MINSEL, Telusur News,- Jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) ditengarai banyak mengoleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pejabat (Pj) Hukum Tua (Kumtua) bermasalah.
Semua para ASN tersebut diangkat dan dilantik oleh bupati untuk memimpin dan mengelola Dana Desa (DD) di tiap desa tertentu yang belum memiliki kepala desa definitif.
Nah, yang menjadi sorotan adalah, disinyalir banyak desa dipimpin oleh oknum-oknum Pj kumtua yang mempunyai tujuan tertentu saja. Banyak dari mereka yang mempunya kualitas kepemimpinan di bawah rata-rata. Ada yang hanya staf biasa di salah satu instansi, ada yang berstatus ASN namun pernah mangkir dari tugas selama berbulan-bulan, dan berbagai latar belakang unik lainnya.
Namun apa mau dikata, bupati tetap melantik mereka tanpa mempertimbangkan berbagai faktor tersebut. Bahkan indikasinya, para Pj kumtua tersebut hanya menjadi alat bagi petahana dalam Pilkada.

Hal itu bukan hanya isapan jempol belaka. Belum lama ini, 2 (dua) oknum Hukum Tua didakwa pelanggar Pilkada, yaitu Kumtua Desa Tumani Utara dan Kumtua Desa Tumpaan Baru.
Keduanya terbukti bersalah atas pelanggaran Pilkada, dan telah memenuhi unsur berkekuatan hukum tetap.
Namun mirisnya, Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Bupati Minsel Franky Donny Wongkar belum melakukan pemberhentian dari jabatan terhadap kedua oknum kepala desa tersebut. Keduanya masih memegang wewenang dan mengelola anggaran Dana Desa yang mereka pimpin.
Hal tersebut lah yang akhirnya memantik beragam komentar dari warga Minsel. Salah satunya datang dari warga Amurang Katrin Werupangkey yang mengomentari bahwa apa yang terjadi tersebut sudah melanggar aturan yang ada.
“Sudah melanggar (aturan) itu,, kenapa tidak ditindaki,” ujar Katrin yang juga Ketua JPKP Minsel, Rabu (29/01/2025).
Ia kemudian mempertanyakan atas tidak ditindaki nya para oknum kumtua yang bersalah. Mengejutkan nya, ia mengatakan, Pemkab Minsel tidak bisa menindaki karena disinyalir karena bupati juga mempunyai masalah yang sama.
“Kenapa (bupati) tidak bisa tindaki, karena dia juga punya kasus yang sama,” ungkapnya.
Tanggapan lain datang dari warga Minsel Yanni Tumanken yang berkomentar, bahwa para oknum Pj kumtua seharusnya diberikan sanksi dengan menarik jabatannya karena telah terbukti melanggar aturan.
“Hemat saya ASN atau Penjabat Hukum Tua ini telah melanggar kode etik dan atau telah terbukti melakukan pelanggaran dan sudah diputuskan dalam persidangan yang inkrahct artinya instansi yang berwenang memberi sanksi jabatan, artinya menarik ASN ini dari jabatan Penjabat Hukum Tua sehingga proses administrasi pelayanan di desa tersebut lebih maksimal,” ucapnya.

Tidak hanya itu, disinyalir masih banyak Pj kumtua di Minsel yang bermasalah, terbukti dengan banyaknya kumtua yang diperiksa di Polres Minsel, yang hingga kini proses hukumnya masih berjalan.
Hingga berita ini tayang, belum ada tanggapan resmi dari Pemkab Minsel.
Untuk diketahui, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa, pada pasal 8 ayat (1) menyebutkan, Kepala Desa berhenti karena: a. Meninggal dunia; b. Permintaan sendiri; atau c. Diberhentikan.
Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
ayat 2 huruf (g) menyebutkan:
“Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap”. (toar)
Penulis : Toar Lengkong
Editor : Toar Lengkong