JAKARTA — Polda Metro Jaya bersama pihak terkait akan membuka pos-pos penyekatan di 100 titik wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya dan menganti dengan sistem ganjil genap (Gage), hal itu dilakukan usai Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dan 3 Jawa-Bali, dari tanggal 11 Agustus hingga 16 Agustus 2021 mendatang.
Dalam keterangannya Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Pihaknya akan menghentikan penyekatan dan menerapkan kebijakan baru.
“Mulai besok (11/8) penyekatan di 100 titik akan kita hentikan, sebagai gantinya kita akan menerapkan tiga kebijakan baru dalam rangka pengendalian mobilitas masyarakat,” ujar Sambodo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/8/2021).
Dirlantas menjelaskan ketiga kebijakan itu yakni menerapkan sistem ganjil genap di delapan ruas jalan untuk kendaraan roda empat sesuai dengan tanggal.
“Jadi nanti, Mulai pukul 06.00 – 20.00 WIB akan diberlakukan sistem ganjil genap, kecuali sepeda motor tidak berlaku,” kata Sambodo.
“Ganjil genap berlaku di Jalan Sudirman, MH Thamrin, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto,” sambungnya.
Kedua, kata Sambodo, pengendalian kawasan akan menggunakan sistem patroli di 20 kawasan selama 24 jam.
“Wilayah yang terjangkau ini akan kita kendalikan secara ketat tapi dengan menggunakan sistem patroli oleh TNI, Polri dan Pemda,” jelasnya.
Kebijakan terakhir, lanjut Sambodo, pihaknya akan melakukan sistem dengan rekayasa lalu lintas di kawasan ramai masyarakat untuk menghindari terjadi kepadatan lalu lintas.
“Ini akan bersifat situasional. Misal di Pasar Tanah Abang terjadi kepadatan, kita laksanakan rekayasa lalu lintas, buka tutup di kawasan tersebut,” ujarnya.
(HZ)