Peningkatan Pelayanan Publik di Kecamatan, Lintong Dianto Putra Tegaskan 3 Hal

- Jurnalis

Sabtu, 13 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Asisten Pemerintahan (Asda I) Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Lintong Dianto Putra, menegaskan bahwa pentingnya peningkatan pelayanan publik terhadap masyarakat di tingkat kecamatan dan kelurahan.

“Peningkatan Pelayanan Publik di Kecamatan pada saat pansus LKPJ, kami menekankan 3 (tiga) sektor, diantaranya peningkatan sumber daya manusia (SDM), kemudian sarana prasarana (Sarpras), serta komitmen atau political will dari seorang pemimpin OPD (organisasi perangkat daerah), sebagai penggerak pelayanan publik di Kecamatan dan Kelurahan,” ujar Lintong kepada media ini, usai mengikuti senam sparco di Plaza Pemkot Bekasi, Jumat (12/05/2023) pagi.

“Komitmen dalam hal percepatan pelayanan, maka outputnya adalah kepuasan masyarakat,” imbuhnya.

Baca Juga :  Sekda Kota Bekasi Sepakati Draft Perubahan Permendagri Nomor 36 Tahun 2015 tentang Batas Daerah Bekasi–Jakarta Timur

Lintong mengatakan, kalau pelayanan masyarakat dimudahkan dan juga didekatkan, secara otomatis kebutuhan dan keinginan masyarakat terpenuhi. Masyarakat akan puas, terhadap produk-produk yang dilakukan oleh pemerintah.

“Harus komitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan dan terintegrasi sehingga dapat memuaskan masyarakat,” tegasnya.

Terkait peningkatan sarana prasarana, tidak dapat dipungkiri mendukung pelaksanaan pelayanan publik bagi masyarakat, diantaranya berkaitan dengan digitalisasi pelayanan, ucap Lintong.

“Sesuai dengan, penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik berdasarkan Perpres 95, sehingga masyarakat akan dimudahkan layanan cepat dan terintegrasi melalui aplikasi yang mudah dipahami oleh masyarakat,” ungkap Lintong.

Baca Juga :  Kembali Banggakan Kota Bekasi, Zahira Khairani Warga Rawalumbu Raih Juara III di Ajang Puteri Anak Indonesia 2023

Juga peningkatan sarana prasarana seperti ruang kerja, ruang tunggu yang mumpuni, ruang laktasi, ramah disabilitas, toilet disabilitas, papan informasi, sama dengan yang sudah tercipta di DPMPTSP dan Disdukcapil.

Kemudian peningkatan SDM, lanjut Lintong. Harus terus ditingkatkan terkait pelayanan publik, karena mereka garda terdepan. Seperti front office dan pamor, karena akan berkaitan dengan excellent service, harus ada bimtek, diantaranya bimtek revolusi mental.

“Penting hal peningkatan SDM, sehubungan dengan pemahaman terhadap aturan, pemahaman terhadap proses administrasi, serta digitalisasi pelayanan, karena mereka adalah garda terdepan dalam pelayanan publik kepada masyarakat,” pungkasnya. (M-3L)

Berita Terkait

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini
Wujud Kepedulian untuk Warga dan Rumah Ibadah, Sambungan Listrik Gratis PLN UID Jabar Terangi Ramadan
Pererat Silaturahmi, TDV Turki Gandeng Rumah Zakat Salurkan 1.000 Paket Sembako Ramadan
‎Persiapkan Skenario Pidana Kerja Sosial, Pemkot Bekasi-Kejari Perkuat Sinergi
Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal
Hotel di Kota dan Kabupaten Bekasi Wajib Lapor Tamu Asing ke Imigrasi, Cek Aturannya
Panglima TNI Pimpin Upacara Penyerahan Jenazah dan Ikuti Upacara Pemakaman Wapres ke-6 RI
‎ ‎Seleksi JPT Pratama Kota Bekasi: 12 Peserta Lolos Tahap Makalah, Siap Hadapi Wawancara Besok ‎

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:38 WIB

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini

Jumat, 6 Maret 2026 - 08:20 WIB

Wujud Kepedulian untuk Warga dan Rumah Ibadah, Sambungan Listrik Gratis PLN UID Jabar Terangi Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:14 WIB

Pererat Silaturahmi, TDV Turki Gandeng Rumah Zakat Salurkan 1.000 Paket Sembako Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:09 WIB

‎Persiapkan Skenario Pidana Kerja Sosial, Pemkot Bekasi-Kejari Perkuat Sinergi

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:44 WIB

Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal

Berita Terbaru

Berita

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini

Jumat, 6 Mar 2026 - 10:38 WIB

Berita

Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal

Kamis, 5 Mar 2026 - 09:44 WIB