Dugaan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Buyungon Amurang Akan Gelar Perkara dan Naik Sidik

- Jurnalis

Selasa, 23 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim LI-TIPIKOR Minsel dan Kuasa Hukum

Tim LI-TIPIKOR Minsel dan Kuasa Hukum

MINSEL, TelusurNews, – Perkembangan dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Buyungon Amurang Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara, yang diduga dilakukan oleh pelaku MW (50) terhadap Seruni (10) akan memasuki tahap sidik pada besok, Rabu (24/11/2021). Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa SH, M.Kn, ketika ditemui oleh LI-TIPIKOR Minahasa Selatan bersama Kuasa Hukum keluarga korban dugaan pencabulan.

Kepada Wartawan, saat Jumpa Pers Selasa (23/11) di Kawasan Pantai Alar Kota Amurang, Kuasa Hukum (Pengacara) keluarga dugaan korban pencabulan Anggri Pontoh, SH dari Independent Law Firm mengungapkan akan mengawal sampai proses selesai, dan menunggu proses hukum yang sudah berjalan di Kepolisian Resort (Polres) Minahasa Selatan, dengan Laporan Polisi nomor: STTLP/363/P1/2021/SULUT/RES MINSEL, tertanggal 5 November 2021.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet: MPR Akan Gelar Sidang Paripurna September 2024

“Kami berharap kasus ini sesegera mungkin dinaikkan status, dan pelaku segera ditetapkan tersangka,” ungkap Anggri Pontoh.

Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa SH, M.Kn

Mengingat besok Rabu (24/11) akan digelar perkara, Kuasa Hukum Anggri Pontoh mengatakan, “Harapannya besok ada hasil yang lebih baik, karena masyarakat terus bertanya dan bertanya mengenai proses hukum kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur,” ujarnya.

Di kesempatan yang sama Ketua LI-TIPIKOR Minahasa Selatan saat Jumpa Pers mengapresiasi tugas Kepolisian Resort Minsel yang meresponi kasus pencabulan tersebut.

“Apresiasi untuk pihak Kepolisian yang mengatensi kasus ini hingga sampai tahap gelar perkara,” ucap Toar Lengkong.

Lanjut Lengkong berharap supaya segera ada kepastian hukum yang jelas terhadap pelaku, mengingat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur merupakan perbuatan kejahatan luar biasa. “Sebagaimana harapan keluarga korban, kami sebagai yang dikuasakan dalam kasus ini berharap pelaku segera ditetapkan tersangka,” tegas Ketua LI-TIPIKOR Minsel.

Baca Juga :  Wali Kota Bekasi Dengan Wakil Menteri PU Tinjau Lokasi Banjir, Bersinergi Bersama Menyiapkan Langkah Penanganan Terpadu

Sebagaimana pengakuan Kasat Reskrim Polres Minsel kepada LI-TIPIKOR Minsel dan Kuasa Hukum keluarga korban pada Selasa (23/11) siang, bahwa besok Rabu 11 November 2021 akan dilakukan gelar perkara dan akan dinaikkan status sidik terhadap kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Buyungan Amurang.

“Perkembangan kan tetap disampaikan lewat LP2HP… hari Rabu akan segera kami naik sidik… besok,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa SH, M.Kn.

Untuk diketahui tim Kuasa Hukum Independen Law Firm terdiri dari Femmy S. Tulangow, SH, Astuti Buchari, SH, dan Anggri Pontoh, SH. (tim/***)

Berita Terkait

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini
Wujud Kepedulian untuk Warga dan Rumah Ibadah, Sambungan Listrik Gratis PLN UID Jabar Terangi Ramadan
Pererat Silaturahmi, TDV Turki Gandeng Rumah Zakat Salurkan 1.000 Paket Sembako Ramadan
‎Persiapkan Skenario Pidana Kerja Sosial, Pemkot Bekasi-Kejari Perkuat Sinergi
Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal
Hotel di Kota dan Kabupaten Bekasi Wajib Lapor Tamu Asing ke Imigrasi, Cek Aturannya
Panglima TNI Pimpin Upacara Penyerahan Jenazah dan Ikuti Upacara Pemakaman Wapres ke-6 RI
‎ ‎Seleksi JPT Pratama Kota Bekasi: 12 Peserta Lolos Tahap Makalah, Siap Hadapi Wawancara Besok ‎

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:38 WIB

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini

Jumat, 6 Maret 2026 - 08:20 WIB

Wujud Kepedulian untuk Warga dan Rumah Ibadah, Sambungan Listrik Gratis PLN UID Jabar Terangi Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:14 WIB

Pererat Silaturahmi, TDV Turki Gandeng Rumah Zakat Salurkan 1.000 Paket Sembako Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:09 WIB

‎Persiapkan Skenario Pidana Kerja Sosial, Pemkot Bekasi-Kejari Perkuat Sinergi

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:44 WIB

Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal

Berita Terbaru

Berita

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini

Jumat, 6 Mar 2026 - 10:38 WIB

Berita

Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal

Kamis, 5 Mar 2026 - 09:44 WIB