Junaedi, Potensial untuk Jabat Pj Wali Kota Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 14 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, 14 Juni 2023 – Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, akan segera memasuki masa purna tugasnya pada tanggal 20 September 2023, yang berarti Kota Bekasi akan membutuhkan seorang Penjabat (Pj) Wali Kota. Menyikapi regulasi terkait pengisian jabatan tersebut, DPRD Kota Bekasi memiliki hak untuk mengusulkan tiga nama calon Pj Wali Kota kepada Kementerian Dalam Negeri. Salah satu nama yang mendapat perhatian adalah Pj Sekda Kota Bekasi, Junaedi, yang dianggap layak dan memahami kondisi Kota Bekasi dengan baik.

Pemerhati Kebijakan dan Pelayanan Publik Bekasi, Didit Susilo, menjelaskan bahwa dalam pengisian jabatan Pj Wali Kota, DPRD harus mengusulkan tiga calon yang merupakan Pejabat Tinggi Pratama, yang nantinya akan menjadi pertimbangan bagi Menteri Dalam Negeri dalam menetapkan Penjabat Wali Kota.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Kerjasama Universitas Perwira Purbalingga dengan Keimyung University Daegu Korea Selatan

Didit mengakui bahwa saat ini terdapat beberapa pejabat tinggi pratama senior yang memiliki rekam jejak yang baik, seperti mantan Sekda Reny Hendrawati, Pj Sekda Junaedi, dan mantan Kadis Tata Ruang Kota Bekasi yang saat ini menjabat Kadishub Provinsi Jawa Barat, Koswara Hanafi.

Menurut Didit, pengusulan nama dari internal birokrat Kota Bekasi menjadi penting karena mereka memiliki pemahaman mendalam tentang karakteristik daerah dan dapat menjaga stabilitas di tengah tahun politik. “Karena Pj akan menjabat selama lebih dari setahun dan harus mengawal tahun politik,” jelas Didit.

Mengacu pada Pasal 201 Ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, untuk mengisi kekosongan jabatan wali kota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022 dan 2023, akan diangkat penjabat wali kota hingga terpilihnya wali kota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024. Untuk mengisi jabatan tersebut, penjabat bupati/wali kota harus berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama hingga pelantikan wali kota yang baru.

Baca Juga :  Kadis Koperasi dan UMKM, Yayan Yuliana: Pemkot Bekasi Sudah Menyediakan Pagu Permodalan

Dengan potensinya yang mencuat, Junaedi menjadi salah satu kandidat yang menarik perhatian untuk menduduki jabatan Pj Wali Kota Bekasi. Keputusan akhir akan ditentukan oleh DPRD Kota Bekasi dan Menteri Dalam Negeri, dengan harapan bahwa sosok yang terpilih dapat menjaga kontinuitas pembangunan dan stabilitas politik di Kota Bekasi. (*)

Berita Terkait

Serah Terima Piala O2SN SDN Padurenan IV Mustika Jaya, Kepsek Beri Motivasi dan Doa Untuk Sang Juara
SPMB Kota Bekasi 2026, Pemerintah Pastikan Akses Pendidikan untuk Semua
Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Menjaga Ketahanan Nasional
Tahapan Penetapan Nomor Urut Calon Kumtua Desa Kamangta 2026 Terlewati, Tuama Asli Kamangta Laurens Mandagie Usung Kerja Nyata.
‎Dinsos Kota Bekasi Sosialisasi DTSEN, Pendataan Demi Bantuan yang Tepat Sasaran
Ketum Peradi Profesional Lantik Pengurus DPN dan Beri Mandat Strukturisasi Daerah 
SMSI Turut Meriahkan Jalan Santai Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diadakan Dewan Pers
Tri Adhianto Ikut Senam Bersama dan UMKM Ramaikan Akhir Pekan di Kecamatan Bekasi Selatan

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 00:16 WIB

Serah Terima Piala O2SN SDN Padurenan IV Mustika Jaya, Kepsek Beri Motivasi dan Doa Untuk Sang Juara

Senin, 11 Mei 2026 - 20:23 WIB

SPMB Kota Bekasi 2026, Pemerintah Pastikan Akses Pendidikan untuk Semua

Senin, 11 Mei 2026 - 15:34 WIB

Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Menjaga Ketahanan Nasional

Senin, 11 Mei 2026 - 12:16 WIB

Tahapan Penetapan Nomor Urut Calon Kumtua Desa Kamangta 2026 Terlewati, Tuama Asli Kamangta Laurens Mandagie Usung Kerja Nyata.

Senin, 11 Mei 2026 - 09:43 WIB

‎Dinsos Kota Bekasi Sosialisasi DTSEN, Pendataan Demi Bantuan yang Tepat Sasaran

Berita Terbaru