Tahun 2022, Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kota Bekasi Rp. 5,1 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 14 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi pada tahun ini (2022), mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) berjumlah 5,1 Miliar rupiah.

Terkait itu, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi DBHCHT.

Sementara itu, dalam perhitungannya didasari oleh Peraturan Gubernur (Pergub), untuk di Provinsi Jawa Barat (Jabar) diatur dalam Pergub no 180 tahun 2021 tentang perhitungan pagu alokasi DBHCHT kepada Provinsi, Kabupaten dan Kota di Jabar tahun 2022.

“Kita gak pakai perwal, karena dari pergub itu kita membuat surat edaran ke perangkat daerah, sesuai dengan kriteria sesuai yang ditetapkan dalam PMK,” ujar Kepala Bidang Analisis Pembangunan Perencanaan Program Pengendalian Evaluasi dan Pelaporan (APEP) Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Bekasi di ruang kerjanya, Senin (14/09/2022) pagi.

Baca Juga :  Diantaranya Bahas PPDB Online Kota Bekasi, PWI Bekasi Raya Gelar Forum Diskusi

Dana dari pusat ini, alokasi 10 persen untuk penegakan hukum, di dalamnya sosialisasi kepada masyarakat terkait pengertian tentang cukai ilegal, serta kegiatan berupa operasi pasar bersama bea cukai dilakukan oleh Satpol Pamong Praja, ungkap Kabid APEP, Eci didampingi Stafnya Lutfi.

Baca Juga :  Pj. Wali Kota Bekasi Sambut Kehadiran Presiden Jokowi Silaturahmi dengan Peserta Program PNM Mekaar

“Kemudian 40 persennya untuk kesehatan dan 50 persennya alokasi untuk kesejahteraan masyarakat,” sambungnya.

Dari total pagu yang ada dalam pergub, maka pihak Bappelitbangda Kota Bekasi membuat surat edaran dan selanjutnya dari kesepakatan kemudian ditetapkan dalam bentuk kepwal.

“Untuk DBHCHT tahun 2021 berjumlah Rp. 4,9 Miliar dan pada tahun 2022 ini berjumlah Rp. 5,1 Miliar,” katanya.

Pihaknya mengharapkan, setiap OPD yang diberikan DBHCHT sesuai dengan PMK dapat dimanfaatkan secara maksimal.

“Sehingga betul-betul bermanfaat bagi masyarakat, tepat sasaran,” pungkasnya.

(M-3L)

Berita Terkait

PLN UID Jabar Siagakan 4.993 Personel dan Layanan Digital 24 Jam Selama Idul Adha dan Waisak 2026
Ali Akbar, Sosok Teladan di Balik Gemilangnya Olahraga Kota Bekasi
Reses di Sukrendah, Ketua DPRD Lebak Terima Keluhan BPJS Nonaktif dan Akurasi Data Desil Masyarakat
PERADI PROFESIONAL: Paradigma Baru Organisasi Advokat Indonesia
Dinas Perkimtan Kota Bekasi Targetkan Perbaikan Rutilahu dan Fasilitas Publik
‎Kota Bekasi Kejar Target Penyelesaian Infrastruktur Olahraga Jelang Porprov
Marbot Bersih-bersih, DKM Al-Qolam PWI Bekasi: Mushola Bocor Perlu Perhatian
Plh Wali Kota Harris Bobihoe Apresiasi Dan Terima Kasih Atas Hadirnya Program TMMD Ditengah Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:08 WIB

PLN UID Jabar Siagakan 4.993 Personel dan Layanan Digital 24 Jam Selama Idul Adha dan Waisak 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:49 WIB

Ali Akbar, Sosok Teladan di Balik Gemilangnya Olahraga Kota Bekasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:28 WIB

Reses di Sukrendah, Ketua DPRD Lebak Terima Keluhan BPJS Nonaktif dan Akurasi Data Desil Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:17 WIB

PERADI PROFESIONAL: Paradigma Baru Organisasi Advokat Indonesia

Senin, 25 Mei 2026 - 17:03 WIB

Dinas Perkimtan Kota Bekasi Targetkan Perbaikan Rutilahu dan Fasilitas Publik

Berita Terbaru