Hotel di Kota dan Kabupaten Bekasi Wajib Lapor Tamu Asing ke Imigrasi, Cek Aturannya

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi menegaskan bahwa seluruh pemilik dan pengelola hotel, apartemen, guest house, hingga tempat penginapan di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi wajib melaporkan keberadaan Warga Negara Asing (WNA) melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

APOA merupakan sistem resmi milik Direktorat Jenderal Imigrasi yang dirancang untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Indonesia. Aplikasi ini dapat diakses secara daring melalui laman apoa.imigrasi.go.id dan digunakan untuk melaporkan data WNA yang melakukan check-in maupun check-out di tempat penginapan.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Bekasi, Ahmad Ady Majeng menegaskan, pengelola penginapan memiliki kewajiban untuk melaporkan keberadaan WNA paling lambat 1 x 24 jam sejak kedatangan.

Baca Juga :  Pilkada Lebak 2024 Akan Seru, 24 Nama Berpeluang Jadi Calon, Ada Nama Adde Rosi dan Rizki Auliya

“APOA merupakan sarana resmi pelaporan keberadaan orang asing. Kepatuhan pengelola penginapan di wilayah Bekasi sangat membantu kami dalam menjalankan fungsi pengawasan keimigrasian,” ujar Ady, Rabu (4/3/2026).

Ia menjelaskan, pelaporan tersebut bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya negara untuk memastikan keberadaan orang asing tetap terpantau sehingga tidak menimbulkan potensi pelanggaran hukum maupun gangguan keamanan di wilayah Bekasi.

Pelanggar Terancam Sanksi Pidana
Kewajiban pelaporan orang asing ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024, khususnya Pasal 72 ayat (1) dan (2).

Baca Juga :  PLN UID Jabar Berikan Bantuan Sambungan Listrik Gratis bagi 1.435 Keluarga Kurang Mampu

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa pemilik atau pengelola tempat penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap apabila diminta oleh pejabat imigrasi.

Apabila kewajiban pelaporan tersebut diabaikan, pengelola penginapan dapat dikenakan sanksi pidana berupa: Kurungan paling lama 3 bulan, atau Denda maksimal Rp25 juta.

Kantor Imigrasi Bekasi mengimbau seluruh pengelola hotel dan tempat penginapan di wilayah Bekasi untuk memastikan pelaporan melalui aplikasi APOA dilakukan secara tertib dan tepat waktu.

Langkah tersebut dinilai penting guna mendukung pengawasan keberadaan orang asing sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kota maupun Kabupaten Bekasi. (Rls)

Berita Terkait

Tangkap, Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4
Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan
Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan
Pemdes Pinaling Amurang Timur Gelar HUT Desa Ke 135 Tahun, Berbagai Lomba Diadakan
Japnas Bekasi Dilantik, Temy Hermanto: Perkuat Jaringan, Besarkan Pengusaha Bekasi
Erupsi Anak Krakatau Berdampak ke Bekasi, Tri Minta Perhatian Lebih untuk Anak dan Lansia
Dugaan Maladministrasi Pelayanan Publik Di PN Manado Jadi Sorotan Tajam

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 09:48 WIB

Tangkap, Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024

Kamis, 10 September 2026 - 13:34 WIB

Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan

Kamis, 10 September 2026 - 12:12 WIB

Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan

Senin, 7 September 2026 - 17:51 WIB

Pemdes Pinaling Amurang Timur Gelar HUT Desa Ke 135 Tahun, Berbagai Lomba Diadakan

Senin, 7 September 2026 - 12:18 WIB

Japnas Bekasi Dilantik, Temy Hermanto: Perkuat Jaringan, Besarkan Pengusaha Bekasi

Berita Terbaru

PWI

Ketum PWI Pusat Lantik PWI Surakarta

Minggu, 13 Sep 2026 - 20:39 WIB