Peternakan Burung Puyuh Milik Koh Kendy di Lewet Amurang Diduga Cemari Lingkungan dan Tak Berizin

- Jurnalis

Senin, 24 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pipa yang diduga aliran limbah mengarah ke sungai Kelurahan Lewet Amurang

Pipa yang diduga aliran limbah mengarah ke sungai Kelurahan Lewet Amurang

MINSEL, TelusurNews,- Peternakan Burung Puyuh yang berlokasi di Kelurahan Lewet, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), diduga tidak mengantongi izin usaha.

Selain tidak mengantongi izin usaha, peternakan tersebut diduga mencemari lingkungan sekitar. Terpantau ketika wartawan media ini mengunjungi peternakan tersebut untuk mengkonfirmasi terkait aduan masyarakat tentang adanya pencemaran lingkungan, dan memang benar, ketika dikunjungi terdapat limbah ternak yang dibiarkan hingga mengakibatkan timbulnya bau tak sedap di udara.

Tidak hanya itu, di lokasi peternakan terdapat beberapa pipa yang mengarah ke sungai Kelurahan Lewet yang diduga merupakan jaringan pembuangan limbah yang dapat mencemari lingkungan sekitar.

Hal tersebutlah yang menjadi hal mendasar yang dikeluhkan warga sekitar.

“Memang ada masyarakat yang komplain, mereka komplain jangan buang limbah di kuala (sungai), lokasi ini memang mengganggu masalah lingkungan, dampaknya lingkungan,” ungkap warga Opo yang juga sebagai Pala (kepala lingkungan) setempat, kepada wartawan, Jumat (21/10).

Baca Juga :  Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat

Sementara itu, di hari yang sama, Koh Kendy Kumolontang, pemilik peternakan tersebut, kepada wartawan berdalih peternakan miliknya tidak pernah mencemari lingkungan.

“Dari kelurahan sudah datang liat……. sebelumnya saya sudah panggil dari pemerintah bukan tidak, ini limbah apa? Ini kan cuma burung,”

“Ini air ikan bioflok, saya tidak pernah buang air ini,” kilahnya.

Limbah ternak yang dibiarkan berbau tidak sedap

Di tempat terpisah, Lurah Lewet Donny Pengkey, S.Sos ketika ditemui wartawan di Kantor Kelurahan mengatakan telah turun lapangan saat pertama kali peternakan beroperasi.

“Waktu itu dia (koh Kendy) baru bangun itu (peternakan), saya turun lapangan bersama ketua LPM, dengan masyarakat dan perangkat kelurahan, menindaklanjuti laporan masyarakat jangan ada limbah yang terbuang di sungai, karena sungai itu dikonsumsi oleh masyarakat di lingkungan enam, jangan ada pencemaran limbah,” ujar Lurah.

Namun, Lurah tidak menampik kalau di peternakan milik Koh Kendy tersebut diduga ada pencemaran lingkungan.
Sebab jika limbah ikan dibuang ke sungai dikhawatirkan dapat berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

Baca Juga :  PWI Bekasi Raya Siap Gelar Dialog Publik Soal Transparansi dan Realisasi Dana CSR di Kota Bekasi

“Ikan itu tidak pakai air biasa bisa mati, pakai air khusus, itu kalau ada ikan mati harus buang semua airnya, itu yang kami takutkan,” imbuhnya.

Terkait izin usaha peternakan tersebut, berupa ternak burung puyuh, ikan dan lainnya yang dijalankan oleh Koh Kendy diduga tidak mengantongi satupun izin usaha dari pemerintah.

“Untuk sampai sekarang mereka belum melapor izin usaha, selama ini belum pernah bikin izin usaha…….jika mencemari lingkungan dan tak berizin harus ditutup,” pungkas Lurah Pangkey.

Senada, Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Minahasa Selatan Ferry Pangala membenarkan jika peternakan tersebut tidak memiliki izin usaha.

“Belum pernah (membuat izin usaha), ungkap Pangala, di hari yang sama. (tl)

Berita Terkait

Global Warming Makin Nyata, BPC HIPMI Kota Bekasi Serukan Aksi Nyata
Peta Lokasi PTSL 2026 Kota Bekasi Berubah Jadi 14 Kelurahan, Ini Alasannya
PWI Jabar Matangkan Konferprov 2026, Sosialisasi Tahap I Tekankan Transparansi dan Demokrasi
Wawali Harris Bobihoe: Bumi Patriot Bertransformasi Menjadi Kota Metropolis Modern Dan Terkoneksi
RPA Lebak Kecam Keras Dugaan Pelecehan Verbal Oknum Aktivis Terhadap Ketua DPRD Juwita Wulandari
Pemkot Bekasi Perkuat UMKM dengan Pelatihan Strategi Efektif Pengurusan Izin BPOM
Tinjau Pasar Tumpah di Rooftop Pasar Baru, Tri Adhianto: Fasilitas Kanopi, Eskalator hingga Lift Barang Disiapkan Bertahap
PWI Pusat Resmi Melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Tegaskan Komitmen Melindungi Martabat Wartawan

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 17:08 WIB

Global Warming Makin Nyata, BPC HIPMI Kota Bekasi Serukan Aksi Nyata

Senin, 27 Juli 2026 - 12:55 WIB

Peta Lokasi PTSL 2026 Kota Bekasi Berubah Jadi 14 Kelurahan, Ini Alasannya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:42 WIB

PWI Jabar Matangkan Konferprov 2026, Sosialisasi Tahap I Tekankan Transparansi dan Demokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:49 WIB

Wawali Harris Bobihoe: Bumi Patriot Bertransformasi Menjadi Kota Metropolis Modern Dan Terkoneksi

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:48 WIB

RPA Lebak Kecam Keras Dugaan Pelecehan Verbal Oknum Aktivis Terhadap Ketua DPRD Juwita Wulandari

Berita Terbaru