Pasca Akreditasi, KARS Lakukan Pemantauan Layanan RSUD CAM

- Jurnalis

Rabu, 5 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) pantau layanan RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi pasca mendapat Predikat Paripurna Akreditasi Rumah Sakit tahun lalu untuk menjaga kualitas dan mutu layanan yang diberikan kepada pasien.

Kegiatan pemantauan dan evaluasi mutu pelayanan wajib dilaksanakan bagi Rumah Sakit yang telah terakreditasi setiap tahunnnya, dan ditahun ini pemantauan dan evaluasi mutu layanan RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid dilaksanakan selama 2 hari mulai Selasa (28/5/2024) hingga Rabu (29/5/2024) secara daring oleh 2 orang Surveyor KARS .

Surveyor yang diterjunkan oleh KARS dalam pemantauan dan evaluasi mutu layanan ini diantaranya dr. Jimmy Elraju Kalesaran, MARS., FISQua sebagai Surveior bidang manajemen, dan Siti Rahayu, BN, SE, MARS., FISQua sebagai Surveyor bidang Asuhan.

Kegiatan dibuka dengan pemaparan tentang profil RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid dilanjutkan dengan pemaparan perkembangan upaya mutu dan keselamatan pasien oleh Direktur RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi Dr. dr. Kusnanto Saidi, MARS kepada surveior.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Sambut Baik Perusahaan Jet Pribadi MJet Thailand Buka Investasi di Indonesia

Kegiatan pemantauan dan evaluasi mutu layanan ini dilanjutkan dengan melihat seluruh dokumen serta telusur lapangan untuk melihat kesesuaian dengan elemen penilaian Standar Akreditasi Rumah Sakit sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1128 Tahun 2022.

Kelompok standar akreditasi rumah sakit yang dinilai sebanyak 16 kelompok diantaranya Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS), Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP), Manajemen Fasilitas dan Keselamatan Pasien (MFK), Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO), dan Kualifikasi dan Pendidikan Staf (KPS), Pendidikan Pasien dan Keluarga (PPK), Pelayanan Pasien (PP), Akses dan Kontiniutas Pelayanan (AKP), Pelayanan dan Asuhan Pasien (PAP), Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB), dan Program Nasional (Prognas), Sasaran Keselamatan Pasien (SKP), Komunikasi dan Edukasi (KE), Hak Pasien dan Keterlibatan Keluarga (HPK), Manajemen Rekam Medis dan Infomrasi Kesehatan (MRMIK), Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI).

Baca Juga :  Kasdam XII/Tpr Pimpin Sidang Parade Tingkat Panda Pontianak Penerimaan Caba PK Keahlian Pria dan Reguler Wanita

Akreditasi ini adalah merupakan kewajiban bagi Rumah Sakit sesuai dengan Undang-undang nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 40 yang mewajibkan Rumah Sakit dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 tahun sekali oleh lembaga independen baik dari dalam maupun luar negeri.

Selain Rumah Sakit berkewajiban untuk akreditasi sesuai dengan undang-undang nomor 44 tahun 2009, akreditasi juga merupakan salah satu syarat dapat bekerjasama dengan BPJS, serta salah satu syarat ijin operasional dan penetapan kelas rumah sakit.

Terdapat 4 tingkatan akreditasi yaitu Dasar, Madya, Utama dan yang tertinggi adalah Paripurna, RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi sudah mendapatkan tiga kali gelar paripurna yaitu di tahun 2017, 2019 dan 2023. (Adv)

Berita Terkait

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair
Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024
Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia
Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras
Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat
Kapus dr Arnya Andriani: Sosialisasi dan Pelatihan Pemberian Makanan Tambahan Berbasis Pangan Lokal di Kecamatan Bantar Gebang
Tim Pengacara Andreas Sapta Finady Konferensi Pers Bersama Anak Pasangan Almarhum Opa dan Oma Tomasoa
Kementerian ATR/BPN Terima Aset BMN Hasil Rampasan KPK Senilai Rp4,7 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 22:15 WIB

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair

Jumat, 26 Juli 2024 - 19:38 WIB

Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024

Kamis, 25 Juli 2024 - 08:08 WIB

Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia

Rabu, 24 Juli 2024 - 22:48 WIB

Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras

Rabu, 24 Juli 2024 - 06:10 WIB

Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat

Berita Terbaru