MINSEL, TelusurNews,- Terkait maraknya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di wilayah pemerintahan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), membuat Kepala Badan Kepegawaian Daerah Minsel angkat suara.
Hal tersebut merupakan tanggapan setelah kemarin (13/02) diberitakan ada oknum pegawai di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Minsel yang melakukan pembangkangan, dengan mengeluarankan kalimat tidak terpuji dan arogan.
Seperti yang diberitakan, demi memuluskan aksinya diduga untuk melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang hingga pungli pada pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), oknum pegawai inisial TW membangkang kepala dinas Disdukcapil Minsel saat ada warga hendak membuat KTP yang sudah melalui disposisi yang ditandatangani kadis.
“Biarleh so tanda-tangan kadis, (biarpun sudah ditandatangani oleh kadis),” teriak pegawai tersebut dengan nada sombong.
Hal tersebut sontak membuat warga yang ada pada saat itu kaget dan terheran-heran, kok bisa ada pegawai bertutur seberani itu.
Kemudian memantik tanggapan berbagai kalangan yang menilai hal itu tak lazim, dan tak seharusnya Pemkab Minsel mempkerjalan pegawai yang tidak beretika, apalagi dipekerjakan di lingkungan dinas yang setiap harinya bersentuhan dengan masyarakat, yaitu Dinas Dukcapil.
Beberapa pihak kemudian menyayangkan hal tersebut dan berpendapat supaya oknum pegawai tersebut diberhentikan (jika THL) atau dipindahtugaskan ke daerah terpencil (jika PNS).
“Sangat disayangkan Pemkab Minsel masih pake oknum-oknum begitu,” ungkap seorang warga Minsel.
“Jangan cuma sampai ditegur, bagus kasi pindah di tempat dimana mereka bisa belajar beretika,” lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan (kaban) BKD Minsel Sonny Makaenas, AP, SIP, M.Si mengatakan, terkait disiplin pegawai ada aturannya.
“Sesuai PP 94/2021 hukuman disiplin diberikan mulai dari atasan langsung (Kepala OPD),” kata Makaenas, Senin (13/02/2023). (tl)
















