Kepala Sekolah Kelola Anggaran Revitalisasi dan SMK-PK Dapat Dicopot Dari Jabatannya, Ini Penjelasan Dikda Sulut

- Jurnalis

Selasa, 9 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULUT, Telusur News,- Para Kepala Sekolah (Kepsek) SMK yang mengemban dan mengolah anggaran bantuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Revitalisasi dan SMK-PK ternyata bisa untuk dicopot dari jabatannya. Alasannya jika telah melanggar aturan dan hukum.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Pembinaan SMK Sulawesi Utara (Sulut) Vecky Pangkerego, S.Pd., M.Pd, kepada media, Selasa (09/09/2025).

Ini menyikapi rumor yang beredar bahwa setiap kepala sekolah SMK yang sedang mengelola anggaran Revitalisasi dan SMK-PK tidak dapat diganti.

“Sebenarnya bisa,” ungkap Pangkerego, ketika ditemui di ruang kerjanya di Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulut.

Menurutnya, hal tersebut telah dikoordinasikan langsung dengan Direktorat Pendidikan Dan Menengah Republik Indonesia.

“Itu sangat mungkin, apalagi dia (kepsek) hanya pelaksana tugas,” ujarnya.

Baca Juga :  Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat

Bahkan oknum kepsek yang melanggar berpotensi dimutasi ke daerah terpencil.

Ini berlaku bagi kepala sekolah yang melanggar aturan. Dan dituntut untuk melengkapi atau menyelesaikan dokumen-dokumen yang ditetapkan.

Seperti informasi yang beredar, banyak kepala sekolah SMK dan SMA se-Sulut berlomba-lomba untuk mendapatkan bantuan untuk sekolah, bukan semata-mata untuk supaya ada pembangunan di sekolah tetapi karena ingin mengamankan posisi mereka.

Anggapan itu kemudian terbantahkan oleh pihak Dikda Sulawesi Utara.

Bahkan disinyalir, banyak proyek yang ‘tak beres’ disebabkan oleh ulah oknum kepala sekolah. Sebut saja yang terjadi di Minahasa Selatan tepatnya di SMK Negeri Tatapaan.

Ditengarai, bahkan suami kepala sekolah sendiri yang melakukan pembayaran gaji buruh, dalam kata lain merangkap jadi ‘bendahara bayangan’.

Baca Juga :  Sambut HUT ke-25, Sekda Kota Bekasi buka Lomba Cerdas Cermat tingkat SMP se-Kota Bekasi

Padahal hal tersebut tidak dibenarkan. Apalagi oknum suami kepsek merupakan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekolah lain.

Tentunya ini menjadi catatan tersendiri bagi Dinas Pendidikan Daerah Sulawesi Utara, untuk dapat mengevaluasi dan mengambil tindakan tegas bagi oknum-oknum kepsek maupun ASN yang telah melanggar kode etik dan aturan yang berlaku.

Bahkan bila telah terjadi pelanggaran pidana terkait penyalahgunaan anggaran untuk segera ditindaklanjuti kepada aparat penegak hukum (APH).

“Kami berharap Dikda Sulut bekerja profesional, jangan ada pembicaraan di belakang layar, dan segera menindaklanjuti semua oknum yang melanggar aturan,” tegas Humas LI-TIPIKOR Sulut, Johny Wowor.

 

Penulis : Toar Lengkong

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah
Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan
Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya
Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua
Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi
‎Diduga Serobot Lahan 2.954 M², Ahli Waris Alm Tonge Nyimin dan Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum
Pelanggan Bisnis dan Industri PLN UID Jabar Tumbuh Hingga 11,32 Persen di Semester 1 2026, Perkuat Geliat Ekonomi Jawa Barat
Kemnaker Siapkan Akses Pelatihan dan Kerja bagi Penyintas Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:08 WIB

‎Diduga Serobot Lahan 2.954 M², Ahli Waris Alm Tonge Nyimin dan Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru