Menjalankan Atensi Kapolri, Polsek Setu Gerebek Toko Miras Ilegal

- Jurnalis

Sabtu, 15 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI – Menjalankan atensi Kapolri, untuk melaksanakan kegiatan Cipta Kondusif (Cipkon) Operasi (Ops) Minuman Keras (Miras), Polsek Setu, Polres Kabupaten Bekasi gerebek toko Miras ilegal diwilayah hukum Polsek Setu.

Adapun petugas yang melaksanakan giat Cipkon Ops Miras yaitu, Wakapolsek Setu, Iptu Marsono, S.H, Kanit Reskrim, Iptu Malindra P.G, S.H., M.H., M.M., Aipda Adityo Raharjo, Aipda Eko Budi Prasetyo, Bripka Hadi Pratama, Brigadir IIM Nurahim.

Kegiatan Ops Miras yang dilaksanakan pada hari Selasa, 11 Oktober 2022, mulai pukul 21.00 WIB s/d selesai, dengan target toko jamu, toko kelontong yang menjual Miras tanpa ijin (ilegal) diwilayah hukum Polsek Setu guna antisipasi peredaran minuman keras membuahkan hasil.

Baca Juga :  Tips Menghadapi Senin, Setelah Berakhir Pekan

Setelah mendapat informasi dari warga sekitar tentang adanya toko kelontong yang sering membuat resah dengan menjual Miras tanpa memiliki ijin jual, Polsek Setu yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Malindra P.G, S.H., M.H., M.M. langsung mengambil tindakan.

“Iya, saat mendapat informasi dari warga terkait adanya peredaran Miras ilegal, saya beserta jajaran Reskrim Polsek Setu, atas perintah Kapolsek langsung datang ke lokasi untuk menindak lanjuti,” ujar Iptu Malindra.

Sesampainya dilokasi, lanjutnya menjelaskan, kita mendapatkan puluhan Miras disebuah toko kelontong milik Ahmad yang berlokasi di Kp. Rawa Atug RT. 003/006 Desa Cibening Kec. Setu Kab. Bekasi.

Baca Juga :  SP2HP Diduga Ditahan Penyidik, Kuasa Hukum Pertanyakan Lambannya Penanganan Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Amurang

“Setelah mendapatkan puluhan Miras, kami bersama tim mengamankan pemilik dan barang bukti miras tersebut,” tegasnya.

“Kami juga berikan himbauan dan surat pernyataan kepada pemilik toko untuk tidak menjual Miras lagi,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan, adapun barang bukti yang kami amankan berupa, 12 Bir Prost, 2 Anggur Putih, 2 Kamput.

“Kami Polsek Setu menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi hukum dan selalu menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan,” pungkasnya.

(Red)

Berita Terkait

Wali Kota Bekasi Gandeng Aliansi Pemuda Cerdas Inovatif Tangani Banjir dengan Konsep Zero Runoff
Wali Kota Bekasi Hadiri Peluncuran Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi Nasional
Serah Terima Piala O2SN SDN Padurenan IV Mustika Jaya, Kepsek Beri Motivasi dan Doa Untuk Sang Juara
SPMB Kota Bekasi 2026, Pemerintah Pastikan Akses Pendidikan untuk Semua
Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Menjaga Ketahanan Nasional
Tahapan Penetapan Nomor Urut Calon Kumtua Desa Kamangta 2026 Terlewati, Tuama Asli Kamangta Laurens Mandagie Usung Kerja Nyata.
‎Dinsos Kota Bekasi Sosialisasi DTSEN, Pendataan Demi Bantuan yang Tepat Sasaran
Ketum Peradi Profesional Lantik Pengurus DPN dan Beri Mandat Strukturisasi Daerah 

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:08 WIB

Wali Kota Bekasi Gandeng Aliansi Pemuda Cerdas Inovatif Tangani Banjir dengan Konsep Zero Runoff

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:05 WIB

Wali Kota Bekasi Hadiri Peluncuran Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi Nasional

Selasa, 12 Mei 2026 - 00:16 WIB

Serah Terima Piala O2SN SDN Padurenan IV Mustika Jaya, Kepsek Beri Motivasi dan Doa Untuk Sang Juara

Senin, 11 Mei 2026 - 20:23 WIB

SPMB Kota Bekasi 2026, Pemerintah Pastikan Akses Pendidikan untuk Semua

Senin, 11 Mei 2026 - 15:34 WIB

Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Menjaga Ketahanan Nasional

Berita Terbaru