Petugas Kejari Minsel Halangi Wartawan Untuk Peliputan di PN Amurang

- Jurnalis

Kamis, 5 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum petugas yang diduga dari Kejari Minsel saat menghalangi tugas wartawan

Oknum petugas yang diduga dari Kejari Minsel saat menghalangi tugas wartawan

MINSEL, TelusurNews,- Oknum pegawai yang diduga petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan (Minsel) menghalang-halangi tugas wartawan.

Hal tersebut dilakukan saat wartawan hendak meliput sidang Investasi Arisan Lelang Bodong tersangka UK alias Umbrawati (34) di sidang Pengadilan Negeri (PN) Amurang, Kamis (05/09/2024).

Ketika tesangka dikeluarkan dari ruang tahanan PN Amurang dan dibawa menuju ruang sidang, saat itu wartawan hendak mengambil gambar tersangka di lorong di mana tersangka lewat, namun ada dua petugas yang disinyalir sebagai petugas Kejari Minsel kemudian menghalangi wartawan dengan cara menutupi dengan badannya sehingga awak media gagal mengambil gambar tersangka. Tidak hanya itu, oknum tersebut kemudian menegur (memarahi) wartawan untuk mengambil gambar tersangka. Tentu saja hal tersebut terindikasi sebagai pelarangan (tugas) peliputan awak media.

Baca Juga :  PWI Bekasi Raya Gelar Dialog Interaktif, Cabub 01 Dani Ramdan Hadiri Undangan

Perlakuan yang sama diketahui sudah dilakukan oknum tersebut dua kali terhadap wartawan di sidang kasus yang sama. Sehingga dapat diindikasikan adanya sesuatu antara petugas Kejari Minsel dan tersangka Investasi Arisan Lelang Bodong.

Untuk diketahui, dalam menjalankan tugas wartawan dilindungi oleh Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, pada pasal 1 menyebutkan,

1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Baca Juga :  Pengurus Pusat Milenial Cyber Media Bahas Program Inovasi

Sedangkan pada pasal 4 mengatakan,
(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Dan pada pasal 18 menegaskan,
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pihak Kejaksaan Negeri Amurang hingga berita ini tayang belum dapat dikonfirmasikan. (toar)

Penulis : Toar Lengkong

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Revitalisasi SMKN 1 Tumpaan Mulai Bergulir di Polres Minsel.
Kasus Kejahatan ITE di Minsel Masuk Babak Baru, Pelaku CS dan NL Ditetapkan Tersangka: Segera Tahap I Kejaksaan.
Festival Adu Bedug dan Dondang ke-19 Meriahkan Mustika Jaya, Tri Adhianto Ajak Lestarikan Budaya
Lintas Organisasi Bersatu, Ade Muksin Nahkodai Panitia HPN Bekasi Raya 2026
PWI Bekasi Raya Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang
Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia
Walikota Bekasi Hadiri Penyerahan SK Kepala Sekolah, Sebelumnya Gowes dari Rumah 
Pemerintah Terbitkan Tiga Regulasi Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 05:24 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Revitalisasi SMKN 1 Tumpaan Mulai Bergulir di Polres Minsel.

Selasa, 21 April 2026 - 03:07 WIB

Kasus Kejahatan ITE di Minsel Masuk Babak Baru, Pelaku CS dan NL Ditetapkan Tersangka: Segera Tahap I Kejaksaan.

Senin, 20 April 2026 - 15:28 WIB

Festival Adu Bedug dan Dondang ke-19 Meriahkan Mustika Jaya, Tri Adhianto Ajak Lestarikan Budaya

Sabtu, 18 April 2026 - 20:42 WIB

Lintas Organisasi Bersatu, Ade Muksin Nahkodai Panitia HPN Bekasi Raya 2026

Sabtu, 18 April 2026 - 14:27 WIB

PWI Bekasi Raya Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang

Berita Terbaru