‎Persiapkan Skenario Pidana Kerja Sosial, Pemkot Bekasi-Kejari Perkuat Sinergi

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎Pemerintah Kota Bekasi mulai mematangkan persiapan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya terkait mekanisme pidana kerja sosial.

Hal ini dilakukan melalui kolaborasi intensif antara Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), juga berupa sosialisasi.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, Bayu Aji Pramono, mengungkapkan bahwa pergeseran paradigma hukum saat ini tidak lagi hanya fokus pada pembalasan, melainkan pada pemulihan. Menurutnya, pidana kerja sosial menjadi solusi bagi narapidana yang tidak dikategorikan sebagai pelaku kejahatan murni.

‎”Kita harus sinergi antara Pemerintah Kota Bekasi dengan APH. Jadi supaya kita lebih siap kalau memang nantinya ada putusan dari pengadilan yang memutuskan bahwa terpidana ini harus menjalani pidana kerja sosial,” ujar Bayu saat ditemui usai kegiatan sosialisasi di Nonon Shontanie Gedung Pemkot Bekasi, Kamis (5/3/2026)

‎Ia menambahkan, kebijakan ini juga diharapkan mampu mengurangi beban finansial negara akibat kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.

‎”Sekali masuk di Lapas, itu kan menambah biaya negara. Dengan adanya pidana kerja sosial ini, malah mengurangi beban keuangan negara,” imbuhnya.

‎Meski payung hukum besar sudah tersedia, pelaksanaan teknis di lapangan masih menunggu Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dari pemerintah pusat maupun Kejaksaan Agung.‎

Baca Juga :  Pembinaan Komunitas Media Massa Resmi Dibuka Kapolres Minahasa

Senada dengan hal tersebut, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Nyoman Bela Putra Atmaja, menegaskan pentingnya persiapan sarana dan prasarana di daerah sebelum aturan tersebut resmi diberlakukan.

‎”Poin yang disampaikan, kami sebagai aparat penegak hukum menyampaikan apa yang perlu dipersiapkan nanti pada saat ada putusan kerja sosial. Apakah nanti fasilitas umum dulu, atau pembimbingnya dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) harus siap,” jelas Nyoman ditemui Wartawan saat setelah menjadi Narasumber pada kegiatan sosialisasi hal tersebut.

‎Langkah proaktif ini diambil agar saat Juknis diturunkan, Kota Bekasi sudah memiliki ekosistem yang siap menampung para terpidana yang divonis kerja sosial, baik dari sisi lokasi penempatan maupun pengawasan.

Bayu Budi Pramono, yang juga merupakan jaksa yang sedang diperbantukan (dikaryakan) di Pemkot Bekasi, berharap kehadirannya mampu memperbaiki arah kebijakan daerah agar lebih transparan dan taat hukum.

‎”Harapannya sekarang Pemerintah Kota Bekasi lebih baik, supaya tidak ada penyimpangan-penyimpangan seperti sebelumnya. Kita di bagian hukum diharapkan bisa memperbaiki arah dan kebijakan kepala daerah,” pungkas Bayu.

Baca Juga :  Oknum Kumtua Desa Tawaang Minsel Diduga Salahgunakan Anggaran HOK PKTD Dandes 2021

Berita Terkait

Tangkap, Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
‎Eksistensi Mediator Non-Hakim: Andreas Sapta Finady Tegaskan Peran Strategis Kurangi Penumpukan Perkara di Pengadilan
HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4
Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan
Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan
Pemdes Pinaling Amurang Timur Gelar HUT Desa Ke 135 Tahun, Berbagai Lomba Diadakan
Erupsi Anak Krakatau Berdampak ke Bekasi, Tri Minta Perhatian Lebih untuk Anak dan Lansia
Dugaan Penipuan Berbalik Jadi Laporan Dugaan Pemerasan, Kuasa Hukum Gandhi Buka Suara

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 09:48 WIB

Tangkap, Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024

Sabtu, 12 September 2026 - 20:38 WIB

‎Eksistensi Mediator Non-Hakim: Andreas Sapta Finady Tegaskan Peran Strategis Kurangi Penumpukan Perkara di Pengadilan

Kamis, 10 September 2026 - 13:34 WIB

Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan

Kamis, 10 September 2026 - 12:12 WIB

Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan

Senin, 7 September 2026 - 17:51 WIB

Pemdes Pinaling Amurang Timur Gelar HUT Desa Ke 135 Tahun, Berbagai Lomba Diadakan

Berita Terbaru

PWI

Ketum PWI Pusat Lantik PWI Surakarta

Minggu, 13 Sep 2026 - 20:39 WIB