MINAHASA, TelusurNews,- Pelayanan maksimal dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa.
Untuk menjaga pelayanan publik yang terbaik, Disdukcapil Minahasa melakukan berbagai upaya diantaranya tetap menjaga Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Yang pertama Standar Pelayanan, kemudian Standar Operasional Prosedur, semua yang dilayani menggunakan loket-loket dengan nomor antrian yang diberikan di front office,” ungkap Kepala Dinas Disdukcapil Minahasa Meidy Rengkuan, SH, MAP, saat ditemui di ruang kerja, Rabu (25/06/2024).
Hal tersebut menurutnya dilakukan sesuai arahan dari Penjabat Bupati Minahasa Dr. Jemmy Stani Kumendong M.Si, untuk memberikan pelayanan yang terbaik.
“Kami berikan pelayanan yang terbaik bagi kepuasan masyarakat, jadi loket hanya di depan,” ujar Rengkuan.
Selain itu, Disdukcapil Minahasa juga sudah memaksimalkan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD), tujuannya untuk mempermudah berbagai akses pengurusan yang membutuhkan identitas warga.
“Jadi untuk mempermudah proses di perbankan dan juga dalam berbagai pengurusan lainnya, kapan kita mulai kalau bukan sekarang,” ucapnya.
Sebagai informasi, untuk aktivasi IKD sendiri menurut Rengkuan sangat mudah, masyarakat hanya perlu ada kesiapan diri.
“Harus ada kesiapan dari masyarakat, memiliki email aktif, memiliki nomor telepon aktif, mempunyai hp dan juga ada aktivasi data,” pungkasnya. (toar)
Penulis : Toar Lengkong
Editor : Toar Lengkong