BEKASI – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, Yudianto, melalui Kepala Bidang Penanganan Sampah, Budi Rahman, menjelaskan mekanisme penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari dana kompensasi TPST DKI – Bantar Gebang.
Menurut penjelasannya, bahwa bantuan tersebut disalurkan kepada masyarakat terdampak pencemaran lingkungan, akibat keberadaan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta.
“Dana BLT ini, merupakan hak mutlak masyarakat yang terkena dampak dari keberadaan TPST DKI di Bantar Gebang. Keberadaan TPST ini, memberikan pengaruh terhadap lingkungan dan kesehatan, seperti pencemaran udara, air, serta tanah, yang bisa menimbulkan kerugian bagi warga sekitar,” ujar Budi dalam wawancara pada Selasa (25/2/2025).
Menurutnya, dana kompensasi tersebut dialokasikan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi. Tahun 2024, Pemkot Bekasi menerima anggaran sekitar Rp 114 miliar dan Rp 42 miliar yang disalurkan kepada masyarakat terdampak melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Mekanisme Penyaluran Dana BLT
Budi menjelaskan bahwa data penerima BLT dihimpun dari tingkat RT, RW, hingga Kelurahan sebelum diverifikasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Bekasi.
Setelah data divalidasi, DLH mengajukan pencairan dana kepada Keuangan Kota Bekasi dengan Keputusan Wali Kota Bekasi.
“Di tahun 2024, tercatat sekitar 27.930 rekening penerima bantuan. Dana ini langsung ditransfer ke rekening penerima tanpa ada pihak lain yang memegang atau menyalurkan secara tunai,” tegas Budi.
Selain BLT, dana kompensasi juga dialokasikan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat di masing-masing kelurahan. Program ini dikelola oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) untuk kegiatan keagamaan, pendidikan, infrastruktur, dan lainnya.
“Kami di DLH hanya bertugas mengurus administrasi. Untuk penggunaan dana, sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing lembaga,” pungkasnya.
Pemerintah Kota Bekasi berharap transparansi dalam penyaluran dana ini dapat menjawab pertanyaan masyarakat terkait kompensasi TPST Bantar Gebang serta memastikan bantuan tepat sasaran.