Petugas Kejari Minsel Halangi Wartawan Untuk Peliputan di PN Amurang

- Jurnalis

Kamis, 5 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum petugas yang diduga dari Kejari Minsel saat menghalangi tugas wartawan

Oknum petugas yang diduga dari Kejari Minsel saat menghalangi tugas wartawan

MINSEL, TelusurNews,- Oknum pegawai yang diduga petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan (Minsel) menghalang-halangi tugas wartawan.

Hal tersebut dilakukan saat wartawan hendak meliput sidang Investasi Arisan Lelang Bodong tersangka UK alias Umbrawati (34) di sidang Pengadilan Negeri (PN) Amurang, Kamis (05/09/2024).

Ketika tesangka dikeluarkan dari ruang tahanan PN Amurang dan dibawa menuju ruang sidang, saat itu wartawan hendak mengambil gambar tersangka di lorong di mana tersangka lewat, namun ada dua petugas yang disinyalir sebagai petugas Kejari Minsel kemudian menghalangi wartawan dengan cara menutupi dengan badannya sehingga awak media gagal mengambil gambar tersangka. Tidak hanya itu, oknum tersebut kemudian menegur (memarahi) wartawan untuk mengambil gambar tersangka. Tentu saja hal tersebut terindikasi sebagai pelarangan (tugas) peliputan awak media.

Baca Juga :  Dewan Pers-Menko Polhukam Bahas RKUHP, SMSI Terus Tolak Pasal Krusial yang Potensial Lemahkan Kebebasan Pers

Perlakuan yang sama diketahui sudah dilakukan oknum tersebut dua kali terhadap wartawan di sidang kasus yang sama. Sehingga dapat diindikasikan adanya sesuatu antara petugas Kejari Minsel dan tersangka Investasi Arisan Lelang Bodong.

Untuk diketahui, dalam menjalankan tugas wartawan dilindungi oleh Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, pada pasal 1 menyebutkan,

1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Penghargaan Achmad Bakrie XVIII 2022

Sedangkan pada pasal 4 mengatakan,
(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Dan pada pasal 18 menegaskan,
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pihak Kejaksaan Negeri Amurang hingga berita ini tayang belum dapat dikonfirmasikan. (toar)

Penulis : Toar Lengkong

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

Perkuat Sinergitas, PLN Bekasi Jalin Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi
PLN Bekasi Sukses Jaga Keandalan Listrik demi Khidmatnya Ibadah Paskah 2025
Lamban Tangani Kasus Dugaan Korupsi Dispora, Ketua PWI Bekasi Raya: Sebagai Penegak Hukum, Kajari Harus Tegas !
Aliansi Ormas Bekasi Komitmen Dukung Prabowo Ciptakan Iklim Investasi aman dan kondusif di Kabupaten Bekasi
Mantan Gubernur Sulut Olly Dondokambey Akhirnya Diperiksa Polda Sulut Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Sinode GMIM
Meriah! Rangkaian HPN 2025 Bekasi Raya Warnai Ciketing Udik dengan Aksi Sosial, Cek Kesehatan Gratis, dan Santunan Yatim
Terkait Anggaran Banjir, Bang Gilang Anggota Komisi 2 DPRD: Penggunaan Harus Proporsional
Ketua DPRD Terima Audensi Mahasiswa Terkait RUU TNI Kontroversial , Sardi: Saya Teruskan ke DPRRI

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 15:49 WIB

Perkuat Sinergitas, PLN Bekasi Jalin Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi

Selasa, 22 April 2025 - 15:47 WIB

PLN Bekasi Sukses Jaga Keandalan Listrik demi Khidmatnya Ibadah Paskah 2025

Selasa, 22 April 2025 - 08:44 WIB

Lamban Tangani Kasus Dugaan Korupsi Dispora, Ketua PWI Bekasi Raya: Sebagai Penegak Hukum, Kajari Harus Tegas !

Senin, 21 April 2025 - 21:29 WIB

Aliansi Ormas Bekasi Komitmen Dukung Prabowo Ciptakan Iklim Investasi aman dan kondusif di Kabupaten Bekasi

Senin, 21 April 2025 - 18:44 WIB

Mantan Gubernur Sulut Olly Dondokambey Akhirnya Diperiksa Polda Sulut Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Sinode GMIM

Berita Terbaru