Pendapat Pro-Kontra Perubahan UU TNI, Begini Penjelasan Dirjen PDK Kementerian HAM

- Jurnalis

Kamis, 20 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Ramainya pendapat pro-kontra tentang perubahan Undang-undang TNI yang dikaitkan dengan Dwi Fungsi TNI, Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan (Dirjen PDK) Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) angkat bicara. Kamis, 20 Maret 2025.

Dirjen PDK, Munafrizal Manan, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa konteks sejarah dan politik antara masa berlakunya Dwi Fungsi ABRI pada masa lalu dan masa sekarang sangat jauh berbeda. Saat ini tidak ada prasyarat politik yang memungkinkan munculnya kembali Dwi Fungsi tentara seperti masa lalu.

“Dwi Fungsi ABRI masa lalu dapat terjadi karena ada kekuatan politik yang dominan, sentralistik, monolitik, dan hegemonik. Saat ini prasyarat politik itu tidak ada karena kekuatan politik sudah tersebar ke banyak ranah: ada sistem multi partai, ada kontestasi politik elektoral, ada UUD 1945 yang sudah diamandemen, ada MA dan MK sebagai kekuasaan kehakiman yang merdeka, ada lembaga-lembaga negara independen sebagai pengawas, ada media massa yang bebas, ada masyarakat sipil dan netizen yang kritis, dan lain-lan,” paparnya.

Baca Juga :  Penggunaan Anggaran BTT Banjir di Kota Bekasi, Ketua PWI Bekasi Raya Berikan Kritik Konstruktif dan Apresiasi

Selain itu Munafrizal manan menegaskan bahwa Dwi Fungsi ABRI pada masa lalu tidak hanya bertumpu pada UU yang berdimensi militer, tapi juga UU berdimensi politik.

“Peran sosial politik ABRI pada masa Orde Baru justru dipertegas dalam UU No. 2 Tahun 1985 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD yang memberi wewenang pada Presiden mengangkat Anggota DPR dari unsur ABRI tanpa melalui Pemilu,” tambahnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, Dwi Fungsi tentara terlalu besar untuk hanya diatur dalam UU TNI. RUU TNI tidak mengatur tentang fungsi sosial politik tentara. Berbeda dengan UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang Pertahanan dan Keamanan Negara RI yang tegas mengatur Angkatan Bersenjata mempunyai fungsi sebagai kekuatan pertahanan keamanan negara dan sebagai kekuatan sosial (politik).

“Kekhawatiran bahwa perubahan UU TNI akan potensial menimbulkan pelanggaran HAM oleh TNI merupakan kesimpulan yang terlalu dipaksakan. Sejak dipisahkan fokus domain TNI dan Polri pada awal Era Reformasi hingga kini, urusan keamanan tidak lagi menjadi domain TNI, tapi merupakan domain Polri,” tuturnya.

Baca Juga :  Viral Pembelian BBM Galon di SPBU Amurang Minsel, Kapolres Sitorus: Akan Ditindaklanjuti

“Inisiatif tindakan represif TNI terhadap masyarakat sipil tidak dapat seleluasa dahulu karena TNI dibatasi hanya di domain pertahanan. Keterlibatan TNI dalam domain keamanan hanya dimungkinkan atas dasar permintaan Polri dan dibawah kendali operasi Polri,” imbuhnya.

Lagipula, sambungnya, tidak ada korelasi antara tambahan pos jabatan untuk personil TNI yang diatur dalam perubahan UU TNI dan potensi pelanggaran HAM. Jabatan-jabatan yang dapat diisi oleh TNI itu tidak ada hubungannya dengan otoritas untuk memerintahkan pasukan bertindak represif atau koersif. Oleh karena itu, terlalu berlebihan mengaitkannya dengan aspek potensi pelanggaran HAM.

“Perbedaan pendapat tentang perubahan UU TNI adalah hal wajar dan dijamin oleh Konstitusi, tetapi menjadi berlebihan jika merasa pendapatnya paling benar dan memaksakan pendapatnya itu. Pihak yang tidak sependapat terhadap perubahan UU TNI dapat mengujinya di Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.

(*/Red)

Berita Terkait

Business Matching Day Bogor-Bekasi-Depok, HIPMI Kota Bekasi Perkuat Ekosistem Bisnis, Peluang Pasar dan Supplier Makin Terbuka
Temy Hermanto Sambut Peluang Proyek Konstruksi: Saatnya Pengusaha Muda Tumbuh dan Buka Lapangan Kerja
Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia
Ketika Puskesmas Pondok Gede Mengetuk Pintu Rumah Balita Stunting
‎Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Kota Bekasi Ternyata Pernah Evakuasi Buaya: Catat Nomor Penting!
Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4
Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:02 WIB

Business Matching Day Bogor-Bekasi-Depok, HIPMI Kota Bekasi Perkuat Ekosistem Bisnis, Peluang Pasar dan Supplier Makin Terbuka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:14 WIB

Temy Hermanto Sambut Peluang Proyek Konstruksi: Saatnya Pengusaha Muda Tumbuh dan Buka Lapangan Kerja

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Ketika Puskesmas Pondok Gede Mengetuk Pintu Rumah Balita Stunting

Rabu, 16 September 2026 - 17:17 WIB

‎Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Kota Bekasi Ternyata Pernah Evakuasi Buaya: Catat Nomor Penting!

Berita Terbaru

Ketenagakerjaan

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi bagi 50 Ribu Pekerja Terdampak PHK

Jumat, 23 Okt 2026 - 15:04 WIB