Patok 1 Juta Per Sekolah Untuk Workshop Dinas Pendidikan Minsel Dan LSM Yogyakarta, LI-TIPIKOR dan JPKP Buka Suara

- Jurnalis

Sabtu, 8 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kegiatan workshop yang diadakan oleh Dinas Pendidikan Minsel bekerja sama dengan LSM dari Yogyakarta

Foto: Kegiatan workshop yang diadakan oleh Dinas Pendidikan Minsel bekerja sama dengan LSM dari Yogyakarta

MINSEL, Telusur News,- Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Selatan belum lama ini menggelar workshop yang bertema, “Smart Teaching Untuk Peningkatan Kompetensi Profesionalisme Dan Kemampuan Guru Untuk Mengajar Di Dalam Kelas”. Kegiatan tersebut berlangsung pada 4-5 Maret 2025.

Workshop Smart Teaching Peningkatan Kompetensi tersebut dilaksanakan di SMP Negeri 1 Tumpaan, Minahasa Selatan (Minsel).

Namun kegiatan tersebut mendapatkan sorotan karena sumber dana kegiatan ternyata diambil dari anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari tiap-tiap sekolah peserta workshop. Tidak tanggung-tanggung, masing-masing sekolah dipatok biaya 1 juta rupiah.

Sedangkan kegiatan tersebut diperkirakan diikuti oleh ratusan sekolah tingkat SD dan SMP se-Minsel.

Hal tersebut dibenarkan oleh salah satu kepala sekolah SMP. “Itu dari anggaran pergeseran dana BOS,” ungkap salah kepala sekolah yang namanya tidak ingin dipublikasikan, Kamis (06/03/2025).

Namun demikian, kepala sekolah tersebut tidak mempersoalkan dikarenakan kegiatan tersebut dianggap bermanfaat untuk sekolah.

“Iya, soalnya untuk kemampuan guru mengajar di kelas,” ujarnya.

Baca Juga :  Bamsoet Optimistis Indonesia Masuk Peringkat 5 Kekuatan Ekonomi Dunia

Informasi yang didapat, kegiatan workshop tersebut diprakarsai oleh salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau non government organisation (NGO) dari Yogyakarta. LSM tersebut bernama Yayasan Surya Nusa Cendekia Yogyakarta, yang bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Minsel.

Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minsel Arthur Tumipa ketika dihubungi wartawan, Jumat (07/03).

“Iya, dari salah satu NGO dari Yogyakarta,” kata Tumipa.

Namun, Tumipa yang juga merupakan Asisten III Pemkab Minsel menjelaskan, workshop tersebut sudah melalui kajian dan dianggap bermanfaat, maka penting untuk dilakukan.

“Bagi saya jika regulasinya jelas, ada manfaatnya juga, dan sudah dikoordinasikan, ya sudah,” ucap Kadis Tumipa.

Namun sayangnya, beberapa pihak menganggap hal tersebut melanggar aturan, sebab kegiatan workshop yang diadakan dibebankan dari dana BOS. Sedangkan diketahui di awal tahun 2025 ini belum ada pencairan dana BOS. Jangan sampai justru kegiatan yang nampaknya bermanfaat namun mengandung indikasi penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga :  Yayasan Indonesia Kreasi Unggul Adakan Penyuluhan Kanker Serviks Bersama RS Eka Hospital

“Jelas itu tidak boleh, masa dana BOS dipakai untuk kegiatan seperti itu, dan apakah tidak ada LSM yang lain yang pantas di Minsel dan mau pakai LSM dari luar, patut ditelusuri,” ujar Katrin Werupangkey, Ketua JPKP Minsel.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua LI-TIPIKOR DPW Sulawesi Maluku Papua, Yosep. Menurutnya tidak boleh anggaran BOS digunakan untuk kegiatan workshop.

“Dana BOS tak boleh dibebankan untuk kegiatan begitu, apalagi jika biayanya 1 juta per sekolah, coba hitung jika ada 100 sekolah saja sudah ada 100 juta,” tandasnya.

Maka jika benar sumber anggaran diambil dari dana BOS setiap sekolah SD dan SMP se-Minsel maka berarti ada sekitar ratusan juta rupiah yang dikumpulkan pada saat kegiatan workshop tersebut. Pertanyaannya, apakah kegiatan tersebut sepadan dengan biaya yang dikeluarkan?

Penulis : Toar Lengkong

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus
Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan
Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota
Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif
SMSI dan ADPEDNAS Teken Perjanjian Kerja Sama, 3.181 Media Siber Kawal Program Desa
Gugatan Pilhut Kamangta Berlanjut, Kini Giliran Klarifikasi Penggugat Oleh Tim Panitia Kabupaten Minahasa
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat
Pelantikan Hukum Tua Kabupaten Minahasa Belum Akan Dilantik Pada 6 Juli 2026

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:30 WIB

‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus

Senin, 6 Juli 2026 - 23:50 WIB

Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan

Senin, 6 Juli 2026 - 18:23 WIB

Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota

Senin, 6 Juli 2026 - 15:30 WIB

Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:08 WIB

SMSI dan ADPEDNAS Teken Perjanjian Kerja Sama, 3.181 Media Siber Kawal Program Desa

Berita Terbaru