MINSEL, TelusurNews, – Perkembangan dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Buyungon Amurang Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara, yang diduga dilakukan oleh pelaku MW (50) terhadap Seruni (10) akan memasuki tahap sidik pada besok, Rabu (24/11/2021). Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa SH, M.Kn, ketika ditemui oleh LI-TIPIKOR Minahasa Selatan bersama Kuasa Hukum keluarga korban dugaan pencabulan.
Kepada Wartawan, saat Jumpa Pers Selasa (23/11) di Kawasan Pantai Alar Kota Amurang, Kuasa Hukum (Pengacara) keluarga dugaan korban pencabulan Anggri Pontoh, SH dari Independent Law Firm mengungapkan akan mengawal sampai proses selesai, dan menunggu proses hukum yang sudah berjalan di Kepolisian Resort (Polres) Minahasa Selatan, dengan Laporan Polisi nomor: STTLP/363/P1/2021/SULUT/RES MINSEL, tertanggal 5 November 2021.
“Kami berharap kasus ini sesegera mungkin dinaikkan status, dan pelaku segera ditetapkan tersangka,” ungkap Anggri Pontoh.

Mengingat besok Rabu (24/11) akan digelar perkara, Kuasa Hukum Anggri Pontoh mengatakan, “Harapannya besok ada hasil yang lebih baik, karena masyarakat terus bertanya dan bertanya mengenai proses hukum kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama Ketua LI-TIPIKOR Minahasa Selatan saat Jumpa Pers mengapresiasi tugas Kepolisian Resort Minsel yang meresponi kasus pencabulan tersebut.
“Apresiasi untuk pihak Kepolisian yang mengatensi kasus ini hingga sampai tahap gelar perkara,” ucap Toar Lengkong.
Lanjut Lengkong berharap supaya segera ada kepastian hukum yang jelas terhadap pelaku, mengingat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur merupakan perbuatan kejahatan luar biasa. “Sebagaimana harapan keluarga korban, kami sebagai yang dikuasakan dalam kasus ini berharap pelaku segera ditetapkan tersangka,” tegas Ketua LI-TIPIKOR Minsel.
Sebagaimana pengakuan Kasat Reskrim Polres Minsel kepada LI-TIPIKOR Minsel dan Kuasa Hukum keluarga korban pada Selasa (23/11) siang, bahwa besok Rabu 11 November 2021 akan dilakukan gelar perkara dan akan dinaikkan status sidik terhadap kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Buyungan Amurang.
“Perkembangan kan tetap disampaikan lewat LP2HP… hari Rabu akan segera kami naik sidik… besok,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa SH, M.Kn.
Untuk diketahui tim Kuasa Hukum Independen Law Firm terdiri dari Femmy S. Tulangow, SH, Astuti Buchari, SH, dan Anggri Pontoh, SH. (tim/***)