Sejumlah Oknum Pejabat, Tersangka Kasus Penyerobotan Tanah Sidang Pembacaan Dakwaan

- Jurnalis

Selasa, 28 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Sidang Pembacaan Dakwaan terkait kasus penyerobotan tanah yang berada di wilayah Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede dibacakan langsung di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa, (28/02/23).

Fajar Juliansyah, SE selaku juru bicara Assisten Kantor YH & Partner Law Firm, Advokat & Konsultan mengatakan, hari ini sidang pembacaan dakwaan terhadap lima tersangka terkait penyerobotan lahan yang berada di Jatibening Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi.

“Dalam persidangan terbukti bahwa ke lima tersangka tersebut sudah melakukan tindakan pemalsuan dokumen berupa akta autentik, pemalsuan surat, keterangan palsu, menyuruh dan membantu turut serta melakukan perbuatan pidana,” kata Fajar kepada awak media.

Baca Juga :  Terima Pengurus Pengusaha FKPPI, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Digitalisasi Ekonomi UMKM

Dirinya menjelaskan, ke lima tersangka saat ini sudah ditempatkan di Lapas Bulak Kapal, dan bila terbukti secara sah dan meyakinkan maka terancam pidana masing-masing 12 tahun dan minimal 6 tahun kurungan penjara.

“Kelima tersangka jika terbukti terancam penjara sebagaimana diatur dalam pasal 264 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP Pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 56 ayat 1e dan 2e KUHP dengan maksimal kurungan penjara 12 tahun dan 6 tahun,” tegas Fajar.

Seperti diketahui, sebanyak lima orang pejabat dan mantan pejabat di Pemerintahan Kota Bekasi ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Baca Juga :  Pakai Knalpot Tidak Standar, Ratusan Kendaraan Roda Dua diamankan Satlantas Polres Tuban

“Lima tersangka diantaranya Encep Suherman, SE, Derry Rismawan, S.Sos, M.Si, Chaerul Anwar S.Sos, M.Si, Ilyas Bin H. Hasbullah dan Abdul Rochim, SE, semuanya akan menjalani proses persidangan,” ujar Fajar.

Kelima tersangka diketahui satu orang pejabat di Kecamatan Bekasi Selatan, satu orang pensiunan mantan Camat Pondok Gede, satu ASN aktif sebagai PPAT di Kecamatan Pondokgede, satu orang sebagai pembeli tanah (pengusaha) dan satu orang lagi sebagai tokoh masyarakat. (***)

Berita Terkait

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen
Wali Kota Bekasi Kirim Ucapan Selamat Hari Raya Iduladha 1447 H untuk Warga Kota Bekasi
PLN UID Jabar Siagakan 4.993 Personel dan Layanan Digital 24 Jam Selama Idul Adha dan Waisak 2026
Ali Akbar, Sosok Teladan di Balik Gemilangnya Olahraga Kota Bekasi
Reses di Sukrendah, Ketua DPRD Lebak Terima Keluhan BPJS Nonaktif dan Akurasi Data Desil Masyarakat
PERADI PROFESIONAL: Paradigma Baru Organisasi Advokat Indonesia
Dinas Perkimtan Kota Bekasi Targetkan Perbaikan Rutilahu dan Fasilitas Publik
‎Kota Bekasi Kejar Target Penyelesaian Infrastruktur Olahraga Jelang Porprov

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:36 WIB

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:02 WIB

Wali Kota Bekasi Kirim Ucapan Selamat Hari Raya Iduladha 1447 H untuk Warga Kota Bekasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:08 WIB

PLN UID Jabar Siagakan 4.993 Personel dan Layanan Digital 24 Jam Selama Idul Adha dan Waisak 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:49 WIB

Ali Akbar, Sosok Teladan di Balik Gemilangnya Olahraga Kota Bekasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:28 WIB

Reses di Sukrendah, Ketua DPRD Lebak Terima Keluhan BPJS Nonaktif dan Akurasi Data Desil Masyarakat

Berita Terbaru

Berita

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:36 WIB