PLN UID Jabar Imbau Warga Jaga Jarak Aman Dekorasi dari Jaringan Listrik: Rayakan Kemerdekaan dengan Aman, Nyaman, dan Penuh Semangat

- Jurnalis

Rabu, 30 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, 30 Juli 2025 – Antusiasme masyarakat Jawa Barat dalam menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia semakin terasa. Berbagai dekorasi seperti umbul-umbul, bendera, hingga lampu hias telah terpasang di berbagai sudut lingkungan.

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Barat menyambut positif antusiasme tersebut dan mengajak seluruh masyarakat untuk merayakan kemerdekaan dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan, khususnya terkait pemasangan dekorasi di sekitar jaringan listrik. Langkah ini penting untuk mencegah potensi bahaya seperti sengatan listrik, kebakaran, hingga pemadaman listrik yang dapat mengganggu kemeriahan perayaan di lingkungan sekitar.

General Manager PLN UID Jawa Barat, Tonny Bellamy, menegaskan bahwa PLN mendukung penuh semangat masyarakat menyambut kemerdekaan, namun juga mengingatkan pentingnya memperhatikan keselamatan kelistrikan.
“Kami di PLN sangat mengapresiasi dan mendukung penuh semangat warga dalam menyemarakkan HUT RI ke-80. Namun, kami ingin mengingatkan bahwa euforia perayaan harus selalu diiringi kewaspadaan. Pastikan pemasangan atribut kemerdekaan menjaga jarak aman minimal 3 meter dari jaringan listrik kami. Jangan sampai niat baik untuk merayakan justru berujung musibah atau padamnya listrik. Mari kita rayakan kemerdekaan tahun ini dengan meriah, penuh suka cita, namun tetap aman dan nyaman untuk semua,” ujar Tonny.

Baca Juga :  Bhayangkari Polda Metro Bagikan Ratusan Paket Sembako Bagi Warga Isoman di Bekasi

PLN UID Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk memperhatikan hal-hal berikut:
– Jaga Jarak Aman: Pastikan jarak antara hiasan, umbul-umbul, tiang bendera, atau baliho dengan kabel jaringan listrik minimal 3 meter.
– ⁠Jangan Pasang di Tiang Listrik: Hindari mengikat, memaku, atau memasang dekorasi di tiang listrik karena dapat merusak aset PLN dan membahayakan keselamatan.
– Laporkan Potensi Bahaya: Jika melihat adanya dekorasi yang terlalu dekat atau membahayakan jaringan listrik, segera laporkan melalui aplikasi PLN Mobile agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.

Selain mengedukasi masyarakat soal keselamatan, PLN UID Jawa Barat juga memastikan keandalan pasokan listrik selama rangkaian perayaan HUT RI ke-80. Petugas PLN disiagakan dan jaringan listrik diperiksa secara rutin untuk mendukung kelancaran kegiatan masyarakat.
“PLN siap mendukung berbagai kegiatan masyarakat dengan pasokan listrik yang andal. Kami secara rutin melakukan inspeksi jaringan dan menyiagakan petugas di lapangan agar perayaan kemerdekaan berlangsung meriah tanpa kendala,” tambah Tonny.

Baca Juga :  Hadiri Adhyaksa Awards 2024, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Peningkatan Kinerja dan Profesionalitas Kejaksaan

Bagi masyarakat yang membutuhkan daya listrik lebih besar untuk panggung seni, perlombaan, atau tasyakuran, PLN menyediakan layanan penambahan daya sementara. Selain itu, bagi yang ingin menambah semarak rumah dengan lampu hias atau menambah perangkat elektronik, dapat mengajukan permohonan tambah daya permanen dengan mudah dan cepat melalui aplikasi PLN Mobile. Bahkan, untuk berbagai kebutuhan perayaan, mulai dari konsumsi hingga peralatan elektronik, masyarakat kini dapat membelinya melalui fitur Marketplace yang terintegrasi di dalam aplikasi PLN Mobile.

PLN mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan perayaan HUT RI ke-80 yang tidak hanya meriah, tetapi juga aman dan penuh makna.

Berita Terkait

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini
Wujud Kepedulian untuk Warga dan Rumah Ibadah, Sambungan Listrik Gratis PLN UID Jabar Terangi Ramadan
Pererat Silaturahmi, TDV Turki Gandeng Rumah Zakat Salurkan 1.000 Paket Sembako Ramadan
‎Persiapkan Skenario Pidana Kerja Sosial, Pemkot Bekasi-Kejari Perkuat Sinergi
Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal
Hotel di Kota dan Kabupaten Bekasi Wajib Lapor Tamu Asing ke Imigrasi, Cek Aturannya
Panglima TNI Pimpin Upacara Penyerahan Jenazah dan Ikuti Upacara Pemakaman Wapres ke-6 RI
‎ ‎Seleksi JPT Pratama Kota Bekasi: 12 Peserta Lolos Tahap Makalah, Siap Hadapi Wawancara Besok ‎

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:38 WIB

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini

Jumat, 6 Maret 2026 - 08:20 WIB

Wujud Kepedulian untuk Warga dan Rumah Ibadah, Sambungan Listrik Gratis PLN UID Jabar Terangi Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:14 WIB

Pererat Silaturahmi, TDV Turki Gandeng Rumah Zakat Salurkan 1.000 Paket Sembako Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:09 WIB

‎Persiapkan Skenario Pidana Kerja Sosial, Pemkot Bekasi-Kejari Perkuat Sinergi

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:44 WIB

Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal

Berita Terbaru

Berita

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini

Jumat, 6 Mar 2026 - 10:38 WIB

Berita

Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal

Kamis, 5 Mar 2026 - 09:44 WIB