Tahun 2022, Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kota Bekasi Rp. 5,1 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 14 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi pada tahun ini (2022), mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) berjumlah 5,1 Miliar rupiah.

Terkait itu, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi DBHCHT.

Sementara itu, dalam perhitungannya didasari oleh Peraturan Gubernur (Pergub), untuk di Provinsi Jawa Barat (Jabar) diatur dalam Pergub no 180 tahun 2021 tentang perhitungan pagu alokasi DBHCHT kepada Provinsi, Kabupaten dan Kota di Jabar tahun 2022.

“Kita gak pakai perwal, karena dari pergub itu kita membuat surat edaran ke perangkat daerah, sesuai dengan kriteria sesuai yang ditetapkan dalam PMK,” ujar Kepala Bidang Analisis Pembangunan Perencanaan Program Pengendalian Evaluasi dan Pelaporan (APEP) Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Bekasi di ruang kerjanya, Senin (14/09/2022) pagi.

Baca Juga :  AWPI DPC Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Penyusunan Struktur Kepengurusan Periode 2025–2030

Dana dari pusat ini, alokasi 10 persen untuk penegakan hukum, di dalamnya sosialisasi kepada masyarakat terkait pengertian tentang cukai ilegal, serta kegiatan berupa operasi pasar bersama bea cukai dilakukan oleh Satpol Pamong Praja, ungkap Kabid APEP, Eci didampingi Stafnya Lutfi.

Baca Juga :  Speed Shooter Sukses Gelar Turnamen Airsoft Gun Piala Danyonif 202 Tajimalela 2025

“Kemudian 40 persennya untuk kesehatan dan 50 persennya alokasi untuk kesejahteraan masyarakat,” sambungnya.

Dari total pagu yang ada dalam pergub, maka pihak Bappelitbangda Kota Bekasi membuat surat edaran dan selanjutnya dari kesepakatan kemudian ditetapkan dalam bentuk kepwal.

“Untuk DBHCHT tahun 2021 berjumlah Rp. 4,9 Miliar dan pada tahun 2022 ini berjumlah Rp. 5,1 Miliar,” katanya.

Pihaknya mengharapkan, setiap OPD yang diberikan DBHCHT sesuai dengan PMK dapat dimanfaatkan secara maksimal.

“Sehingga betul-betul bermanfaat bagi masyarakat, tepat sasaran,” pungkasnya.

(M-3L)

Berita Terkait

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
‎Optimalkan PAD 2026, Bapenda Kota Bekasi Perkuat Pengawasan Transaksi dan Validasi Piutang
Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat
Imigrasi Bekasi Deportasi Bertahap 78 WNA Hasil Operasi Wirawaspada
‎Realisasi Investasi Kota Bekasi Triwulan I 2026 Tembus Rp5,3 Triliun, Sektor Industri Diantaranya
Wali Kota Tri Adhianto Tunggu Transisi Kadis Kominfo Tuntas, HPN Bekasi Raya 2026 Diundur
PWI Bekasi Raya Tegaskan Kebebasan Pers Pilar Demokrasi, Momentum Hari Pers Sedunia 3 Mei
Wali Kota Bekasi Hadiri Tradisi Sedekah Bumi di Jatimurni

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:06 WIB

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:43 WIB

‎Optimalkan PAD 2026, Bapenda Kota Bekasi Perkuat Pengawasan Transaksi dan Validasi Piutang

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:29 WIB

Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:22 WIB

Imigrasi Bekasi Deportasi Bertahap 78 WNA Hasil Operasi Wirawaspada

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:37 WIB

‎Realisasi Investasi Kota Bekasi Triwulan I 2026 Tembus Rp5,3 Triliun, Sektor Industri Diantaranya

Berita Terbaru