Peternakan Burung Puyuh Milik Koh Kendy di Lewet Amurang Diduga Cemari Lingkungan dan Tak Berizin

- Jurnalis

Senin, 24 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pipa yang diduga aliran limbah mengarah ke sungai Kelurahan Lewet Amurang

Pipa yang diduga aliran limbah mengarah ke sungai Kelurahan Lewet Amurang

MINSEL, TelusurNews,- Peternakan Burung Puyuh yang berlokasi di Kelurahan Lewet, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), diduga tidak mengantongi izin usaha.

Selain tidak mengantongi izin usaha, peternakan tersebut diduga mencemari lingkungan sekitar. Terpantau ketika wartawan media ini mengunjungi peternakan tersebut untuk mengkonfirmasi terkait aduan masyarakat tentang adanya pencemaran lingkungan, dan memang benar, ketika dikunjungi terdapat limbah ternak yang dibiarkan hingga mengakibatkan timbulnya bau tak sedap di udara.

Tidak hanya itu, di lokasi peternakan terdapat beberapa pipa yang mengarah ke sungai Kelurahan Lewet yang diduga merupakan jaringan pembuangan limbah yang dapat mencemari lingkungan sekitar.

Hal tersebutlah yang menjadi hal mendasar yang dikeluhkan warga sekitar.

“Memang ada masyarakat yang komplain, mereka komplain jangan buang limbah di kuala (sungai), lokasi ini memang mengganggu masalah lingkungan, dampaknya lingkungan,” ungkap warga Opo yang juga sebagai Pala (kepala lingkungan) setempat, kepada wartawan, Jumat (21/10).

Baca Juga :  Wali Kota Bekasi Resmikan Jembatan Baru Pintu Air, Akses Warga Kini Lebih Nyaman Dan Lancar

Sementara itu, di hari yang sama, Koh Kendy Kumolontang, pemilik peternakan tersebut, kepada wartawan berdalih peternakan miliknya tidak pernah mencemari lingkungan.

“Dari kelurahan sudah datang liat……. sebelumnya saya sudah panggil dari pemerintah bukan tidak, ini limbah apa? Ini kan cuma burung,”

“Ini air ikan bioflok, saya tidak pernah buang air ini,” kilahnya.

Limbah ternak yang dibiarkan berbau tidak sedap

Di tempat terpisah, Lurah Lewet Donny Pengkey, S.Sos ketika ditemui wartawan di Kantor Kelurahan mengatakan telah turun lapangan saat pertama kali peternakan beroperasi.

“Waktu itu dia (koh Kendy) baru bangun itu (peternakan), saya turun lapangan bersama ketua LPM, dengan masyarakat dan perangkat kelurahan, menindaklanjuti laporan masyarakat jangan ada limbah yang terbuang di sungai, karena sungai itu dikonsumsi oleh masyarakat di lingkungan enam, jangan ada pencemaran limbah,” ujar Lurah.

Namun, Lurah tidak menampik kalau di peternakan milik Koh Kendy tersebut diduga ada pencemaran lingkungan.
Sebab jika limbah ikan dibuang ke sungai dikhawatirkan dapat berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

Baca Juga :  ‎Terbaru, Rotasi Pejabat Pemkot Bekasi: Wali Kota Resmi Lantik Pejabat Eselon II, III, dan IV ‎

“Ikan itu tidak pakai air biasa bisa mati, pakai air khusus, itu kalau ada ikan mati harus buang semua airnya, itu yang kami takutkan,” imbuhnya.

Terkait izin usaha peternakan tersebut, berupa ternak burung puyuh, ikan dan lainnya yang dijalankan oleh Koh Kendy diduga tidak mengantongi satupun izin usaha dari pemerintah.

“Untuk sampai sekarang mereka belum melapor izin usaha, selama ini belum pernah bikin izin usaha…….jika mencemari lingkungan dan tak berizin harus ditutup,” pungkas Lurah Pangkey.

Senada, Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Minahasa Selatan Ferry Pangala membenarkan jika peternakan tersebut tidak memiliki izin usaha.

“Belum pernah (membuat izin usaha), ungkap Pangala, di hari yang sama. (tl)

Berita Terkait

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah
Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan
Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya
Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua
Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi
‎Diduga Serobot Lahan 2.954 M², Ahli Waris Alm Tonge Nyimin dan Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum
Pelanggan Bisnis dan Industri PLN UID Jabar Tumbuh Hingga 11,32 Persen di Semester 1 2026, Perkuat Geliat Ekonomi Jawa Barat
Kemnaker Siapkan Akses Pelatihan dan Kerja bagi Penyintas Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:08 WIB

‎Diduga Serobot Lahan 2.954 M², Ahli Waris Alm Tonge Nyimin dan Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru