Menjalankan Atensi Kapolri, Polsek Setu Gerebek Toko Miras Ilegal

- Jurnalis

Sabtu, 15 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI – Menjalankan atensi Kapolri, untuk melaksanakan kegiatan Cipta Kondusif (Cipkon) Operasi (Ops) Minuman Keras (Miras), Polsek Setu, Polres Kabupaten Bekasi gerebek toko Miras ilegal diwilayah hukum Polsek Setu.

Adapun petugas yang melaksanakan giat Cipkon Ops Miras yaitu, Wakapolsek Setu, Iptu Marsono, S.H, Kanit Reskrim, Iptu Malindra P.G, S.H., M.H., M.M., Aipda Adityo Raharjo, Aipda Eko Budi Prasetyo, Bripka Hadi Pratama, Brigadir IIM Nurahim.

Kegiatan Ops Miras yang dilaksanakan pada hari Selasa, 11 Oktober 2022, mulai pukul 21.00 WIB s/d selesai, dengan target toko jamu, toko kelontong yang menjual Miras tanpa ijin (ilegal) diwilayah hukum Polsek Setu guna antisipasi peredaran minuman keras membuahkan hasil.

Baca Juga :  Relawan Des Ganjar Banten Gelar Konsolidasi

Setelah mendapat informasi dari warga sekitar tentang adanya toko kelontong yang sering membuat resah dengan menjual Miras tanpa memiliki ijin jual, Polsek Setu yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Malindra P.G, S.H., M.H., M.M. langsung mengambil tindakan.

“Iya, saat mendapat informasi dari warga terkait adanya peredaran Miras ilegal, saya beserta jajaran Reskrim Polsek Setu, atas perintah Kapolsek langsung datang ke lokasi untuk menindak lanjuti,” ujar Iptu Malindra.

Sesampainya dilokasi, lanjutnya menjelaskan, kita mendapatkan puluhan Miras disebuah toko kelontong milik Ahmad yang berlokasi di Kp. Rawa Atug RT. 003/006 Desa Cibening Kec. Setu Kab. Bekasi.

Baca Juga :  Menteri Hukum Terima Pengurus PWI Pusat, Blokir Administrasi Resmi Dibuka

“Setelah mendapatkan puluhan Miras, kami bersama tim mengamankan pemilik dan barang bukti miras tersebut,” tegasnya.

“Kami juga berikan himbauan dan surat pernyataan kepada pemilik toko untuk tidak menjual Miras lagi,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan, adapun barang bukti yang kami amankan berupa, 12 Bir Prost, 2 Anggur Putih, 2 Kamput.

“Kami Polsek Setu menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi hukum dan selalu menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan,” pungkasnya.

(Red)

Berita Terkait

Business Matching Day Bogor-Bekasi-Depok, HIPMI Kota Bekasi Perkuat Ekosistem Bisnis, Peluang Pasar dan Supplier Makin Terbuka
Temy Hermanto Sambut Peluang Proyek Konstruksi: Saatnya Pengusaha Muda Tumbuh dan Buka Lapangan Kerja
‎Diduga Gunakan Identitas Palsu dalam Jual Beli Tanah, Oknum Camat Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota
Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia
Kadis LH Kabupaten Bekasi Resmi Dilaporkan ke Polisi Oleh Seorang Wartawan
Ketika Puskesmas Pondok Gede Mengetuk Pintu Rumah Balita Stunting
‎‎Eksistensi Checks and Balances dalam Perlindungan Profesi Advokat: Telaah Kritis Gugatan Materiil UU Hukum Acara Pidana oleh Ahli Konstitusi Andreas Sapta Finady, S.H., M.H., C.Med
‎Kuasa Hukum AN-EAK Minta Asal-Usul hingga Perjalanan 33 Lembar SGD ke Singapura Dibuktikan ‎

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:02 WIB

Business Matching Day Bogor-Bekasi-Depok, HIPMI Kota Bekasi Perkuat Ekosistem Bisnis, Peluang Pasar dan Supplier Makin Terbuka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:14 WIB

Temy Hermanto Sambut Peluang Proyek Konstruksi: Saatnya Pengusaha Muda Tumbuh dan Buka Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:07 WIB

‎Diduga Gunakan Identitas Palsu dalam Jual Beli Tanah, Oknum Camat Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:33 WIB

Kadis LH Kabupaten Bekasi Resmi Dilaporkan ke Polisi Oleh Seorang Wartawan

Berita Terbaru