Irod Ismed Dipanggil Polisi Dugaan Pasal 167 KUHP, Kuasa Hukum: Ini Bukan Pidana, Tapi Sengketa Tanah

- Jurnalis

Rabu, 10 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Sengketa tanah di Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, memasuki babak baru. Irod Ismed bin Absari, yang mengklaim sebagai pemilik tanah berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) tahun 1985, dipanggil penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin.

Surat panggilan bernomor B/…./IX/2025/Reskrim tertanggal 8 September 2025 itu menyebutkan, Irod diminta hadir pada Rabu, 10 September 2025, pukul 13.00 WIB, di Gedung Presisi Polres Metro Bekasi Kota.

Menanggapi hal tersebut, Irod mengaku heran dengan laporan yang ditujukan kepada dirinya.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Terima Audiensi dari National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kota Bekasi

“Saya merasa aneh. Ini tanah saya, ada AJB tahun 1985. Kok saya dilaporkan dengan pasal penyerobotan tanah? Seolah-olah saya menempati tanah orang lain, padahal saya pemilik sah,” ujarnya usai menerima surat panggilan.

Kuasa hukum Irod Ismed, Andreas Beda Karedok, menilai laporan tersebut tidak tepat sasaran.

“Pasal 167 KUHP hanya berlaku bila seseorang memasuki pekarangan orang lain tanpa hak. Dalam kasus ini, justru klien kami punya dasar hukum kepemilikan. Kalau ada pihak lain yang keberatan, seharusnya diselesaikan di jalur perdata atau administrasi pertanahan, bukan pidana. Kami melihat ada indikasi kriminalisasi,” tegas Andreas.

Baca Juga :  Warga Keluhkan Ada Yang Dapat 5 Unit Rumah, Huntap Amurang Bermasalah?

Sementara itu, Edi Utama, S.H.,M.A pakar hukum administrasi pertanahan menambahkan, hilangnya Buku Letter C di Kelurahan Jakasampurna sejak 2020 semakin memperkeruh masalah. “Jika arsip kelurahan hilang, maka seharusnya dilakukan audit dan rekonstruksi data, bukan malah mempidanakan warga yang memiliki dasar hukum jelas,” ujarnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan warga, yang berharap Pemerintah Kota Bekasi dan aparat penegak hukum bersikap adil serta memastikan hak masyarakat tidak dikorbankan akibat kelemahan administrasi pemerintah. (Sur)

Berita Terkait

Tak Bisa Hadir, Anggota DPR RI Bonnie Triana Titip Salam Hangat Lewat Ketua DPRD Lebak Saat Penyerahan PIP
Hari Lingkungan Hidup 2026, Plh. Wali Kota Bekasi Dukung Penguatan Gerakan Indonesia Asri
Militan Gibran Nusantara Bersiap Deklarasi, Ketua Panitia: Perkuat Pengawasan Program Pemerintah
LI-TIPIKOR Akan Laporkan Indikasi Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Pinabetengan
‎Aktivis Sosial Desak Pemkot Bekasi Tegas Sanksi Oknum PPPK Terkait Kasus Narkoba
DPD KNPI Jawa Barat Tunjuk Dhony Haryanto Sebagai Ketua Karetaker KNPI Kota Bekasi
Terima Kunjungan DPRD Kota Banjarbaru Plh Wali Kota Harris Bobihoe Bahas Peningkatan PAD
Buntut Penggerebekan di Bekasi, Ketum LAKI Pertanyakan Komitmen Karantina Bandara Soetta Terkait WNA DPO

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 21:38 WIB

Tak Bisa Hadir, Anggota DPR RI Bonnie Triana Titip Salam Hangat Lewat Ketua DPRD Lebak Saat Penyerahan PIP

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:04 WIB

Hari Lingkungan Hidup 2026, Plh. Wali Kota Bekasi Dukung Penguatan Gerakan Indonesia Asri

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:34 WIB

Militan Gibran Nusantara Bersiap Deklarasi, Ketua Panitia: Perkuat Pengawasan Program Pemerintah

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:03 WIB

LI-TIPIKOR Akan Laporkan Indikasi Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Pinabetengan

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:14 WIB

‎Aktivis Sosial Desak Pemkot Bekasi Tegas Sanksi Oknum PPPK Terkait Kasus Narkoba

Berita Terbaru