‎Persiapkan Skenario Pidana Kerja Sosial, Pemkot Bekasi-Kejari Perkuat Sinergi

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎Pemerintah Kota Bekasi mulai mematangkan persiapan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya terkait mekanisme pidana kerja sosial.

Hal ini dilakukan melalui kolaborasi intensif antara Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), juga berupa sosialisasi.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, Bayu Aji Pramono, mengungkapkan bahwa pergeseran paradigma hukum saat ini tidak lagi hanya fokus pada pembalasan, melainkan pada pemulihan. Menurutnya, pidana kerja sosial menjadi solusi bagi narapidana yang tidak dikategorikan sebagai pelaku kejahatan murni.

‎”Kita harus sinergi antara Pemerintah Kota Bekasi dengan APH. Jadi supaya kita lebih siap kalau memang nantinya ada putusan dari pengadilan yang memutuskan bahwa terpidana ini harus menjalani pidana kerja sosial,” ujar Bayu saat ditemui usai kegiatan sosialisasi di Nonon Shontanie Gedung Pemkot Bekasi, Kamis (5/3/2026)

‎Ia menambahkan, kebijakan ini juga diharapkan mampu mengurangi beban finansial negara akibat kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.

‎”Sekali masuk di Lapas, itu kan menambah biaya negara. Dengan adanya pidana kerja sosial ini, malah mengurangi beban keuangan negara,” imbuhnya.

‎Meski payung hukum besar sudah tersedia, pelaksanaan teknis di lapangan masih menunggu Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dari pemerintah pusat maupun Kejaksaan Agung.‎

Baca Juga :  Dewan Pers-Polri Tanda Tangani Kerja Sama Perlindungan Kemerdekaan Pers

Senada dengan hal tersebut, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Nyoman Bela Putra Atmaja, menegaskan pentingnya persiapan sarana dan prasarana di daerah sebelum aturan tersebut resmi diberlakukan.

‎”Poin yang disampaikan, kami sebagai aparat penegak hukum menyampaikan apa yang perlu dipersiapkan nanti pada saat ada putusan kerja sosial. Apakah nanti fasilitas umum dulu, atau pembimbingnya dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) harus siap,” jelas Nyoman ditemui Wartawan saat setelah menjadi Narasumber pada kegiatan sosialisasi hal tersebut.

‎Langkah proaktif ini diambil agar saat Juknis diturunkan, Kota Bekasi sudah memiliki ekosistem yang siap menampung para terpidana yang divonis kerja sosial, baik dari sisi lokasi penempatan maupun pengawasan.

Bayu Budi Pramono, yang juga merupakan jaksa yang sedang diperbantukan (dikaryakan) di Pemkot Bekasi, berharap kehadirannya mampu memperbaiki arah kebijakan daerah agar lebih transparan dan taat hukum.

‎”Harapannya sekarang Pemerintah Kota Bekasi lebih baik, supaya tidak ada penyimpangan-penyimpangan seperti sebelumnya. Kita di bagian hukum diharapkan bisa memperbaiki arah dan kebijakan kepala daerah,” pungkas Bayu.

Baca Juga :  Dukung Tranformasi Pertanian Modern, Electrifying Agriculture PLN Raih 53.539 Pelanggan Baru di Tahun 2024

Berita Terkait

Wali Kota Bekasi Resmikan Gedung Serbaguna Mandala Adhyaksa
Pencopotan Gus Shol Ditolak 11 PAC, Legitimitas Keputusan Dipertanyakan
Kasus Kejahatan ITE Pelaku Cinta dan Nabila Digelar dan Periksa Ahli, Profesionalisme Penyidik Diuji: Propam Polres Minsel Siap Kawal
PLN Sambungkan Daya 250 MVA untuk PT IKPP Karawang, Terbesar di Jawa Barat
Tri Adhianto dan Harris Bobihoe Sambut Kedatangan Bima Arya
‎Terkait Dukungan Kepada Yayasan, Frits Saikat: Kesehatan Adalah Misi Kemanusiaan, Pemkot Bekasi Harus Lebih Optimal ‎
‎Wali Kota Bekasi Izinkan Motor Masuk Area Pemkot Setiap Jumat, Mobil Tetap Dibatasi
‎Pemkot Bekasi Terapkan ‘Jumat Bebas Polusi’, Kendaraan Bahan Bakar Minyak Dilarang Masuk ‎

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 17:10 WIB

Wali Kota Bekasi Resmikan Gedung Serbaguna Mandala Adhyaksa

Minggu, 12 April 2026 - 17:17 WIB

Pencopotan Gus Shol Ditolak 11 PAC, Legitimitas Keputusan Dipertanyakan

Minggu, 12 April 2026 - 11:06 WIB

Kasus Kejahatan ITE Pelaku Cinta dan Nabila Digelar dan Periksa Ahli, Profesionalisme Penyidik Diuji: Propam Polres Minsel Siap Kawal

Minggu, 12 April 2026 - 10:44 WIB

PLN Sambungkan Daya 250 MVA untuk PT IKPP Karawang, Terbesar di Jawa Barat

Jumat, 10 April 2026 - 21:16 WIB

Tri Adhianto dan Harris Bobihoe Sambut Kedatangan Bima Arya

Berita Terbaru