Mahasiswa Tuntut Mantan Dirut Perumda Tirta Bhagasasi Ditangkap Atas Dugaan Korupsi

- Jurnalis

Senin, 24 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN BEKASI – Aliansi Mahasiswa Peduli Sosial Demokrasi (AMPSI) menggelar aksi demontrasi menuntut Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menangkap mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Usep Rahman Salim.

Pasalnya, mahasiswa menilai Usep Rahman Salim telah membuat bangkrut Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi. Kendati begitu mahasiswa melaporkan kejadian tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

“Kami menuding di kepemimpinan Usep Rahman Salim selama menjabat sebagai Dirut Perumda Tirta Bhagasasi melakukan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN), Oleh karena itu kami ingin dia di proses hukum,” ucap masa aksi dari mobil komando dikutip media di Komplek Pemkab Bekasi pada Senin (24/06).

Mahasiswa menganggap saat Usep Rahman Salim menjabat banyak sekali keganjalan ditubuh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi.

Kordinator Aksi Syahridin mengatakan aksi yang dilakukan pihaknya ini didasari sejumlah kajian-kajian yang mengindikasikan bahwa mantan Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi melakukan tindakan Korupsi Kolusi dan Nepotisme atas laporan audit yang fiktif.

Baca Juga :  Hadiri Adhyaksa Awards 2024, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Peningkatan Kinerja dan Profesionalitas Kejaksaan

“Aksi kita hari ini hasil dari kajian-kajian kita mengindikasikan Usep Rahman Salim selaku mantan Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi terkait laporan audit yang fiktif,” kata Syaridin.

Dia menilai Usep selaku mantan Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi juga mengutak-atik prihal anggaran asuransi pensiunan milik pegawai Perumda Tirta Bhagasasi yang jumlahnya mencapai puluhan miliar.

“Kemudian terkait asuransi pensiunan juga yang mengakibatkan kerugian terhadap Perumda Tirta Bhagasasi yang mencapai hampir puluhan miliar,” kata dia.

Selain itu, kata Syaridin pihaknya menyebutkan di dalam tubuh Perumda Tirta Bhagasasi juga terdapat sejumlah kejanggalan yakni diantaranya diduga terdapat ratusan pegawai yang nama dan gaji nya dibebankan oleh anggaran perusahaan dimaksud kembali fiktif.

Baca Juga :  Walikota Bekasi Hadiri Penyerahan SK Kepala Sekolah, Sebelumnya Gowes dari Rumah 

“Termasuk diduga banyaknya karyawan fiktif sebanyak ratusan orang yang mana nama dan gaji nya ada tetapi orang nya tidak ada. Termasuk, berikutnya dimana dalam data yang dilampirkan kita ada sejumlah anggaran ratusan miliar di PDAM tetapi dalam aktual nya hanya ada 11 miliar,” ungkap dia.

Oleh karena itu, Syaridin menegaskan pihaknya menuntut mantan Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi yakni Usep Rahman Salim mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kerugian itu yang hari ini harus dipertanggungjawabkan oleh Usep Rahman Salim. Kerugian yang dialami Perumda Tirta Bhagasasi berdampak sekali kepada masyarakat Kabupaten Bekasi maupun ke Pemerintah daerah sendiri karena hasil dari BUMD ini sebetulnya,” tandasnya.

Berita Terkait

Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin
‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus
Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan
Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota
Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif
SMSI dan ADPEDNAS Teken Perjanjian Kerja Sama, 3.181 Media Siber Kawal Program Desa
Gugatan Pilhut Kamangta Berlanjut, Kini Giliran Klarifikasi Penggugat Oleh Tim Panitia Kabupaten Minahasa
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:54 WIB

Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:30 WIB

‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus

Senin, 6 Juli 2026 - 23:50 WIB

Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan

Senin, 6 Juli 2026 - 18:23 WIB

Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota

Senin, 6 Juli 2026 - 15:30 WIB

Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif

Berita Terbaru