Kepala Sekolah Kelola Anggaran Revitalisasi dan SMK-PK Dapat Dicopot Dari Jabatannya, Ini Penjelasan Dikda Sulut

- Jurnalis

Selasa, 9 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULUT, Telusur News,- Para Kepala Sekolah (Kepsek) SMK yang mengemban dan mengolah anggaran bantuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Revitalisasi dan SMK-PK ternyata bisa untuk dicopot dari jabatannya. Alasannya jika telah melanggar aturan dan hukum.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Pembinaan SMK Sulawesi Utara (Sulut) Vecky Pangkerego, S.Pd., M.Pd, kepada media, Selasa (09/09/2025).

Ini menyikapi rumor yang beredar bahwa setiap kepala sekolah SMK yang sedang mengelola anggaran Revitalisasi dan SMK-PK tidak dapat diganti.

“Sebenarnya bisa,” ungkap Pangkerego, ketika ditemui di ruang kerjanya di Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulut.

Menurutnya, hal tersebut telah dikoordinasikan langsung dengan Direktorat Pendidikan Dan Menengah Republik Indonesia.

“Itu sangat mungkin, apalagi dia (kepsek) hanya pelaksana tugas,” ujarnya.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Elemen Bangsa Bersama Atasi Tantangan di Tahun 2023

Bahkan oknum kepsek yang melanggar berpotensi dimutasi ke daerah terpencil.

Ini berlaku bagi kepala sekolah yang melanggar aturan. Dan dituntut untuk melengkapi atau menyelesaikan dokumen-dokumen yang ditetapkan.

Seperti informasi yang beredar, banyak kepala sekolah SMK dan SMA se-Sulut berlomba-lomba untuk mendapatkan bantuan untuk sekolah, bukan semata-mata untuk supaya ada pembangunan di sekolah tetapi karena ingin mengamankan posisi mereka.

Anggapan itu kemudian terbantahkan oleh pihak Dikda Sulawesi Utara.

Bahkan disinyalir, banyak proyek yang ‘tak beres’ disebabkan oleh ulah oknum kepala sekolah. Sebut saja yang terjadi di Minahasa Selatan tepatnya di SMK Negeri Tatapaan.

Ditengarai, bahkan suami kepala sekolah sendiri yang melakukan pembayaran gaji buruh, dalam kata lain merangkap jadi ‘bendahara bayangan’.

Baca Juga :  Audiensi PWI Bekasi Raya dengan Lapas Bulak Kapal, Bahas Hal Penting

Padahal hal tersebut tidak dibenarkan. Apalagi oknum suami kepsek merupakan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekolah lain.

Tentunya ini menjadi catatan tersendiri bagi Dinas Pendidikan Daerah Sulawesi Utara, untuk dapat mengevaluasi dan mengambil tindakan tegas bagi oknum-oknum kepsek maupun ASN yang telah melanggar kode etik dan aturan yang berlaku.

Bahkan bila telah terjadi pelanggaran pidana terkait penyalahgunaan anggaran untuk segera ditindaklanjuti kepada aparat penegak hukum (APH).

“Kami berharap Dikda Sulut bekerja profesional, jangan ada pembicaraan di belakang layar, dan segera menindaklanjuti semua oknum yang melanggar aturan,” tegas Humas LI-TIPIKOR Sulut, Johny Wowor.

 

Penulis : Toar Lengkong

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

PLN UID Jabar Siagakan 4.993 Personel dan Layanan Digital 24 Jam Selama Idul Adha dan Waisak 2026
Ali Akbar, Sosok Teladan di Balik Gemilangnya Olahraga Kota Bekasi
Reses di Sukrendah, Ketua DPRD Lebak Terima Keluhan BPJS Nonaktif dan Akurasi Data Desil Masyarakat
PERADI PROFESIONAL: Paradigma Baru Organisasi Advokat Indonesia
Dinas Perkimtan Kota Bekasi Targetkan Perbaikan Rutilahu dan Fasilitas Publik
‎Kota Bekasi Kejar Target Penyelesaian Infrastruktur Olahraga Jelang Porprov
Marbot Bersih-bersih, DKM Al-Qolam PWI Bekasi: Mushola Bocor Perlu Perhatian
Plh Wali Kota Harris Bobihoe Apresiasi Dan Terima Kasih Atas Hadirnya Program TMMD Ditengah Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:08 WIB

PLN UID Jabar Siagakan 4.993 Personel dan Layanan Digital 24 Jam Selama Idul Adha dan Waisak 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:49 WIB

Ali Akbar, Sosok Teladan di Balik Gemilangnya Olahraga Kota Bekasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:28 WIB

Reses di Sukrendah, Ketua DPRD Lebak Terima Keluhan BPJS Nonaktif dan Akurasi Data Desil Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:17 WIB

PERADI PROFESIONAL: Paradigma Baru Organisasi Advokat Indonesia

Senin, 25 Mei 2026 - 17:03 WIB

Dinas Perkimtan Kota Bekasi Targetkan Perbaikan Rutilahu dan Fasilitas Publik

Berita Terbaru