Pakai Knalpot Tidak Standar, Ratusan Kendaraan Roda Dua diamankan Satlantas Polres Tuban

- Jurnalis

Senin, 18 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TUBAN – Sebanyak 165 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar hasil penindakan dari kegiatan balap liar selama satu bulan terakhir oleh Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tuban hari ini dikembalikan kepada pemiliknya, Senin (18/12/2023)

Dalam konferensi pers yang berlangsung di halaman belakang Mapolres setempat Kapolres Tuban AKBP Suryono, S.H., S.I.K., M.H., menerangkan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari keluhan yang disampaikan oleh masyarakat kepada kepolisian serta untuk memberikan efek jera bagi para pelaku,

“Ini menjawab keluhan masyarakat kepada kami yang sering terjadi ketika malam Sabtu atau malam minggu terjadi trek-trekan” terang Suryono.

Suryono menambahkan pihaknya sudah menyampaikan kepada para kepala desa untuk membantu mengantisipasi apabila diwilayahnya masing-masing terdapat kegiatan balap liar agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian karena kegiatan tersebut bisa membuat keresahan serta mengganggu kenyamanan dan keselamatan baik diri sendiri maupun pengendara lain.

“Jalan raya yang seharusnya digunakan oleh khalayak ramai ketika ada trek-trekan orang pasti pengendara lain akan terhambat” imbuhnya

Baca Juga :  Lanal Dumai Lestarikan Tradisi Khas TNI AL, Dukung Pedang Pura

Dalam konferensi pers tersebut, Suryono mengatakan terdapat 165 kendaraan roda dua dengan berbagai jenis yang diamankan oleh satuan lalulintas Polres Tuban yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau brong, menurut aturan yang berlaku tingkat kebisingan kendaraan bermotor dibawah 175 CC tidak melebihi 80 desibel sedangkan kendaraan diatas 175 CC kebisingan maksimal 83 desibel.

“Ada alat untuk melakukan pengecekan itu sehingga kita bisa memastikan bahwa kegiatan-kegiatan itu sudah sesuai dengan standar yang telah ditentukan” tegasnya.

Alasan tidak di amankannya para penjual knalpot tidak sesuai standar nasional Indonesia (SNI) yang ada di wilayah hukum Polres Tuban, Suryono menjelaskan didalam undang-undang perdagangan konsumen yang dapat dilakukan penindakan hukum terkait barang-barang tidak sesuai standar adalah produsennya bukan konsumen.

“Sehingga kami hanya bisa mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu ketertiban khalayak umum” tutur AKBP Suryono.

Kepada masyarakat yang terjaring penegakan hukum yang saat datang ke Polres Tuban untuk mengambil kendaraannya agar membawa kelengkapan sesuai standarnya, sedangkan untuk yang masih anak-anak wajib didampingi oleh orangtuanya.

Baca Juga :  Hampir Dua Tahun Pemerintahan, FDW PYR Sukses di Berbagai Sektor

“Yang knalpot tingkat kebisingannya tidak sesuai standar akan kami lakukan penyitaan dan pemusnahan” tegasnya.

AKBP Suryono berharap dengan dihadirkannya orang tua dalam kegiatan tersebut bisa ikut membantu memberikan pengawasan serta pendampingan kepada putra putrinya agar tidak melakukan kegiatan yang menyalahi aturan untuk meminimalisir kejadian-kejadian yang tidak diinginkan.

“Bantu kami pihak kepolisian untuk mengawasi dan edukasi putra putrinya terkait perilaku berlalulintas di jalan raya” tutup Suryono.

Sementara itu Sriyatmi (50) ibu dari salah satu pelanggar lalulintas yang ikut hadir dalam pengembalian barang bukti berharap dengan kejadian tersebut bisa memberikan efek jera kepada putranya.

“Harapannya supaya anak saya kapok dan ini menjadi solusi terbaik” ucapnya.

Selanjutnya knalpot brong yang di sita oleh satlantas polres Tuban dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong oleh masing-masing pemiliknya.

Berita Terkait

Proyek Talud dan Drainase Desa Koreng Minsel Terbengkalai: Diduga Anggaran Sudah Tak Ada, Kumtua Beralasan Cuaca dan Orang Kerja
Tokoh Masyarakat Sorot Gaji 43 Stafsus Pemkab Minsel yang Dinilai Hanya Pemborosan Anggaran APBD
Dilaporkan Hilang, Polisi Serahkan Dua Mobil Kepada Pemiliknya
Kunjungan di Makodim 0507/Bekasi, Danrem 051/Wkt Berikan Pesan Siapkan Masa Pensiun
Hadiri Penutupan Pleno Hima Persis, Kapolri: Mari Jaga Keberagaman Untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045
Soal Wacana Pembatasan Medsos, MCM: Keberbihakan Pemerintah pada Anak-anak Bangsa
Dukung Tranformasi Pertanian Modern, Electrifying Agriculture PLN Raih 53.539 Pelanggan Baru di Tahun 2024
Narasumber Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Dorong Pembaruan Peraturan Perundangan Terkait Senjata Api

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 12:37 WIB

Proyek Talud dan Drainase Desa Koreng Minsel Terbengkalai: Diduga Anggaran Sudah Tak Ada, Kumtua Beralasan Cuaca dan Orang Kerja

Kamis, 23 Januari 2025 - 20:40 WIB

Tokoh Masyarakat Sorot Gaji 43 Stafsus Pemkab Minsel yang Dinilai Hanya Pemborosan Anggaran APBD

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:27 WIB

Dilaporkan Hilang, Polisi Serahkan Dua Mobil Kepada Pemiliknya

Rabu, 22 Januari 2025 - 19:53 WIB

Kunjungan di Makodim 0507/Bekasi, Danrem 051/Wkt Berikan Pesan Siapkan Masa Pensiun

Senin, 20 Januari 2025 - 13:43 WIB

Hadiri Penutupan Pleno Hima Persis, Kapolri: Mari Jaga Keberagaman Untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru