Menjalankan Atensi Kapolri, Polsek Setu Gerebek Toko Miras Ilegal

- Jurnalis

Sabtu, 15 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI – Menjalankan atensi Kapolri, untuk melaksanakan kegiatan Cipta Kondusif (Cipkon) Operasi (Ops) Minuman Keras (Miras), Polsek Setu, Polres Kabupaten Bekasi gerebek toko Miras ilegal diwilayah hukum Polsek Setu.

Adapun petugas yang melaksanakan giat Cipkon Ops Miras yaitu, Wakapolsek Setu, Iptu Marsono, S.H, Kanit Reskrim, Iptu Malindra P.G, S.H., M.H., M.M., Aipda Adityo Raharjo, Aipda Eko Budi Prasetyo, Bripka Hadi Pratama, Brigadir IIM Nurahim.

Kegiatan Ops Miras yang dilaksanakan pada hari Selasa, 11 Oktober 2022, mulai pukul 21.00 WIB s/d selesai, dengan target toko jamu, toko kelontong yang menjual Miras tanpa ijin (ilegal) diwilayah hukum Polsek Setu guna antisipasi peredaran minuman keras membuahkan hasil.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Sambut Baik Perusahaan Jet Pribadi MJet Thailand Buka Investasi di Indonesia

Setelah mendapat informasi dari warga sekitar tentang adanya toko kelontong yang sering membuat resah dengan menjual Miras tanpa memiliki ijin jual, Polsek Setu yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Malindra P.G, S.H., M.H., M.M. langsung mengambil tindakan.

“Iya, saat mendapat informasi dari warga terkait adanya peredaran Miras ilegal, saya beserta jajaran Reskrim Polsek Setu, atas perintah Kapolsek langsung datang ke lokasi untuk menindak lanjuti,” ujar Iptu Malindra.

Sesampainya dilokasi, lanjutnya menjelaskan, kita mendapatkan puluhan Miras disebuah toko kelontong milik Ahmad yang berlokasi di Kp. Rawa Atug RT. 003/006 Desa Cibening Kec. Setu Kab. Bekasi.

Baca Juga :  Plt. Inspektur Kota Bekasi Berharap Kembali Mendapatkan WTP

“Setelah mendapatkan puluhan Miras, kami bersama tim mengamankan pemilik dan barang bukti miras tersebut,” tegasnya.

“Kami juga berikan himbauan dan surat pernyataan kepada pemilik toko untuk tidak menjual Miras lagi,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan, adapun barang bukti yang kami amankan berupa, 12 Bir Prost, 2 Anggur Putih, 2 Kamput.

“Kami Polsek Setu menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi hukum dan selalu menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan,” pungkasnya.

(Red)

Berita Terkait

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen
Wali Kota Bekasi Kirim Ucapan Selamat Hari Raya Iduladha 1447 H untuk Warga Kota Bekasi
PLN UID Jabar Siagakan 4.993 Personel dan Layanan Digital 24 Jam Selama Idul Adha dan Waisak 2026
Ali Akbar, Sosok Teladan di Balik Gemilangnya Olahraga Kota Bekasi
Reses di Sukrendah, Ketua DPRD Lebak Terima Keluhan BPJS Nonaktif dan Akurasi Data Desil Masyarakat
PERADI PROFESIONAL: Paradigma Baru Organisasi Advokat Indonesia
Dinas Perkimtan Kota Bekasi Targetkan Perbaikan Rutilahu dan Fasilitas Publik
‎Kota Bekasi Kejar Target Penyelesaian Infrastruktur Olahraga Jelang Porprov

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:36 WIB

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:02 WIB

Wali Kota Bekasi Kirim Ucapan Selamat Hari Raya Iduladha 1447 H untuk Warga Kota Bekasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:08 WIB

PLN UID Jabar Siagakan 4.993 Personel dan Layanan Digital 24 Jam Selama Idul Adha dan Waisak 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:49 WIB

Ali Akbar, Sosok Teladan di Balik Gemilangnya Olahraga Kota Bekasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:28 WIB

Reses di Sukrendah, Ketua DPRD Lebak Terima Keluhan BPJS Nonaktif dan Akurasi Data Desil Masyarakat

Berita Terbaru

Berita

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:36 WIB