Andi Arief Dilaporkan Terkait Video Wawancaranya Atas Dugaan Pelanggaran UU ITE

- Jurnalis

Selasa, 27 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

-Jakarta, Nasional-

 

Terkait beredarnya video wawancara Andi Arief dengan judul ” Andi Arief : Tentang Demokrat dan Rahasia Istana”, Ketua Rumah Kreasi Jawa Barat, Azmi Hibattullah, melaporkan Andi Arief ke Polda Jawa Barat pada Senin (26/9) atas dugaan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Azmi mengatakan, isi wawancara dalam video tersebut diduga melanggar UU ITE karena yang diucapkan oleh Andi Arief dinilai memiliki maksud yang buruk terhadap demokrasi menuju Pemilu 2024 dan diduga berisi muatan pencemaran nama baik.

 

“Kami mempelajari pernyataan Andi Arief dalam video yang beredar, kami laporkan sebab kami menemukan adanya dugaan melanggar pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016, dan atau pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016,” ujar Azmi.

Baca Juga :  Komitmen Polri Potong Kepala, Kapolri Copot 7 Perwira Menengah

 

Azmi menuturkan, apa yang disampaikan Andi Arief dalam isi wawancara tersebut diduga melanggar pasal 27 ayat (3) UU ITE yang substansinya dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

 

Juga, lanjut Azmi, Andi Arief dapat disangkakan pasal 45 ayat (3) tentang menyebarkan informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan menghina dan/atau pencemaran nama baik.

Baca Juga :  Telkodesa Segera Diresmikan di Kabupaten Tangerang

 

“Ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 4 tahun dan/atau denda paling banyak tujuh ratus lima puluh juta rupiah,” ucap Azmi.

 

Azmi berharap, laporan yang dilayangkan pihaknya dapat diterima dan ditindaklanjuti demi menjaga kondusifitas di tengah masyarakat.

 

“Ini merupakan bentuk tanggung jawab kami sebagai masyarakat yang peduli pada kepentingan bangsa dan negara. Kami tak ingin ada pihak-pihak yang menyebabkan keresahan dan disintegrasi bagi masyarakat hanya demi kepentingan kelompok tertentu. Kami harap ini menjadi bentuk kontribusi kami dalam menjaga persatuan Indonesia, demi masa depan Indonesia yang lebih baik,” tegasnya.(Red)

Berita Terkait

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair
Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024
Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia
Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras
Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat
Kapus dr Arnya Andriani: Sosialisasi dan Pelatihan Pemberian Makanan Tambahan Berbasis Pangan Lokal di Kecamatan Bantar Gebang
Tim Pengacara Andreas Sapta Finady Konferensi Pers Bersama Anak Pasangan Almarhum Opa dan Oma Tomasoa
Kementerian ATR/BPN Terima Aset BMN Hasil Rampasan KPK Senilai Rp4,7 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 22:15 WIB

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair

Jumat, 26 Juli 2024 - 19:38 WIB

Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024

Kamis, 25 Juli 2024 - 08:08 WIB

Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia

Rabu, 24 Juli 2024 - 22:48 WIB

Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras

Rabu, 24 Juli 2024 - 06:10 WIB

Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat

Berita Terbaru