Pakai Knalpot Tidak Standar, Ratusan Kendaraan Roda Dua diamankan Satlantas Polres Tuban

- Jurnalis

Senin, 18 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TUBAN – Sebanyak 165 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar hasil penindakan dari kegiatan balap liar selama satu bulan terakhir oleh Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tuban hari ini dikembalikan kepada pemiliknya, Senin (18/12/2023)

Dalam konferensi pers yang berlangsung di halaman belakang Mapolres setempat Kapolres Tuban AKBP Suryono, S.H., S.I.K., M.H., menerangkan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari keluhan yang disampaikan oleh masyarakat kepada kepolisian serta untuk memberikan efek jera bagi para pelaku,

“Ini menjawab keluhan masyarakat kepada kami yang sering terjadi ketika malam Sabtu atau malam minggu terjadi trek-trekan” terang Suryono.

Suryono menambahkan pihaknya sudah menyampaikan kepada para kepala desa untuk membantu mengantisipasi apabila diwilayahnya masing-masing terdapat kegiatan balap liar agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian karena kegiatan tersebut bisa membuat keresahan serta mengganggu kenyamanan dan keselamatan baik diri sendiri maupun pengendara lain.

“Jalan raya yang seharusnya digunakan oleh khalayak ramai ketika ada trek-trekan orang pasti pengendara lain akan terhambat” imbuhnya

Baca Juga :  Kadisdukcapil, Taufiq: Mekanisme Layanan Kita Pangkas

Dalam konferensi pers tersebut, Suryono mengatakan terdapat 165 kendaraan roda dua dengan berbagai jenis yang diamankan oleh satuan lalulintas Polres Tuban yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau brong, menurut aturan yang berlaku tingkat kebisingan kendaraan bermotor dibawah 175 CC tidak melebihi 80 desibel sedangkan kendaraan diatas 175 CC kebisingan maksimal 83 desibel.

“Ada alat untuk melakukan pengecekan itu sehingga kita bisa memastikan bahwa kegiatan-kegiatan itu sudah sesuai dengan standar yang telah ditentukan” tegasnya.

Alasan tidak di amankannya para penjual knalpot tidak sesuai standar nasional Indonesia (SNI) yang ada di wilayah hukum Polres Tuban, Suryono menjelaskan didalam undang-undang perdagangan konsumen yang dapat dilakukan penindakan hukum terkait barang-barang tidak sesuai standar adalah produsennya bukan konsumen.

“Sehingga kami hanya bisa mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu ketertiban khalayak umum” tutur AKBP Suryono.

Kepada masyarakat yang terjaring penegakan hukum yang saat datang ke Polres Tuban untuk mengambil kendaraannya agar membawa kelengkapan sesuai standarnya, sedangkan untuk yang masih anak-anak wajib didampingi oleh orangtuanya.

Baca Juga :  Rakerda ke 2 Partai PKN: Satukan Tekad untuk Kemenangan 2024

“Yang knalpot tingkat kebisingannya tidak sesuai standar akan kami lakukan penyitaan dan pemusnahan” tegasnya.

AKBP Suryono berharap dengan dihadirkannya orang tua dalam kegiatan tersebut bisa ikut membantu memberikan pengawasan serta pendampingan kepada putra putrinya agar tidak melakukan kegiatan yang menyalahi aturan untuk meminimalisir kejadian-kejadian yang tidak diinginkan.

“Bantu kami pihak kepolisian untuk mengawasi dan edukasi putra putrinya terkait perilaku berlalulintas di jalan raya” tutup Suryono.

Sementara itu Sriyatmi (50) ibu dari salah satu pelanggar lalulintas yang ikut hadir dalam pengembalian barang bukti berharap dengan kejadian tersebut bisa memberikan efek jera kepada putranya.

“Harapannya supaya anak saya kapok dan ini menjadi solusi terbaik” ucapnya.

Selanjutnya knalpot brong yang di sita oleh satlantas polres Tuban dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong oleh masing-masing pemiliknya.

Berita Terkait

Business Matching Day Bogor-Bekasi-Depok, HIPMI Kota Bekasi Perkuat Ekosistem Bisnis, Peluang Pasar dan Supplier Makin Terbuka
Temy Hermanto Sambut Peluang Proyek Konstruksi: Saatnya Pengusaha Muda Tumbuh dan Buka Lapangan Kerja
‎Diduga Gunakan Identitas Palsu dalam Jual Beli Tanah, Oknum Camat Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota
Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia
Kadis LH Kabupaten Bekasi Resmi Dilaporkan ke Polisi Oleh Seorang Wartawan
Ketika Puskesmas Pondok Gede Mengetuk Pintu Rumah Balita Stunting
PWI Pusat Tawarkan Model PRISM untuk Penguatan Kepercayaan Publik terhadap Polri
‎‎Eksistensi Checks and Balances dalam Perlindungan Profesi Advokat: Telaah Kritis Gugatan Materiil UU Hukum Acara Pidana oleh Ahli Konstitusi Andreas Sapta Finady, S.H., M.H., C.Med

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:02 WIB

Business Matching Day Bogor-Bekasi-Depok, HIPMI Kota Bekasi Perkuat Ekosistem Bisnis, Peluang Pasar dan Supplier Makin Terbuka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:14 WIB

Temy Hermanto Sambut Peluang Proyek Konstruksi: Saatnya Pengusaha Muda Tumbuh dan Buka Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:07 WIB

‎Diduga Gunakan Identitas Palsu dalam Jual Beli Tanah, Oknum Camat Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:33 WIB

Kadis LH Kabupaten Bekasi Resmi Dilaporkan ke Polisi Oleh Seorang Wartawan

Berita Terbaru