Terima Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia, Ketua MPR RI: Selesaikan Revisi Undang-Undang Desa

- Jurnalis

Selasa, 11 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menerima aspirasi dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) yang mendorong pemerintah bersama DPR RI bisa menuntaskan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Desa, yang diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015.

“Beberapa aspirasi PAPDESI antara lain tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa, syarat domisili calon kepada daerah dan perangkat desa, penggunaan dana desa, persentase besaran penghasilan tetap sekretaris desa dan perangkat desa lainnya, serta berbagai aspirasi lainnya yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, Bumdes, dan perangkat desa lainnya. Pemerintah melalui Kementerian Desa PDTT bisa menjadi leading sector dalam menindaklanjuti aspirasi PAPDESI ini,” ujar Bamsoet usai menerima pengurus PAPDESI, di Jakarta, Selasa (11/10/22).

Pengurus PAPDESI yang hadir antara lain, Ketua Umum Wargiyati, Dewan Kehormatan Jatim Supratman, Ketua DPD Jabar Halim Sukaeri, Ketua DPD Jogya Wahyudi Anggoro Hadi, ketua DPD Banten Ahmad Wahyudin Nasar.

Baca Juga :  Satgas FHQSU XXVI-O1 Sukses Gelar Upacara International Day Of Peacekeepers 2023

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, revisi Undang-Undang Desa harus didasarkan pada semangat peningkatan pemerintahan desa, agar bisa semaksimal mungkin memakmurkan masyarakat desa. Sehingga perangkat desa bersama masyarakat desa bisa memanfaatkan penggunaan dana desa secara tepat sasaran dan tepat guna.

“Dalam APBN 2023, pemerintah dan DPR RI telah mengalokasikan dana desa mencapai Rp 70 triliun, yang dialokasikan kepada 74.954 desa di 434 kabupaten/kota. Dengan arah kebijakan penggunaan dana desa antara lain untuk program pemulihan ekonomi, yaitu perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem, bantuan permodalan kepada BUMDes untuk menggerakkan perekonomian desa, dana operasional pemerintahan desa, dukungan program sektor prioritas di desa termasuk penanganan stunting, mendukung ketahanan pangan dan hewani termasuk pembangunan lumbung pangan desa, dan pariwisata skala desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa,” jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, secara keseluruhan, sejak pertama kali disalurkan pada tahun 2015 hingga di tahun 2022 ini, jumlah dana desa yang tersalurkan ke masyarakat sudah mencapai sekitar Rp 400,1 triliun. Antara lain digunakan untuk membangun 227.000 Km jalan desa, 4.500 embung, 71.000 unit irigasi, 1,3 juta meter jembatan, 10.300 pasar desa, 57.200 Bumdes, 6.100 tambat perahu, dan 62.500 penahan tanah.

Baca Juga :  Perayaan Natal Berjalan Tertib dan Khidmat, Ini Pesan PJ Wali Kota Bekasi

“Pengelolaan dana desa secara tepat sasaran dan tepat guna, misalnya melalui Bumdes, bisa mendorong percepatan Indonesia keluar dari garis kemiskinan ekstrem. Mengingat dari persentase penduduk miskin Indonesia yang mencapai 10,14 persen atau sebanyak 27,54 juta orang, persentase penduduk miskin di perkotaan hanya 7,89 persen. Sedangkan di pedesaan mencapai 13,10 persen. Pemerintah menargetkan, pengentasan kemiskinan ekstrem pada 2021 sebanyak 35 kabupaten/kota untuk 8.263 desa. Tahun 2022 ditargetkan di 138 kabupaten/kota pada 29.632 desa dan tahun 2023 bakal dilaksanakan pada 261 kabupaten/kota untuk 37.523 desa,” pungkas Bamsoet. (*)

Berita Terkait

Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan
Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota
Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif
SMSI dan ADPEDNAS Teken Perjanjian Kerja Sama, 3.181 Media Siber Kawal Program Desa
Gugatan Pilhut Kamangta Berlanjut, Kini Giliran Klarifikasi Penggugat Oleh Tim Panitia Kabupaten Minahasa
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat
Pelantikan Hukum Tua Kabupaten Minahasa Belum Akan Dilantik Pada 6 Juli 2026
Tim Fasilitasi TJSL Sudah Berjalan, Bapperida & DPMPTSP Kota Bekasi Siapkan Sistem Aplikasi

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 23:50 WIB

Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan

Senin, 6 Juli 2026 - 18:23 WIB

Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota

Senin, 6 Juli 2026 - 15:30 WIB

Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:08 WIB

SMSI dan ADPEDNAS Teken Perjanjian Kerja Sama, 3.181 Media Siber Kawal Program Desa

Sabtu, 4 Juli 2026 - 10:29 WIB

Gugatan Pilhut Kamangta Berlanjut, Kini Giliran Klarifikasi Penggugat Oleh Tim Panitia Kabupaten Minahasa

Berita Terbaru