Andi Arief Dilaporkan Terkait Video Wawancaranya Atas Dugaan Pelanggaran UU ITE

- Jurnalis

Selasa, 27 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

-Jakarta, Nasional-

 

Terkait beredarnya video wawancara Andi Arief dengan judul ” Andi Arief : Tentang Demokrat dan Rahasia Istana”, Ketua Rumah Kreasi Jawa Barat, Azmi Hibattullah, melaporkan Andi Arief ke Polda Jawa Barat pada Senin (26/9) atas dugaan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Azmi mengatakan, isi wawancara dalam video tersebut diduga melanggar UU ITE karena yang diucapkan oleh Andi Arief dinilai memiliki maksud yang buruk terhadap demokrasi menuju Pemilu 2024 dan diduga berisi muatan pencemaran nama baik.

 

“Kami mempelajari pernyataan Andi Arief dalam video yang beredar, kami laporkan sebab kami menemukan adanya dugaan melanggar pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016, dan atau pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016,” ujar Azmi.

Baca Juga :  Dampingi Ketua, Ratusan Massa Pendukung PKB Kota Bekasi Datangi KPU

 

Azmi menuturkan, apa yang disampaikan Andi Arief dalam isi wawancara tersebut diduga melanggar pasal 27 ayat (3) UU ITE yang substansinya dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

 

Juga, lanjut Azmi, Andi Arief dapat disangkakan pasal 45 ayat (3) tentang menyebarkan informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan menghina dan/atau pencemaran nama baik.

Baca Juga :  Surat Terbuka Untuk Presiden RI 

 

“Ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 4 tahun dan/atau denda paling banyak tujuh ratus lima puluh juta rupiah,” ucap Azmi.

 

Azmi berharap, laporan yang dilayangkan pihaknya dapat diterima dan ditindaklanjuti demi menjaga kondusifitas di tengah masyarakat.

 

“Ini merupakan bentuk tanggung jawab kami sebagai masyarakat yang peduli pada kepentingan bangsa dan negara. Kami tak ingin ada pihak-pihak yang menyebabkan keresahan dan disintegrasi bagi masyarakat hanya demi kepentingan kelompok tertentu. Kami harap ini menjadi bentuk kontribusi kami dalam menjaga persatuan Indonesia, demi masa depan Indonesia yang lebih baik,” tegasnya.(Red)

Berita Terkait

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen
Wali Kota Bekasi Kirim Ucapan Selamat Hari Raya Iduladha 1447 H untuk Warga Kota Bekasi
PLN UID Jabar Siagakan 4.993 Personel dan Layanan Digital 24 Jam Selama Idul Adha dan Waisak 2026
Ali Akbar, Sosok Teladan di Balik Gemilangnya Olahraga Kota Bekasi
Reses di Sukrendah, Ketua DPRD Lebak Terima Keluhan BPJS Nonaktif dan Akurasi Data Desil Masyarakat
PERADI PROFESIONAL: Paradigma Baru Organisasi Advokat Indonesia
Dinas Perkimtan Kota Bekasi Targetkan Perbaikan Rutilahu dan Fasilitas Publik
‎Kota Bekasi Kejar Target Penyelesaian Infrastruktur Olahraga Jelang Porprov

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:36 WIB

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:02 WIB

Wali Kota Bekasi Kirim Ucapan Selamat Hari Raya Iduladha 1447 H untuk Warga Kota Bekasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:08 WIB

PLN UID Jabar Siagakan 4.993 Personel dan Layanan Digital 24 Jam Selama Idul Adha dan Waisak 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:49 WIB

Ali Akbar, Sosok Teladan di Balik Gemilangnya Olahraga Kota Bekasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:28 WIB

Reses di Sukrendah, Ketua DPRD Lebak Terima Keluhan BPJS Nonaktif dan Akurasi Data Desil Masyarakat

Berita Terbaru

Berita

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:36 WIB