Tahun 2022, Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kota Bekasi Rp. 5,1 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 14 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi pada tahun ini (2022), mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) berjumlah 5,1 Miliar rupiah.

Terkait itu, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi DBHCHT.

Sementara itu, dalam perhitungannya didasari oleh Peraturan Gubernur (Pergub), untuk di Provinsi Jawa Barat (Jabar) diatur dalam Pergub no 180 tahun 2021 tentang perhitungan pagu alokasi DBHCHT kepada Provinsi, Kabupaten dan Kota di Jabar tahun 2022.

“Kita gak pakai perwal, karena dari pergub itu kita membuat surat edaran ke perangkat daerah, sesuai dengan kriteria sesuai yang ditetapkan dalam PMK,” ujar Kepala Bidang Analisis Pembangunan Perencanaan Program Pengendalian Evaluasi dan Pelaporan (APEP) Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Bekasi di ruang kerjanya, Senin (14/09/2022) pagi.

Baca Juga :  Oknum Guru Viral Pegang Payudara Siswi di Minsel Telah Diperiksa Kacabdin dan Polres Minsel

Dana dari pusat ini, alokasi 10 persen untuk penegakan hukum, di dalamnya sosialisasi kepada masyarakat terkait pengertian tentang cukai ilegal, serta kegiatan berupa operasi pasar bersama bea cukai dilakukan oleh Satpol Pamong Praja, ungkap Kabid APEP, Eci didampingi Stafnya Lutfi.

Baca Juga :  Terima Kunjungan DPD RI, Pemkab Bekasi Usulkan Penambahan DAU

“Kemudian 40 persennya untuk kesehatan dan 50 persennya alokasi untuk kesejahteraan masyarakat,” sambungnya.

Dari total pagu yang ada dalam pergub, maka pihak Bappelitbangda Kota Bekasi membuat surat edaran dan selanjutnya dari kesepakatan kemudian ditetapkan dalam bentuk kepwal.

“Untuk DBHCHT tahun 2021 berjumlah Rp. 4,9 Miliar dan pada tahun 2022 ini berjumlah Rp. 5,1 Miliar,” katanya.

Pihaknya mengharapkan, setiap OPD yang diberikan DBHCHT sesuai dengan PMK dapat dimanfaatkan secara maksimal.

“Sehingga betul-betul bermanfaat bagi masyarakat, tepat sasaran,” pungkasnya.

(M-3L)

Berita Terkait

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah
Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan
Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya
Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua
Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi
‎Diduga Serobot Lahan 2.954 M², Ahli Waris Alm Tonge Nyimin dan Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum
Pelanggan Bisnis dan Industri PLN UID Jabar Tumbuh Hingga 11,32 Persen di Semester 1 2026, Perkuat Geliat Ekonomi Jawa Barat
Kemnaker Siapkan Akses Pelatihan dan Kerja bagi Penyintas Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:08 WIB

‎Diduga Serobot Lahan 2.954 M², Ahli Waris Alm Tonge Nyimin dan Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru