MINSEL,- Telusur News,- Jabatan Pelaksana Tugas (plt) Hukum Tua (kumtua) Desa Tumpaan Baru akhirnya berpindah tangan dari Jessy Pangkey ke Grace Sangian.
Setelah sebelumnya dengan berbagai polemik yang terjadi di Desa Tumpaan Baru Kecamatan Tumpaan, Minahasa Selatan (Minsel), Bupati Minsel Franky Donny Wongkar kemudian mengalihtugaskan ke pejabat baru.
Namun yang menjadi perhatian publik di Tumpaan Baru, saat serah terima jabatan dilakukan, pejabat (pj) kumtua yang lama belum menyerahkan beberapa aset desa, seperti 2 (dua) buah laptop dan 2 printer, juga kendaraan bermotor roda dua motor. Hal itu kemudian memicu kericuhan saat acara serah terima.
“Untuk laptop beliau (pejabat lama) belum serahkan, katanya mau pinjam dulu karena masih ada yang akan diselesaikan,” ujar Sangian, pejabat yang baru, Jumat (21/02/2025).
Ia mengatakan, untuk laptop dan motor rencananya akan diambil hari ini.
” Untuk laptop dan printer kan ada dua, yang satu pasang akan diambil hari ini,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, warga Tumpaan Baru juga mempertanyakan terkait pengelolaan BumDes.
Aset BumDes salah satunya yang belum dipertanggungjawabkan saat serah terima pada Kamis (20/02).
“Jago ketua Bumdes Tumpaan Baru orang Bitung Amurang, yang kost di Tumpaan 2 dekat gereja Hermon,” ucap Olvie, salah satu warga Tumpaan Baru.
Ketua BumDes Tumpaan Baru disinyalir bukan warga setempat.
“Itu sudah diungkap Jessy Pangkey sendiri. Dia ber-KTP Bitung Amurang, ba kos (ngekos) di Tumpaan Satu,” ungkap salah satu warga.
Ketika dikonfirmasikan ke mantan kumtua Jessy Pangkey, mengatakan bahwa oknum tersebut sudah dari tahun sebelumnya warga Tumpaan Baru. Namun sayangnya, Jessy Pangkey tidak bisa membuktikan kewargaan Ketua BumDes tersebut.
Wartawan kemudian mengkonfirmasikan ke oknum Ketua BumDes Tumpaan Baru inisial LJM alias Jolie. Namun Jolie tidak berkenan untuk menjawab pertanyaan wartawan.
“Apa maksud bertanya demikian?, Sorry kawan, saat ini kita nda bisa menjawab,” ujar LJM, lewat aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Bahkan dia mengintimidasi wartawan untuk balik memberitakan. Tanpa tau apa dasar oknum Ketua BumDes untuk melakukan itu.
“Saya juga akan buat berita tentang anda jika muatan berita anda jika tidak sesuai dan tidak berimbang, sesuai tugas pokok dan fungsi seorang jurnalistik,” tantangnya.
Jika benar, maka tentunya hal tersebut tidak dapat dibenarkan. Pengurus BumDes haruslah merupakan warga desa setempat yang ber-KTP di desa tersebut. Juga pengangkatan pengurus BumDes harus sesuai dengan mekanisme musyawarah desa.
Pertanyaannya, bagaimana kondisi anggaran penyertaan modal BumDes Tumpaan Baru saat ini ?
(toar)
Penulis : Toar Lengkong
Editor : Toar Lengkong
















