Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Dewan Komisioner OJK 2022-2027 Jaga Kondusifitas Ekosistem Industri Keuangan Nasional

- Jurnalis

Rabu, 20 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo berharap Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027 yang sudah dilantik, bisa bergerak cepat menjadikan OJK sebagai lembaga yang kuat, berwibawa, fleksibel, dan tidak kaku. Sehingga bisa menjaga ekosistem industri keuangan tetap sehat. Terutama dalam menghadapi digitalisasi keuangan dan ekonomi digital yang perkembangannya semakin pesat. Mulai dari sektor teknologi finansial, perdagangan elektronik (e-commerce), Bursa Komoditas, kripto, hingga metaverse.

Sebagai gambaran, laporan Google Temasek & Bain, valuasi ekonomi digital Indonesia tumbuh 49 persen di tahun 2021 menjadi USD 70 miliar dan diprediksi menjadi USD 146 miliar di tahun 2025. Di sektor e-Commerce, misalnya, Bank Indonesia mencatat transaksi pada tahun 2021 sudah mencapai Rp 401 triliun. Pada tahun 2022 diprediksi mencapai Rp 530 triliun.

“Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat per Oktober 2021, perputaran dana dalam bisnis financial technology seperti pinjaman online dan lainnya tercatat mencapai Rp 260 triliun. Sementara perdagangan aset kripto, menurut Kementerian Perdagangan, nilai transaksinya meningkat dari Rp 64,9 triliun pada tahun 2020 menjadi Rp 859,4 triliun pada tahun 2021. Di periode Januari hingga Juni 2022 sudah mencapai Rp 212 triliun,” ujar Bamsoet, mengapresiasi pelantikan Dewan Komisioner OJK terpilih oleh Ketua Mahkamah Agung RI Syarifuddin, di Jakarta, Rabu (20/7/22).

Baca Juga :  Dugaan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Buyungon Amurang Akan Gelar Perkara dan Naik Sidik

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, maraknya berbagai kasus pinjaman online ilegal, investasi bodong, hingga karut marut permasalahan di sektor asuransi, menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan OJK periode 2022-2027. Masyarakat tidak boleh kembali menjadi korban. Satuan Tugas Waspada Investasi OJK melaporkan kerugian yang dialami masyarakat akibat investasi ilegal pada periode 2011 hingga 2021 mencapai Rp 117,4 triliun, dengan jumlah korban mencapai jutaan orang.

“Undang-Undang OJK dengan tegas mengamanatkan Dewan Komisioner harus terlibat dalam pembuatan kebijakan operasional pengawasan, yang pengawasannya dilakukan oleh Kepala Eksekutif. Menunjukan bahwa kepemimpinan di OJK adalah kolektif kolegial, sehingga Kepala Eksekutif harus melapor kepada Dewan Komisioner. Karenanya harus ada agenda resmi secara berkala yang memfasilitasi Kepala Eksekutif melapor ke Dewan Komisioner sebagai wujud implementasi check and balances. Sehingga Dewan Komisioner bisa bergerak cepat menangani berbagai permasalahan yang terjadi, khususnya dalam memberantas investasi ilegal,” jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum SOKSI dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, agar bisa semakin kuat dan berwibawa, OJK perlu bertransformasi dalam meningkatkan kompetensi dari para pengawas, khususnya di sektor industri keuangan non-bank (IKNB). Mengingat besarnya total aset IKNB yang pada tahun 2021 lalu mencapai Rp 2.839,9 triliun.

Baca Juga :  H+4 Idul Fitri 1446 H Wahana Air Transera Waterpark iniDipadati Pengunjung

“Kontribusi terbesar masih berasal dari industri asuransi yang memiliki kontribusi 34,61 persen dengan nilai transaksi mencapai Rp 982,82 triliun. Pengawas IKNB harus memiliki kompetensi dan alat untuk melakukan analisa terkait investasi asuransi dan dana pensiun. Sehingga kedepannya tidak lagi ditemukan kasus seperti Jiwasraya, Bumiputera, maupun Asabri,” terang Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menambahkan, OJK juga harus mulai membuat kajian tentang keberadaan kripto yang perkembangan transaksinya semakin pesat. Tidak menutup kemungkinan, kedepannya pengawasan dan pengaturan kripto bisa menjadi tanggungjawab OJK melalui IKNB. Sehingga perkembangan kripto bisa turut dibahas dan dipantau dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang beranggotakan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, OJK, dan Lembaga Penjamin Simpanan.

“Dalam pertemuan para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral dalam rangkaian Presidensi G20 Indonesia pada 17-18 Februari 2022 lalu di Jakarta, negara G-20 sepakat untuk mengatur dan mengawasi bersama perkembangan aset kripto guna memperkuat pengelolaan risiko atas kejahatan teknologi dan digitalisasi. Pada Juli 2022 ini, melalui Financial Stability Board (FSB), negara-negara anggota G-20 kembali membahas teknis bagaimana pengaturan dan pengawasan kripto yang bisa dilakukan oleh otoritas negara,” pungkas Bamsoet. (*)

Berita Terkait

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah
Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan
Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya
Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua
Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi
‎Diduga Serobot Lahan 2.954 M², Ahli Waris Alm Tonge Nyimin dan Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum
Pelanggan Bisnis dan Industri PLN UID Jabar Tumbuh Hingga 11,32 Persen di Semester 1 2026, Perkuat Geliat Ekonomi Jawa Barat
Kemnaker Siapkan Akses Pelatihan dan Kerja bagi Penyintas Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:08 WIB

‎Diduga Serobot Lahan 2.954 M², Ahli Waris Alm Tonge Nyimin dan Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru