MINSEL, TelusurNews- Berbagai pengawasan dan penanganan kinerja aparatur sipil negara (ASN) di Minahasa Selatan oleh Inspektorat Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), khususnya terkait penanganan dugaan penyalahgunaan anggaran negara dan tuntutan ganti rugi (TGR) dinilai banyak yang mandek.
Hal tersebut membuat warga masyarakat jenuh dan kecewa. Sebab sering kali ketika masyarakat membawa aduan atau laporan terkait indikasi dugaan penyalahgunaan anggaran negara, khususnya terkait penggunaan Dana Desa (Dandes), aparat penegak hukum (APH) mengembalikannya kepada aparatur pengawasan internal pemerintah (APIP).
Memang untuk proses penanganan dugaan penyalahgunaan uang negara khususnya Dana Desa, aturan mengatur bahwa sebelum berproses di APH yaitu Kejaksaan dan Kepolisian, itu harus melalui pemeriksaan internal dari APIP.
Nah aturan itulah yang justru memberikan peluang bagi oknum-oknum yang ada di APIP untuk melindungi bahkan mengarahkan para pelaku yang terindikasi tindak pidana korupsi.
“Kami menduga APIP melindungi dan mengajarkan kepada oknum-oknum kepala desa kalau sudah ada temuan itu justru mereka yang melindungi para pelaku tindak pidana korupsi atau bahkan mengarahkan,” ujar Noldy Poluakan, Ketua LSM Bakornas Sulawesi Utara.
Sistem aturan seperti itu memang lebih kepada pencegahan tindak pidana korupsi, tetapi aspek dari pencegahan itu justru menurut pengamatan pegiat antikorupsi justru ada kerjasama baik oknum di dalam APIP dan pelaku ketika sudah ada temuan.
“Terkadang ada oknum tertentu yang salah menginterpretasikan tujuan negara itu, bahkan mereka bekerjasama untuk melindungi pada pelaku tindak pidana korupsi, nah itu kelemahannya,” ungkap Poluakan.
Sehingga apa yang sudah dilaporkan masyarakat, lewat LSM atau lembaga tertentu sering kali mandek. Karena APH selalu pasti akan mengembalikan ke APIP. Dan pada akhirnya mandek di APIP, bahkan hingga bertahun-tahun.
“Nah itu kami sudah mengalami sendiri, justru kami memandang APIP jadi pelindung tindak pidana korupsi,’ ujarnya.
Poluakan mengatakan, memang tujuannya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara, tetapi sering kali banyak oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan itu. Ketika sudah terindikasi tercium terjadi tindak pidana korupsi terkadang indikasinya sering terjadi pemerasan.
“Tolong dicatat itu, terindikasi bahwa oknum-oknum daripada APIP itu justru terindikasi melakukan pemerasan, menakut-nakuti, karena kewenangan mereka itu, di Minsel juga kami mencium dugaan seperti itu,” ungkapnya.
Hal tersebut lah yang akhirnya membuat kejenuhan, kekesalan atau kekecewaan di masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi.
“Kami sudah bekerja keras dengan susah payah melakukan investasi mengumpulkan data dengan segala konsekuensi dan resiko tetapi ketika kami bawa laporan itu ke APH, dan APH mengembalikan lagi itu ke APIP, mandek semua pada akhirnya,” katanya.
Selain itu, perlu diketahui, aturan lain yang sering kali menghambat aduan masyarakat tersebut ketika setelah APIP menyeleksi atau memeriksa laporan masyarakat terkait dugaan korupsi, di dalamnya ada Inspektorat, Dinas Keuangan, dan Dinas PMD, mereka akan berkoordinasi dengan bupati, walikota atau gubernur. Yang pada akhirnya akan menambah panjang proses penanganannya.
“Sepanjang walikota atau bupati, gubernur tidak mengiyakan untuk ditindaklanjuti, atau dilimpahkan proses penanganannya ke Kejaksaan, atau ke APH maka itu tidak bisa,” pungkasnya.
Ada banyak aduan dan laporan masyarakat terkait indikasi penyalahgunaan anggaran negara, namun hingga saat ini tidak selesai juga penanganan APIP.
Senada, Lembaga Investasi Tindak Pidana Korupsi (LI- TIPIKOR) Minahasa Selatan, menyesalkan penanganan yang lamban oleh APIP Minsel.
“Ada beberapa laporan resmi masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan Dana Desa, termasuk di salah satu desa di wilayah Motoling, sejak 2021 hingga saat ini belum ada kejelasan, entah sudah TGR atau seperti apa. Kalau TGR mana buktinya,” ujar Ketua Minsel.
Terkait hal tersebut, wartawan mencoba mengkonfirmasikan ke Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan. Lewat Jaksa Seksi Intelijen Rumenta Situmorang, SH, membenarkan bahwa aduan masyarakat tersebut masih berproses di APIP.
“Untuk aduan tersebut kami masih menunggu dari APIP, namun akan kami cek perkembangannya,” ujar Situmorang.
Kepala Inspektorat Kabupaten Minahasa Selatan Hendra Pandenuwu ketika dihubungi wartawan media ini di nomor WhatsApp pribadinya Kamis (28/03/2024), hingga berita ini tayang tidak menanggap. (toar)
Penulis : Toar Lengkong
Editor : Toar Lengkong
















