Dugaan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Buyungon Amurang Akan Gelar Perkara dan Naik Sidik

- Jurnalis

Selasa, 23 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim LI-TIPIKOR Minsel dan Kuasa Hukum

Tim LI-TIPIKOR Minsel dan Kuasa Hukum

MINSEL, TelusurNews, – Perkembangan dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Buyungon Amurang Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara, yang diduga dilakukan oleh pelaku MW (50) terhadap Seruni (10) akan memasuki tahap sidik pada besok, Rabu (24/11/2021). Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa SH, M.Kn, ketika ditemui oleh LI-TIPIKOR Minahasa Selatan bersama Kuasa Hukum keluarga korban dugaan pencabulan.

Kepada Wartawan, saat Jumpa Pers Selasa (23/11) di Kawasan Pantai Alar Kota Amurang, Kuasa Hukum (Pengacara) keluarga dugaan korban pencabulan Anggri Pontoh, SH dari Independent Law Firm mengungapkan akan mengawal sampai proses selesai, dan menunggu proses hukum yang sudah berjalan di Kepolisian Resort (Polres) Minahasa Selatan, dengan Laporan Polisi nomor: STTLP/363/P1/2021/SULUT/RES MINSEL, tertanggal 5 November 2021.

Baca Juga :  Telkodesa Segera Diresmikan di Kabupaten Tangerang

“Kami berharap kasus ini sesegera mungkin dinaikkan status, dan pelaku segera ditetapkan tersangka,” ungkap Anggri Pontoh.

Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa SH, M.Kn

Mengingat besok Rabu (24/11) akan digelar perkara, Kuasa Hukum Anggri Pontoh mengatakan, “Harapannya besok ada hasil yang lebih baik, karena masyarakat terus bertanya dan bertanya mengenai proses hukum kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur,” ujarnya.

Di kesempatan yang sama Ketua LI-TIPIKOR Minahasa Selatan saat Jumpa Pers mengapresiasi tugas Kepolisian Resort Minsel yang meresponi kasus pencabulan tersebut.

“Apresiasi untuk pihak Kepolisian yang mengatensi kasus ini hingga sampai tahap gelar perkara,” ucap Toar Lengkong.

Lanjut Lengkong berharap supaya segera ada kepastian hukum yang jelas terhadap pelaku, mengingat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur merupakan perbuatan kejahatan luar biasa. “Sebagaimana harapan keluarga korban, kami sebagai yang dikuasakan dalam kasus ini berharap pelaku segera ditetapkan tersangka,” tegas Ketua LI-TIPIKOR Minsel.

Baca Juga :  ACC Studio Merayakan ulang tahun yang ke empat di Teras 124 kota Bekasi

Sebagaimana pengakuan Kasat Reskrim Polres Minsel kepada LI-TIPIKOR Minsel dan Kuasa Hukum keluarga korban pada Selasa (23/11) siang, bahwa besok Rabu 11 November 2021 akan dilakukan gelar perkara dan akan dinaikkan status sidik terhadap kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Buyungan Amurang.

“Perkembangan kan tetap disampaikan lewat LP2HP… hari Rabu akan segera kami naik sidik… besok,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa SH, M.Kn.

Untuk diketahui tim Kuasa Hukum Independen Law Firm terdiri dari Femmy S. Tulangow, SH, Astuti Buchari, SH, dan Anggri Pontoh, SH. (tim/***)

Berita Terkait

Tegaskan Kedisiplinan dan Kesehatan ASN, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Minta Pegawai Berikan Performa Maksimal
Peta Lokasi PTSL 2026 Kota Bekasi Berubah Jadi 14 Kelurahan, Ini Alasannya
PWI Jabar Matangkan Konferprov 2026, Sosialisasi Tahap I Tekankan Transparansi dan Demokrasi
Wawali Harris Bobihoe: Bumi Patriot Bertransformasi Menjadi Kota Metropolis Modern Dan Terkoneksi
RPA Lebak Kecam Keras Dugaan Pelecehan Verbal Oknum Aktivis Terhadap Ketua DPRD Juwita Wulandari
Pemkot Bekasi Perkuat UMKM dengan Pelatihan Strategi Efektif Pengurusan Izin BPOM
Tinjau Pasar Tumpah di Rooftop Pasar Baru, Tri Adhianto: Fasilitas Kanopi, Eskalator hingga Lift Barang Disiapkan Bertahap
PWI Pusat Resmi Melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Tegaskan Komitmen Melindungi Martabat Wartawan

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:29 WIB

Tegaskan Kedisiplinan dan Kesehatan ASN, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Minta Pegawai Berikan Performa Maksimal

Senin, 27 Juli 2026 - 12:55 WIB

Peta Lokasi PTSL 2026 Kota Bekasi Berubah Jadi 14 Kelurahan, Ini Alasannya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:42 WIB

PWI Jabar Matangkan Konferprov 2026, Sosialisasi Tahap I Tekankan Transparansi dan Demokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:49 WIB

Wawali Harris Bobihoe: Bumi Patriot Bertransformasi Menjadi Kota Metropolis Modern Dan Terkoneksi

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:03 WIB

Pemkot Bekasi Perkuat UMKM dengan Pelatihan Strategi Efektif Pengurusan Izin BPOM

Berita Terbaru