adaptasi Digital dan Pesta Rakyat, PWI Fest 2026 Jadi Agenda Tetap PWI Pusat

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:08 WIB

Sebelumnya Lokasi Koperasi Desa Kakenturan Barat Berhadapan dengan Pekuburan Viral Karena Ulah Oknum, Ternyata Ini Kebenarannya

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:54 WIB

Kang Andhy Daftar Calon Ketua PWI Jabar 2026, Usung Program Kesejahteraan Wartawan

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:38 WIB

‎Usung Tema ‘Let’s Grow Together’, TDA Bekasi Gelar Pesta Wirausaha 2026 di Pakuwon Mal

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:09 WIB

Puskesmas Jatibening Jemput Bola, Pastikan Pegawai SPPG Tetap Sehat Demi Sukseskan Program MBG

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:36 WIB

‎Kawal Asta Cita, GPN 08 Kota Bekasi Soroti PTSL 2026: BPN Harus Lebih Transparan

Berita Terbaru