Petugas Kejari Minsel Halangi Wartawan Untuk Peliputan di PN Amurang

- Jurnalis

Kamis, 5 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum petugas yang diduga dari Kejari Minsel saat menghalangi tugas wartawan

Oknum petugas yang diduga dari Kejari Minsel saat menghalangi tugas wartawan

MINSEL, TelusurNews,- Oknum pegawai yang diduga petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan (Minsel) menghalang-halangi tugas wartawan.

Hal tersebut dilakukan saat wartawan hendak meliput sidang Investasi Arisan Lelang Bodong tersangka UK alias Umbrawati (34) di sidang Pengadilan Negeri (PN) Amurang, Kamis (05/09/2024).

Ketika tesangka dikeluarkan dari ruang tahanan PN Amurang dan dibawa menuju ruang sidang, saat itu wartawan hendak mengambil gambar tersangka di lorong di mana tersangka lewat, namun ada dua petugas yang disinyalir sebagai petugas Kejari Minsel kemudian menghalangi wartawan dengan cara menutupi dengan badannya sehingga awak media gagal mengambil gambar tersangka. Tidak hanya itu, oknum tersebut kemudian menegur (memarahi) wartawan untuk mengambil gambar tersangka. Tentu saja hal tersebut terindikasi sebagai pelarangan (tugas) peliputan awak media.

Baca Juga :  Camat Amurang Tinjau Pembenahan Saluran Air Pasca Hujan Lebat

Perlakuan yang sama diketahui sudah dilakukan oknum tersebut dua kali terhadap wartawan di sidang kasus yang sama. Sehingga dapat diindikasikan adanya sesuatu antara petugas Kejari Minsel dan tersangka Investasi Arisan Lelang Bodong.

Untuk diketahui, dalam menjalankan tugas wartawan dilindungi oleh Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, pada pasal 1 menyebutkan,

1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Baca Juga :  Pesan Wali Kota Bekasi Kepada Wakilnya Sebelum Berangkat Menunaikan Ibadah Haji

Sedangkan pada pasal 4 mengatakan,
(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Dan pada pasal 18 menegaskan,
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pihak Kejaksaan Negeri Amurang hingga berita ini tayang belum dapat dikonfirmasikan. (toar)

Penulis : Toar Lengkong

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus
Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan
Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota
Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif
SMSI dan ADPEDNAS Teken Perjanjian Kerja Sama, 3.181 Media Siber Kawal Program Desa
Gugatan Pilhut Kamangta Berlanjut, Kini Giliran Klarifikasi Penggugat Oleh Tim Panitia Kabupaten Minahasa
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat
Pelantikan Hukum Tua Kabupaten Minahasa Belum Akan Dilantik Pada 6 Juli 2026

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:30 WIB

‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus

Senin, 6 Juli 2026 - 23:50 WIB

Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan

Senin, 6 Juli 2026 - 18:23 WIB

Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota

Senin, 6 Juli 2026 - 15:30 WIB

Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:08 WIB

SMSI dan ADPEDNAS Teken Perjanjian Kerja Sama, 3.181 Media Siber Kawal Program Desa

Berita Terbaru