Tahun 2022, Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kota Bekasi Rp. 5,1 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 14 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi pada tahun ini (2022), mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) berjumlah 5,1 Miliar rupiah.

Terkait itu, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi DBHCHT.

Sementara itu, dalam perhitungannya didasari oleh Peraturan Gubernur (Pergub), untuk di Provinsi Jawa Barat (Jabar) diatur dalam Pergub no 180 tahun 2021 tentang perhitungan pagu alokasi DBHCHT kepada Provinsi, Kabupaten dan Kota di Jabar tahun 2022.

“Kita gak pakai perwal, karena dari pergub itu kita membuat surat edaran ke perangkat daerah, sesuai dengan kriteria sesuai yang ditetapkan dalam PMK,” ujar Kepala Bidang Analisis Pembangunan Perencanaan Program Pengendalian Evaluasi dan Pelaporan (APEP) Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Bekasi di ruang kerjanya, Senin (14/09/2022) pagi.

Baca Juga :  LBH Mata Hati Berikan Bantuan Hukum Kepada Korban Dugaan Pencabulan Siswi SD di Cimarga

Dana dari pusat ini, alokasi 10 persen untuk penegakan hukum, di dalamnya sosialisasi kepada masyarakat terkait pengertian tentang cukai ilegal, serta kegiatan berupa operasi pasar bersama bea cukai dilakukan oleh Satpol Pamong Praja, ungkap Kabid APEP, Eci didampingi Stafnya Lutfi.

Baca Juga :  Pesantren Kilat serta Diskusi Anak Muda Tentang Penyalahgunaan Narkoba di SMK Bina Husada Mandiri

“Kemudian 40 persennya untuk kesehatan dan 50 persennya alokasi untuk kesejahteraan masyarakat,” sambungnya.

Dari total pagu yang ada dalam pergub, maka pihak Bappelitbangda Kota Bekasi membuat surat edaran dan selanjutnya dari kesepakatan kemudian ditetapkan dalam bentuk kepwal.

“Untuk DBHCHT tahun 2021 berjumlah Rp. 4,9 Miliar dan pada tahun 2022 ini berjumlah Rp. 5,1 Miliar,” katanya.

Pihaknya mengharapkan, setiap OPD yang diberikan DBHCHT sesuai dengan PMK dapat dimanfaatkan secara maksimal.

“Sehingga betul-betul bermanfaat bagi masyarakat, tepat sasaran,” pungkasnya.

(M-3L)

Berita Terkait

Business Matching Day Bogor-Bekasi-Depok, HIPMI Kota Bekasi Perkuat Ekosistem Bisnis, Peluang Pasar dan Supplier Makin Terbuka
Temy Hermanto Sambut Peluang Proyek Konstruksi: Saatnya Pengusaha Muda Tumbuh dan Buka Lapangan Kerja
‎Bapenda Kota Bekasi Optimis Capai Target Pajak di Angka 90 Persen Menjelang Akhir Tahun
Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia
Ketika Puskesmas Pondok Gede Mengetuk Pintu Rumah Balita Stunting
‎Lakukan Pengamanan Aset TKD 371 Hektar di Kabupaten Bekasi, Kepala BPKAD Kota Bekasi Buka Suara
Kabag Prokopim Kota Bekasi Dicecar Pertanyaan Wartawan Terkait Transparansi Agenda Kepala Daerah dan Fasilitas Pressroom ‎
‎Calon Sekda Kota Bekasi Harus Miliki Rekam Jejak Bersih dan Mampu Cegah Korupsi

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:02 WIB

Business Matching Day Bogor-Bekasi-Depok, HIPMI Kota Bekasi Perkuat Ekosistem Bisnis, Peluang Pasar dan Supplier Makin Terbuka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:14 WIB

Temy Hermanto Sambut Peluang Proyek Konstruksi: Saatnya Pengusaha Muda Tumbuh dan Buka Lapangan Kerja

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:37 WIB

‎Bapenda Kota Bekasi Optimis Capai Target Pajak di Angka 90 Persen Menjelang Akhir Tahun

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Ketika Puskesmas Pondok Gede Mengetuk Pintu Rumah Balita Stunting

Berita Terbaru