Penyaluran Dana Kompensasi TPST Bantar Gebang, Dinas LH Kota Bekasi Beberkan Mekanisme BLT

- Jurnalis

Rabu, 26 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, Yudianto, melalui Kepala Bidang Penanganan Sampah, Budi Rahman, menjelaskan mekanisme penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari dana kompensasi TPST DKI – Bantar Gebang.

Menurut penjelasannya, bahwa bantuan tersebut disalurkan kepada masyarakat terdampak pencemaran lingkungan, akibat keberadaan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta.

“Dana BLT ini, merupakan hak mutlak masyarakat yang terkena dampak dari keberadaan TPST DKI di Bantar Gebang. Keberadaan TPST ini, memberikan pengaruh terhadap lingkungan dan kesehatan, seperti pencemaran udara, air, serta tanah, yang bisa menimbulkan kerugian bagi warga sekitar,” ujar Budi dalam wawancara pada Selasa (25/2/2025).

Baca Juga :  Sampaikan Kuliah Umum di Seskoal, Ketua MPR RI Bamsoet Ingatkan Ancaman Geopolitik Global

Menurutnya, dana kompensasi tersebut dialokasikan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi. Tahun 2024, Pemkot Bekasi menerima anggaran sekitar Rp 114 miliar dan Rp 42 miliar yang disalurkan kepada masyarakat terdampak melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Mekanisme Penyaluran Dana BLT

Budi menjelaskan bahwa data penerima BLT dihimpun dari tingkat RT, RW, hingga Kelurahan sebelum diverifikasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Bekasi.

Setelah data divalidasi, DLH mengajukan pencairan dana kepada Keuangan Kota Bekasi dengan Keputusan Wali Kota Bekasi.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Minahasa Gelar Rapat Evaluasi Program Kepala Sekolah SD dan SMP Se- Kabupaten

“Di tahun 2024, tercatat sekitar 27.930 rekening penerima bantuan. Dana ini langsung ditransfer ke rekening penerima tanpa ada pihak lain yang memegang atau menyalurkan secara tunai,” tegas Budi.

Selain BLT, dana kompensasi juga dialokasikan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat di masing-masing kelurahan. Program ini dikelola oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) untuk kegiatan keagamaan, pendidikan, infrastruktur, dan lainnya.

“Kami di DLH hanya bertugas mengurus administrasi. Untuk penggunaan dana, sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing lembaga,” pungkasnya.

Pemerintah Kota Bekasi berharap transparansi dalam penyaluran dana ini dapat menjawab pertanyaan masyarakat terkait kompensasi TPST Bantar Gebang serta memastikan bantuan tepat sasaran.

Berita Terkait

Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan
Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota
Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif
SMSI dan ADPEDNAS Teken Perjanjian Kerja Sama, 3.181 Media Siber Kawal Program Desa
Gugatan Pilhut Kamangta Berlanjut, Kini Giliran Klarifikasi Penggugat Oleh Tim Panitia Kabupaten Minahasa
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat
Pelantikan Hukum Tua Kabupaten Minahasa Belum Akan Dilantik Pada 6 Juli 2026
Tim Fasilitasi TJSL Sudah Berjalan, Bapperida & DPMPTSP Kota Bekasi Siapkan Sistem Aplikasi

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 23:50 WIB

Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan

Senin, 6 Juli 2026 - 18:23 WIB

Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota

Senin, 6 Juli 2026 - 15:30 WIB

Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:08 WIB

SMSI dan ADPEDNAS Teken Perjanjian Kerja Sama, 3.181 Media Siber Kawal Program Desa

Sabtu, 4 Juli 2026 - 10:29 WIB

Gugatan Pilhut Kamangta Berlanjut, Kini Giliran Klarifikasi Penggugat Oleh Tim Panitia Kabupaten Minahasa

Berita Terbaru