MINSEL, TelusurNews,- Oknum pegawai yang diduga petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan (Minsel) menghalang-halangi tugas wartawan.
Hal tersebut dilakukan saat wartawan hendak meliput sidang Investasi Arisan Lelang Bodong tersangka UK alias Umbrawati (34) di sidang Pengadilan Negeri (PN) Amurang, Kamis (05/09/2024).
Ketika tesangka dikeluarkan dari ruang tahanan PN Amurang dan dibawa menuju ruang sidang, saat itu wartawan hendak mengambil gambar tersangka di lorong di mana tersangka lewat, namun ada dua petugas yang disinyalir sebagai petugas Kejari Minsel kemudian menghalangi wartawan dengan cara menutupi dengan badannya sehingga awak media gagal mengambil gambar tersangka. Tidak hanya itu, oknum tersebut kemudian menegur (memarahi) wartawan untuk mengambil gambar tersangka. Tentu saja hal tersebut terindikasi sebagai pelarangan (tugas) peliputan awak media.
Perlakuan yang sama diketahui sudah dilakukan oknum tersebut dua kali terhadap wartawan di sidang kasus yang sama. Sehingga dapat diindikasikan adanya sesuatu antara petugas Kejari Minsel dan tersangka Investasi Arisan Lelang Bodong.
Untuk diketahui, dalam menjalankan tugas wartawan dilindungi oleh Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, pada pasal 1 menyebutkan,
1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Sedangkan pada pasal 4 mengatakan,
(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Dan pada pasal 18 menegaskan,
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pihak Kejaksaan Negeri Amurang hingga berita ini tayang belum dapat dikonfirmasikan. (toar)
Penulis : Toar Lengkong
Editor : Toar Lengkong