Andi Arief Dilaporkan Terkait Video Wawancaranya Atas Dugaan Pelanggaran UU ITE

- Jurnalis

Selasa, 27 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

-Jakarta, Nasional-

 

Terkait beredarnya video wawancara Andi Arief dengan judul ” Andi Arief : Tentang Demokrat dan Rahasia Istana”, Ketua Rumah Kreasi Jawa Barat, Azmi Hibattullah, melaporkan Andi Arief ke Polda Jawa Barat pada Senin (26/9) atas dugaan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Azmi mengatakan, isi wawancara dalam video tersebut diduga melanggar UU ITE karena yang diucapkan oleh Andi Arief dinilai memiliki maksud yang buruk terhadap demokrasi menuju Pemilu 2024 dan diduga berisi muatan pencemaran nama baik.

 

“Kami mempelajari pernyataan Andi Arief dalam video yang beredar, kami laporkan sebab kami menemukan adanya dugaan melanggar pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016, dan atau pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016,” ujar Azmi.

Baca Juga :  Pemkot Bekasi Perpanjang Masa PPKM Level 4 Sampai Dengan Tanggal 09 Agustus

 

Azmi menuturkan, apa yang disampaikan Andi Arief dalam isi wawancara tersebut diduga melanggar pasal 27 ayat (3) UU ITE yang substansinya dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

 

Juga, lanjut Azmi, Andi Arief dapat disangkakan pasal 45 ayat (3) tentang menyebarkan informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan menghina dan/atau pencemaran nama baik.

Baca Juga :  Prof. Sapta Nirwandar: INHALIFE Conference 2022 Fokus Pada Implementasi Hasil Laporan Tahun Sebelumnya

 

“Ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 4 tahun dan/atau denda paling banyak tujuh ratus lima puluh juta rupiah,” ucap Azmi.

 

Azmi berharap, laporan yang dilayangkan pihaknya dapat diterima dan ditindaklanjuti demi menjaga kondusifitas di tengah masyarakat.

 

“Ini merupakan bentuk tanggung jawab kami sebagai masyarakat yang peduli pada kepentingan bangsa dan negara. Kami tak ingin ada pihak-pihak yang menyebabkan keresahan dan disintegrasi bagi masyarakat hanya demi kepentingan kelompok tertentu. Kami harap ini menjadi bentuk kontribusi kami dalam menjaga persatuan Indonesia, demi masa depan Indonesia yang lebih baik,” tegasnya.(Red)

Berita Terkait

‎‎Eksistensi Checks and Balances dalam Perlindungan Profesi Advokat: Telaah Kritis Gugatan Materiil UU Hukum Acara Pidana oleh Ahli Konstitusi Andreas Sapta Finady, S.H., M.H., C.Med
‎Kuasa Hukum AN-EAK Minta Asal-Usul hingga Perjalanan 33 Lembar SGD ke Singapura Dibuktikan ‎
Superindo Bersama Rumah Zakat Bagikan 100 Paket Bingkisan untuk Keluarga Membutuhkan di Bekasi
‎Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Kota Bekasi Ternyata Pernah Evakuasi Buaya: Catat Nomor Penting!
Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
‎Eksistensi Mediator Non-Hakim: Andreas Sapta Finady Tegaskan Peran Strategis Kurangi Penumpukan Perkara di Pengadilan
HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4
DKM Al Qolam PWI Bekasi Raya Jalin Sinergi Program Sosial dengan Rumah Zakat

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 16:33 WIB

‎‎Eksistensi Checks and Balances dalam Perlindungan Profesi Advokat: Telaah Kritis Gugatan Materiil UU Hukum Acara Pidana oleh Ahli Konstitusi Andreas Sapta Finady, S.H., M.H., C.Med

Sabtu, 19 September 2026 - 15:01 WIB

‎Kuasa Hukum AN-EAK Minta Asal-Usul hingga Perjalanan 33 Lembar SGD ke Singapura Dibuktikan ‎

Jumat, 18 September 2026 - 22:14 WIB

Superindo Bersama Rumah Zakat Bagikan 100 Paket Bingkisan untuk Keluarga Membutuhkan di Bekasi

Rabu, 16 September 2026 - 17:17 WIB

‎Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Kota Bekasi Ternyata Pernah Evakuasi Buaya: Catat Nomor Penting!

Selasa, 15 September 2026 - 09:48 WIB

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024

Berita Terbaru