Kepala Sekolah Kelola Anggaran Revitalisasi dan SMK-PK Dapat Dicopot Dari Jabatannya, Ini Penjelasan Dikda Sulut

- Jurnalis

Selasa, 9 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULUT, Telusur News,- Para Kepala Sekolah (Kepsek) SMK yang mengemban dan mengolah anggaran bantuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Revitalisasi dan SMK-PK ternyata bisa untuk dicopot dari jabatannya. Alasannya jika telah melanggar aturan dan hukum.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Pembinaan SMK Sulawesi Utara (Sulut) Vecky Pangkerego, S.Pd., M.Pd, kepada media, Selasa (09/09/2025).

Ini menyikapi rumor yang beredar bahwa setiap kepala sekolah SMK yang sedang mengelola anggaran Revitalisasi dan SMK-PK tidak dapat diganti.

“Sebenarnya bisa,” ungkap Pangkerego, ketika ditemui di ruang kerjanya di Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulut.

Menurutnya, hal tersebut telah dikoordinasikan langsung dengan Direktorat Pendidikan Dan Menengah Republik Indonesia.

“Itu sangat mungkin, apalagi dia (kepsek) hanya pelaksana tugas,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkot Bekasi Berlakukan Pelayanan Perizinan Reklame Secara Online

Bahkan oknum kepsek yang melanggar berpotensi dimutasi ke daerah terpencil.

Ini berlaku bagi kepala sekolah yang melanggar aturan. Dan dituntut untuk melengkapi atau menyelesaikan dokumen-dokumen yang ditetapkan.

Seperti informasi yang beredar, banyak kepala sekolah SMK dan SMA se-Sulut berlomba-lomba untuk mendapatkan bantuan untuk sekolah, bukan semata-mata untuk supaya ada pembangunan di sekolah tetapi karena ingin mengamankan posisi mereka.

Anggapan itu kemudian terbantahkan oleh pihak Dikda Sulawesi Utara.

Bahkan disinyalir, banyak proyek yang ‘tak beres’ disebabkan oleh ulah oknum kepala sekolah. Sebut saja yang terjadi di Minahasa Selatan tepatnya di SMK Negeri Tatapaan.

Ditengarai, bahkan suami kepala sekolah sendiri yang melakukan pembayaran gaji buruh, dalam kata lain merangkap jadi ‘bendahara bayangan’.

Baca Juga :  Hibah Disbudpora Bekasi Rp8,65 Miliar, Rincian Tujuh Penerima Belum Diungkap

Padahal hal tersebut tidak dibenarkan. Apalagi oknum suami kepsek merupakan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekolah lain.

Tentunya ini menjadi catatan tersendiri bagi Dinas Pendidikan Daerah Sulawesi Utara, untuk dapat mengevaluasi dan mengambil tindakan tegas bagi oknum-oknum kepsek maupun ASN yang telah melanggar kode etik dan aturan yang berlaku.

Bahkan bila telah terjadi pelanggaran pidana terkait penyalahgunaan anggaran untuk segera ditindaklanjuti kepada aparat penegak hukum (APH).

“Kami berharap Dikda Sulut bekerja profesional, jangan ada pembicaraan di belakang layar, dan segera menindaklanjuti semua oknum yang melanggar aturan,” tegas Humas LI-TIPIKOR Sulut, Johny Wowor.

 

Penulis : Toar Lengkong

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

Hari Santri 2026, Tri Adhianto Dorong Pesantren Jadi Ruang Pendidikan yang Aman dan Berkarakter
Business Matching Day Bogor-Bekasi-Depok, HIPMI Kota Bekasi Perkuat Ekosistem Bisnis, Peluang Pasar dan Supplier Makin Terbuka
Temy Hermanto Sambut Peluang Proyek Konstruksi: Saatnya Pengusaha Muda Tumbuh dan Buka Lapangan Kerja
Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia
Ketika Puskesmas Pondok Gede Mengetuk Pintu Rumah Balita Stunting
Pemkot Bekasi Integrasikan Data Tanah dan Pajak, Dorong Administrasi Lebih Akurat dan Pelayanan Lebih Mudah
Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
Bengkalis Jadi Tuan Rumah KKI 2026, Bupati Hj. Kasmarni Dorong Inovasi Teknologi Kemaritima

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:37 WIB

Hari Santri 2026, Tri Adhianto Dorong Pesantren Jadi Ruang Pendidikan yang Aman dan Berkarakter

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:02 WIB

Business Matching Day Bogor-Bekasi-Depok, HIPMI Kota Bekasi Perkuat Ekosistem Bisnis, Peluang Pasar dan Supplier Makin Terbuka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:14 WIB

Temy Hermanto Sambut Peluang Proyek Konstruksi: Saatnya Pengusaha Muda Tumbuh dan Buka Lapangan Kerja

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Ketika Puskesmas Pondok Gede Mengetuk Pintu Rumah Balita Stunting

Berita Terbaru