Andi Arief Dilaporkan Terkait Video Wawancaranya Atas Dugaan Pelanggaran UU ITE

- Jurnalis

Selasa, 27 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

-Jakarta, Nasional-

 

Terkait beredarnya video wawancara Andi Arief dengan judul ” Andi Arief : Tentang Demokrat dan Rahasia Istana”, Ketua Rumah Kreasi Jawa Barat, Azmi Hibattullah, melaporkan Andi Arief ke Polda Jawa Barat pada Senin (26/9) atas dugaan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Azmi mengatakan, isi wawancara dalam video tersebut diduga melanggar UU ITE karena yang diucapkan oleh Andi Arief dinilai memiliki maksud yang buruk terhadap demokrasi menuju Pemilu 2024 dan diduga berisi muatan pencemaran nama baik.

 

“Kami mempelajari pernyataan Andi Arief dalam video yang beredar, kami laporkan sebab kami menemukan adanya dugaan melanggar pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016, dan atau pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016,” ujar Azmi.

Baca Juga :  Lanal Banjarmasin Sinergi Gelar Exercise ISPS Di Perairan Tabanio Kalsel

 

Azmi menuturkan, apa yang disampaikan Andi Arief dalam isi wawancara tersebut diduga melanggar pasal 27 ayat (3) UU ITE yang substansinya dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

 

Juga, lanjut Azmi, Andi Arief dapat disangkakan pasal 45 ayat (3) tentang menyebarkan informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan menghina dan/atau pencemaran nama baik.

Baca Juga :  Gabungan Ormas dan LSM Antikorupsi Lakukan Aksi Damai di Polda Sulut pada Hari Antikorupsi Sedunia

 

“Ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 4 tahun dan/atau denda paling banyak tujuh ratus lima puluh juta rupiah,” ucap Azmi.

 

Azmi berharap, laporan yang dilayangkan pihaknya dapat diterima dan ditindaklanjuti demi menjaga kondusifitas di tengah masyarakat.

 

“Ini merupakan bentuk tanggung jawab kami sebagai masyarakat yang peduli pada kepentingan bangsa dan negara. Kami tak ingin ada pihak-pihak yang menyebabkan keresahan dan disintegrasi bagi masyarakat hanya demi kepentingan kelompok tertentu. Kami harap ini menjadi bentuk kontribusi kami dalam menjaga persatuan Indonesia, demi masa depan Indonesia yang lebih baik,” tegasnya.(Red)

Berita Terkait

Wali Kota Bekasi Gandeng Aliansi Pemuda Cerdas Inovatif Tangani Banjir dengan Konsep Zero Runoff
Wali Kota Bekasi Hadiri Peluncuran Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi Nasional
Serah Terima Piala O2SN SDN Padurenan IV Mustika Jaya, Kepsek Beri Motivasi dan Doa Untuk Sang Juara
SPMB Kota Bekasi 2026, Pemerintah Pastikan Akses Pendidikan untuk Semua
Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Menjaga Ketahanan Nasional
Tahapan Penetapan Nomor Urut Calon Kumtua Desa Kamangta 2026 Terlewati, Tuama Asli Kamangta Laurens Mandagie Usung Kerja Nyata.
‎Dinsos Kota Bekasi Sosialisasi DTSEN, Pendataan Demi Bantuan yang Tepat Sasaran
Ketum Peradi Profesional Lantik Pengurus DPN dan Beri Mandat Strukturisasi Daerah 

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:08 WIB

Wali Kota Bekasi Gandeng Aliansi Pemuda Cerdas Inovatif Tangani Banjir dengan Konsep Zero Runoff

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:05 WIB

Wali Kota Bekasi Hadiri Peluncuran Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi Nasional

Selasa, 12 Mei 2026 - 00:16 WIB

Serah Terima Piala O2SN SDN Padurenan IV Mustika Jaya, Kepsek Beri Motivasi dan Doa Untuk Sang Juara

Senin, 11 Mei 2026 - 20:23 WIB

SPMB Kota Bekasi 2026, Pemerintah Pastikan Akses Pendidikan untuk Semua

Senin, 11 Mei 2026 - 15:34 WIB

Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Menjaga Ketahanan Nasional

Berita Terbaru