Pemkab Minsel Harus Tindaklanjuti: Heboh Lagi, Oknum Plt Kumtua Tumpaan Baru Diduga Palak Warga Lewat Santunan Duka BPJS

- Jurnalis

Rabu, 1 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

MINSEL, TelusurNews,- Oknum Pelaksana Tugas (Plt) Hukum Tua (Kumtua) Desa Tumpaan Baru, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara diduga melakukan Pemungutan Liar (Pungli) Dana Santunan Kematian Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, pada warga yang tertimpa kedudukan.

Salah satu masyarakat yang mengetahui dugaan kasus ini mengungkapkan kepada Wartawan media ini bahwa Pungutan Liar tersebut dilakukan saat warga mengalami kedukaan dengan meninggalnya salah satu anggota keluarganya. Kemudian ingin mengurus santunan BPJS Ketenagakerjaan.

Namun mirisnya, warga tersebut di-palak (pungli) oleh oknum Plt Kumtua inisial JP alias Jessy, dengan besaran (uang) sekitar Rp. 4.250.000 atau terbilang (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

“Sebenarnya nimbole (tidak boleh) dia ba minta toh….. tapi dia (kumtua) minta dua juta setengah,” ungkap warga yang tidak ingin namanya dipublikasikan, Selasa (30/04/2024).

Baca Juga :  Anggota Komisi II DPR RI Siap Fasilitasi Masalah Publisher Right

Pungli tersebut diduga dilakukan setelah oknum Plt Kumtua JP membantu mengurusi seluruh berkas pendukung untuk kelancaran pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan (Dana kedukaan).

“Saya tau kan untuk mengurus seperti itu di kantor manapun tidak ada pungutan,” sambungnya.

Oknum Plt Kumtua JP beralasan uang ‘palakan’ tersebut akan dipergunakan untuk membeli alat kantor desa, dan untuk ‘fee’ staff kantor.

Warga korban diketahui sempat mengeluh dan memohon penawaran turun sampai 4 juta, namun oknum Plt Kumtua JP kemudian melakukan tawar-menawar dengan meminta Rp. 4.250.000, dengan alasan untuk membeli printer kantor dan biaya ongkos untuk pegawai staff.

Baca Juga :  Koarmada III Selenggarakan Tactical Floor Game Pada Latihan Geladi Tugas Tempur

Hal tersebut kemudian dikeluhkan warga. Tidak hanya dikeluhkan namun juga warga merasa dirugikan terkait dugaan Pungli tersebut.

“Memang tidak secara langsung dia (korban) ungkapkan dirugikan, cuma secara kalo mo dengar pengeluhannya dia kan sudah janda, dia rasa kecewa, sebenarnya dia kelihatannya tidak mau kasi, tapi kalo dia nda mau kasi pasti tidak akan diurusi (santunannya),” ujar warga lainnya.

Warga mengungkapkan bahwa dugaan ini sudah diketahui banyak warga lainnya. “Banyak yang sudah tau, Kumtua ada minta dengan jumlah begitu dengan tawar menawar,” pungkasnya.

Warga kemudian meminta Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dan APH untuk menindaklanjuti terkait dugaan Pungli tersebut.

Oknum Kumtua JP alias Jessy saat dihubungi lewat nomor pribadinya tidak merespon.

Penulis : Toar Lengkong

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini
Wujud Kepedulian untuk Warga dan Rumah Ibadah, Sambungan Listrik Gratis PLN UID Jabar Terangi Ramadan
Pererat Silaturahmi, TDV Turki Gandeng Rumah Zakat Salurkan 1.000 Paket Sembako Ramadan
‎Persiapkan Skenario Pidana Kerja Sosial, Pemkot Bekasi-Kejari Perkuat Sinergi
Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal
Hotel di Kota dan Kabupaten Bekasi Wajib Lapor Tamu Asing ke Imigrasi, Cek Aturannya
Panglima TNI Pimpin Upacara Penyerahan Jenazah dan Ikuti Upacara Pemakaman Wapres ke-6 RI
‎ ‎Seleksi JPT Pratama Kota Bekasi: 12 Peserta Lolos Tahap Makalah, Siap Hadapi Wawancara Besok ‎

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:38 WIB

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini

Jumat, 6 Maret 2026 - 08:20 WIB

Wujud Kepedulian untuk Warga dan Rumah Ibadah, Sambungan Listrik Gratis PLN UID Jabar Terangi Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:14 WIB

Pererat Silaturahmi, TDV Turki Gandeng Rumah Zakat Salurkan 1.000 Paket Sembako Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:09 WIB

‎Persiapkan Skenario Pidana Kerja Sosial, Pemkot Bekasi-Kejari Perkuat Sinergi

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:44 WIB

Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal

Berita Terbaru

Berita

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini

Jumat, 6 Mar 2026 - 10:38 WIB

Berita

Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal

Kamis, 5 Mar 2026 - 09:44 WIB