MINSEL, TelusurNews,- Tokoh agama Sulawesi Utara (Sulut) meminta Polres Minahasa Selatan untuk mengusut tuntas dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) yang saat ini menjabat sebagai Pejabat (Pj) Hukum Tua (kumtua) Desa Tumpaan Baru Kecamatan Tumpaan, inisial JP alias Jessi.
Seperti yang pernah diberitakan media sebelumnya, oknum JP diduga melakukan penistaan agama terhadap salah satu keluarga muslim warga Desa Tumpaan Baru, yang telah menyinggung perkara haram menurut agama muslim.
Pasalnya, oknum ASN JP ini melontarkan kalimat ‘haram’ kepada keluarga mantan bendahara desa yang seisi keluarga adalah beragama muslim.
Diduga karena ingin menutupi kesalahannya menyalahgunakan dana desa, oknum Pj Kumtua JP melabrak mantan bendaharanya ke rumahnya dan melakukan intimidasi berupa ancaman dan penghinaan serta penistaan agama secara verbal kepada keluarga mantan bendahara Desa Tumpaan Baru.
“Ngana pe mulu ngana muslim mar ngana so mulu babi,” ujar oknum ASN Propinsi JP, kepada suami mantan bendahara desa.
Tidak hanya itu, sebelumnya oknum JP juga telah melontarkan kalimat penistaan di media sosial pesan grup WhatsApp Pemdes Tumpaan, yang ditujukan kepada mantan bendahara. Di mana grup tersebut banyak anggota masyarakat yang ada di dalamnya.
“Sadiki ngana kita pi paka dengan minyak babi,” tulisnya di pesan media sosial WhatsApp.
Menanggapi hal tersebut, Tokoh Pemuda Muslim Sulut Munawar Syawie menyesalkan hal itu bisa terjadi. Menurutnya, sebaiknya perkara ini dikomunikasikan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Minahasa Selatan bersama Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Minsel, juga pihak Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, dan pihak Kepolisian, agar persoalan tersebut tidak melebar atau berdampak kemana-mana.
“Sebagai Tokoh Pemuda Muslim saya sangat menyesalkan atas ucapan tersebut yang dilontarkan oleh oknum Kepala Desa meskipun saya yakin beliau tidak bermaksud demikian dan sebagai warga masyarakat yang taat hukum maka kami kembalikan kepada pihak Kepolisian yang akan menilai dan menentukan apakah hal tersebut termasuk dalam Penistaan Agama,” ujarnya, Minggu (25/08/2024).
Ia kemudian mengimbau agar semua elemen masyarakat supaya saling menjaga kerukunan antar umat beragama.
“Saya menghimbau agar kita menjaga kerukunan antar umat beragama, juga kondusifitas apalagi menjelang Pilkada yang tidak lama lagi akan berlangsung. Sangat sensitif isu-isu SARA yang bisa menganggu stabilitas keamanan di Sulut khususnya di Minahasa Selatan sendiri,” ucap Munawar yang adalah Ketua Jaringan Pemuda Remaja Islam Sulut.
Untuk diketahui, dari sekain laporan kasus yang diduga telah dilakukan oleh oknum ASN Minsel JP tersebut tidak satupun yang ditanggapi oleh Pemkab Minsel. Hingga saat ini oknum terlapor penista agama tersebut masih melenggang bebas dalam jabatan kumtua.
Sebelumnya beredar bahwa oknum JP merupakan pegawai Propinsi Sulawesi Utara yang kemudian ditugaskan menjabat sebagai Pj Kumtua di Tumpaan Baru Minsel. Menariknya, menurut warga Tumpaan Baru, oknum ASN JP sering kali menyebut bahwa dia adalah titipan dari Propinsi atau lebih tepat lagi mengaku punya ‘dekengan’ gubernur dan wakil gubernur.
“Saya sendiri beepikir bahwa Pemkab Minsel takut menindaki dia (oknum JP), karena selalu bilang dia titipan gubernur,” ungkap Olvie, warga Tumpaa Baru, beberapa waktu lalu. (toar)
Penulis : Toar Lengkong
Editor : Toar Lengkong