Penyaluran Dana Kompensasi TPST Bantar Gebang, Dinas LH Kota Bekasi Beberkan Mekanisme BLT

- Jurnalis

Rabu, 26 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, Yudianto, melalui Kepala Bidang Penanganan Sampah, Budi Rahman, menjelaskan mekanisme penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari dana kompensasi TPST DKI – Bantar Gebang.

Menurut penjelasannya, bahwa bantuan tersebut disalurkan kepada masyarakat terdampak pencemaran lingkungan, akibat keberadaan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta.

“Dana BLT ini, merupakan hak mutlak masyarakat yang terkena dampak dari keberadaan TPST DKI di Bantar Gebang. Keberadaan TPST ini, memberikan pengaruh terhadap lingkungan dan kesehatan, seperti pencemaran udara, air, serta tanah, yang bisa menimbulkan kerugian bagi warga sekitar,” ujar Budi dalam wawancara pada Selasa (25/2/2025).

Baca Juga :  Tingkatkan Respon Time Rescue, Damkar Kota Bekasi Ajukan Revisi Perda Ke DPRD

Menurutnya, dana kompensasi tersebut dialokasikan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi. Tahun 2024, Pemkot Bekasi menerima anggaran sekitar Rp 114 miliar dan Rp 42 miliar yang disalurkan kepada masyarakat terdampak melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Mekanisme Penyaluran Dana BLT

Budi menjelaskan bahwa data penerima BLT dihimpun dari tingkat RT, RW, hingga Kelurahan sebelum diverifikasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Bekasi.

Setelah data divalidasi, DLH mengajukan pencairan dana kepada Keuangan Kota Bekasi dengan Keputusan Wali Kota Bekasi.

Baca Juga :  Pelayanan Kantor BPN Kota Bekasi, Sejumlah Warga Memberikan Apresiasi

“Di tahun 2024, tercatat sekitar 27.930 rekening penerima bantuan. Dana ini langsung ditransfer ke rekening penerima tanpa ada pihak lain yang memegang atau menyalurkan secara tunai,” tegas Budi.

Selain BLT, dana kompensasi juga dialokasikan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat di masing-masing kelurahan. Program ini dikelola oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) untuk kegiatan keagamaan, pendidikan, infrastruktur, dan lainnya.

“Kami di DLH hanya bertugas mengurus administrasi. Untuk penggunaan dana, sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing lembaga,” pungkasnya.

Pemerintah Kota Bekasi berharap transparansi dalam penyaluran dana ini dapat menjawab pertanyaan masyarakat terkait kompensasi TPST Bantar Gebang serta memastikan bantuan tepat sasaran.

Berita Terkait

Frits Saikat Apresiasi Kepemimpinan H. Darkam Suryadi: Bukti Nyata Pemimpin Berbasis Kerja Nyata
Ratusan Wartawan Deklarasikan Pers Bekasi Raya 2026, Tegaskan Komitmen Profesionalisme dan Persatuan
Gerakan Pemuda Kepulauan Nias (GPKN), Hadir Dengan Visi: Menyatukan Pemuda Ono Niha
Milad Ke-2 Ormas Jayagati Digelar di Banten, Momentum Pererat Tapi Silaturahmi
ers Bersatu Bekasi Raya Maju, HPN Tingkat Bekasi Raya 2026 Dibuka Meriah
‎Kemudahan Urus Paspor Akhir Pekan, Imigrasi Bekasi Hadirkan Layanan ‘BEKEN WE SAVE’
‎Layanan Urus Paspor: Imigrasi Bekasi Buka Layanan Istimewa di Hari Sabtu dan Minggu
Plh Walkot Harris Bobihoe Bahas Solusi Persampahan Dan Tindak Tegas Oknum SPMB

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 22:47 WIB

Frits Saikat Apresiasi Kepemimpinan H. Darkam Suryadi: Bukti Nyata Pemimpin Berbasis Kerja Nyata

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:31 WIB

Ratusan Wartawan Deklarasikan Pers Bekasi Raya 2026, Tegaskan Komitmen Profesionalisme dan Persatuan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:22 WIB

Gerakan Pemuda Kepulauan Nias (GPKN), Hadir Dengan Visi: Menyatukan Pemuda Ono Niha

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:48 WIB

Milad Ke-2 Ormas Jayagati Digelar di Banten, Momentum Pererat Tapi Silaturahmi

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:06 WIB

ers Bersatu Bekasi Raya Maju, HPN Tingkat Bekasi Raya 2026 Dibuka Meriah

Berita Terbaru