MINSEL, Telusur News – Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran (TA) 2021 di SMA Negeri 1 Sinonsayang, Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) diduga disalahgunakan oleh oknum Kepala Sekolah inisial VSKP alias Sukarno.
Ketika Wartawan ingin mengkonfirmasi terkait perihal tersebut, oknum kepsek tersebut terkesan menghindar, sebab sudah beberapa kesempatan Wartawan mencoba menghubungi lewat nomer ponsel/Whatsapp pribadi milik oknum kepsek di 0821******95, pada (07/10/2021) namun oknum kepsek tersebut tidak merespon walaupun sudah centang 2 (dua).
Dan ketika Wartawan coba hubungi langsung via telpon suara, oknum kepsek tersebut hanya menanggapi sinis dan berkata, “Oh kyapa (kenapa), saya tidak di tempat,” ujar oknum kepsek Sukarno.
Akhirnya Wartawan mencoba untuk mengunjungi SMAN 1 Sinonsayang tempat kepsek Sukarno pimpin, untuk menelusuri terkait hal tersebut, namun hanya bendahara sekolah yang bisa ditemui Wartawan.
Saat Wartawan mengkonfirmasi kepada bendahara sekolah perihal penggunaan dana BOS, bendahara mengatakan bahwa seluruh urusan ada pada kepsek.
“Kalo keuangan memang sensitiv sekali toh, konfirmasi langsung dengan kepala sekolah, kami tidak ada wewenang dengan begitu,” jelas Olvie Tumundo, bendahara sekolah.
Namun sempat disebutkannya bahwa anggaran secara keseluruhan dalam satu tahun adalah 245 juta rupiah (dua ratus empat puluh lima juta rupiah), dari 158 siswa yang ada dalam anggaran BOS tersebut.
Sebelumnya, diduga dalam penggunaan dana BOS tersebut ditengarai secara keseluruhan diatur oleh oknum kepsek tersebut, menurut informasi yang Wartawan dapatkan bahwa diduga tidak ada realisasi penggunaan dana BOS tersebut.
Memang diketahui, sekolah sempat mengadakan pengerjaan pembuatan pagar sekolah, namun dari pantauan Wartawan pagar tersebut terbuat hanya dari bambu saja. Bahkan pantauan Wartawan wastafel yang seharusnya berada di tiap depan kelas terpantau tidak ada, yang ada hanya mata keran yang pembuatannya terkesan asal-asalan.
Pihak sekolah juga tidak dapat menunjukan rincian penggunaan anggaran dana BOS, bahkan tidak dapat menunjukan bukti buku yang katanya telah dibeli menggunakan dana BOS, sebagai bukti fisik.
“Tidak ada bikin apa-apa, cuma tu pagar kayu itu, sisanya nda tau kemana,” ungkap seorang warga, sumber pemberi informasi.
Aparat Penegak Hukum (APH) kemudian diminta turun tangan terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS tersebut.
Terkait hal itu, LSM Li-Tipikor Minahasa Selatan dipastikan siap kawal dugaan penyalahgunaan anggaran dana BOS SMAN 1 Sinonsayang Minahasa Selatan.
(Toar/***)