Kasus Akreditasi SMAN 18 Kota Bekasi, Didit Susilo: Silahkan Gugat Class Action dan Lapor Ombudsman

- Jurnalis

Minggu, 12 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI – Orang tua siswa SMAN 18 Kota Bekasi, Jawa Barat yang merasa dirugikan sepihak terkait akreditasi kadaluarsa bisa melaporkan pihak sekolah, Kepala Cabang Dinas, Kepala Dinas Pendidikan Prov Jabar secara class action atau gugatan perwakilan kelompok orang tua siswa. Hal tersebut dikatakan Pemerhati Kebijakan dan Pelayanan Publik, Didit Susilo.

“Agar kasus ini tidak hanya dianggap sepele karena kelalaian bisa juga dilaporkan ke Ombudsman RI,” jelasnya.

Menurut Didit,”selama ini manajamen sekolah banyak yang tidak tertib administrasi dan transparan. Contohnya terkait partisipasi iuran orang tua siswa dan tertutupnya pihak sekolah terkait anggaran pendidikan dengan dalih Komite Sekolah.

” Semua masih sengkarut antara kebijakan Gubernur Jabar dan realita penggalangan dana dari ortu oleh Komite Sekolah. Misalnya SPP yang masih mahal namun tidak dibarengi tanggungjawab pendidikan. Ini hanya urusan upload data saja amburadul, belum yang lain,” tegas Didit.

“Jika ortu siswa menjadi resah dan geram merupakan hal yang wajar karena dengan keteledoran pihak sekolah kesempatan jenjang ke perguruan tinggi negeri menjadi terhalang. Untuk itu pihak KCD secara berjenjang harus tanggungjawab,tegas Didit

Kasus ini muncul berawal dari keluhan  orang tua siswa SMAN 18 karena anaknya tidak dapat mendaftar Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) tahun lalu. Siswa tersebut gagal terdaftar dalam PDSS (Pangkalan Data Sekolah dan Siswa), disebabkan pihak SMAN 18 Kota Bekasi, dinyatakan Sertifikasi Akreditasinya sudah kadaluarsa.

Baca Juga :  Safari Jurnalistik PWI Pusat: Masa Depan Media Pasca Digitalisasi Televisi di era 5G

Siswa yang mendaftar ke perguruan tinggi negeri melalui laman Lembaga Test Masuk Perguruan Tinggi (LTMT) tidak bisa diakses lebih lanjut karena
Sertifikat Akreditasinya kadaluarsa atau belum terupdate.

SMAN 18 Bekasi Akreditasinya sudah kadaluarsa menyebabkan   228 siswa terdiri 110 jurusan MIPA  dan 118 jurusan IPS), yang lulus tahun ini (TA. 2022/2023) hanya 6 siswa untuk masing-masing jurusan yang berhak ikut SNMPTN, atau 12 orang saja. Kuota ini yang dianggap merugikan ortu siswa dengan berharap anaknya bisa diterima di perguruan tinggi negeri.

Terkait Sertifikat Akreditasi SMAN 18 Bekasi sudah kadaluarsa juga terlihat jelas dalam laman Dapodik. Kelalaian saat pengurusan dan pengajuan akreditasi secara daring/online dalam waktu yang terjadwal, menjadi penyebab utama.

Dalam laman dapodik, terpampang jelas bahwa Sertifikat Akreditasi SMAN 18 Bekasi sudah kadaluarsa. Artinya, sekolah ini tidak melakukan pengajuan akreditasi pada waktu yang telah ditetapkan.

Dalam laman Badan Nasional Akreditasi Nasional /Madrasah (BAN – S/M) SMAN 18 Kota Bekasi diakreditasi terakhir kali pada Oktober 2016 seyogyanya harus diakreditasi kembali pada tahun 2021 lalu. Kelalaian fatal ini membuat sekolah dapat penalti berakibat kuota siswa untuk ikut seleksi SNMPTN hanya sebesar 5%. Dampaknya  sebanyak 80 siswa terampas haknya tidak dapat mengikuti SNMPTN.

Baca Juga :  Suhatri Bur Bupati Padangpariaman Raih Penghargaan Sahabat Pers Indonesia dari SMSI

Jumlah kuota yang hanya 5%,
SMAN 18 Kota Bekasi setara dengan sekolah-sekolah swasta
terakreditasi C.

Meski alasan sistem saat mengajukan aktreditasi secara daring atau online ditolak melalui aplikasi Sispena (Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah).

Menurut Didit, alasan tersebut sebetulnya bisa diantisipasi lebih awal.

“Jika sistem Simpena terus menolak pengajuan secara daring mungkin disebabkan jaringan yang lemot dan bank data yang besar, kan bisa meminta asistensi secara berjenjang atau mengkomunikadikan secara langsing ke Kementrian Pendidikan. Kan dekat,”.

Didit menegaskan Kementerian Pendidikan tidak menutup mata terkait permasalahan akreditasi. Kasus  serupa pasti banyak terutama di daerah terpencil yang akses internet nya kurang stabil.

” Harus ada solusi yang cepat agar hak siswa tidak dirugikan. Jangan hanya sepihak urusan akreditasi, hak dasar kesempatan mendapat pendidikan yang layak justru terabaikan. Bisa saja perwakilan dinas pendidikan melakukan uji petik secara langsung dan faktual,” pungkasnya.

Berita Terkait

Wali Kota Bekasi Lantik Pengurus Baznas Kota Bekasi, H. Sudarsono Pimpin Periode 2026–2031
Tasyakuran & HUT SMSI Kota Bekasi Berjalan Sukses
Ketum PWI Lantik Pengurus PWI Sulawesi Utara Periode 2026-2031
Permudah Perizinan, Wali Kota Bekasi Resmikan Layanan BALAI KEREN diseluruh Kecamatan
Wali Kota Bekasi Gandeng Aliansi Pemuda Cerdas Inovatif Tangani Banjir dengan Konsep Zero Runoff
Wali Kota Bekasi Hadiri Peluncuran Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi Nasional
Serah Terima Piala O2SN SDN Padurenan IV Mustika Jaya, Kepsek Beri Motivasi dan Doa Untuk Sang Juara
SPMB Kota Bekasi 2026, Pemerintah Pastikan Akses Pendidikan untuk Semua

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:58 WIB

Wali Kota Bekasi Lantik Pengurus Baznas Kota Bekasi, H. Sudarsono Pimpin Periode 2026–2031

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:41 WIB

Tasyakuran & HUT SMSI Kota Bekasi Berjalan Sukses

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:12 WIB

Ketum PWI Lantik Pengurus PWI Sulawesi Utara Periode 2026-2031

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:43 WIB

Permudah Perizinan, Wali Kota Bekasi Resmikan Layanan BALAI KEREN diseluruh Kecamatan

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:08 WIB

Wali Kota Bekasi Gandeng Aliansi Pemuda Cerdas Inovatif Tangani Banjir dengan Konsep Zero Runoff

Berita Terbaru

Berita

Tasyakuran & HUT SMSI Kota Bekasi Berjalan Sukses

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:41 WIB