Irod Ismed Dipanggil Polisi Dugaan Pasal 167 KUHP, Kuasa Hukum: Ini Bukan Pidana, Tapi Sengketa Tanah

- Jurnalis

Rabu, 10 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Sengketa tanah di Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, memasuki babak baru. Irod Ismed bin Absari, yang mengklaim sebagai pemilik tanah berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) tahun 1985, dipanggil penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin.

Surat panggilan bernomor B/…./IX/2025/Reskrim tertanggal 8 September 2025 itu menyebutkan, Irod diminta hadir pada Rabu, 10 September 2025, pukul 13.00 WIB, di Gedung Presisi Polres Metro Bekasi Kota.

Menanggapi hal tersebut, Irod mengaku heran dengan laporan yang ditujukan kepada dirinya.

Baca Juga :  Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Tingkat Kota Bekasi

“Saya merasa aneh. Ini tanah saya, ada AJB tahun 1985. Kok saya dilaporkan dengan pasal penyerobotan tanah? Seolah-olah saya menempati tanah orang lain, padahal saya pemilik sah,” ujarnya usai menerima surat panggilan.

Kuasa hukum Irod Ismed, Andreas Beda Karedok, menilai laporan tersebut tidak tepat sasaran.

“Pasal 167 KUHP hanya berlaku bila seseorang memasuki pekarangan orang lain tanpa hak. Dalam kasus ini, justru klien kami punya dasar hukum kepemilikan. Kalau ada pihak lain yang keberatan, seharusnya diselesaikan di jalur perdata atau administrasi pertanahan, bukan pidana. Kami melihat ada indikasi kriminalisasi,” tegas Andreas.

Baca Juga :  Ketua PWI Bekasi Raya Kritik Keras Pemkot Bekasi Soal Pengangguran: Masyarakat Butuh Solusi

Sementara itu, Edi Utama, S.H.,M.A pakar hukum administrasi pertanahan menambahkan, hilangnya Buku Letter C di Kelurahan Jakasampurna sejak 2020 semakin memperkeruh masalah. “Jika arsip kelurahan hilang, maka seharusnya dilakukan audit dan rekonstruksi data, bukan malah mempidanakan warga yang memiliki dasar hukum jelas,” ujarnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan warga, yang berharap Pemerintah Kota Bekasi dan aparat penegak hukum bersikap adil serta memastikan hak masyarakat tidak dikorbankan akibat kelemahan administrasi pemerintah. (Sur)

Berita Terkait

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
Bengkalis Jadi Tuan Rumah KKI 2026, Bupati Hj. Kasmarni Dorong Inovasi Teknologi Kemaritima
‎Eksistensi Mediator Non-Hakim: Andreas Sapta Finady Tegaskan Peran Strategis Kurangi Penumpukan Perkara di Pengadilan
HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4
Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan
Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan
Pemdes Pinaling Amurang Timur Gelar HUT Desa Ke 135 Tahun, Berbagai Lomba Diadakan
Erupsi Anak Krakatau Berdampak ke Bekasi, Tri Minta Perhatian Lebih untuk Anak dan Lansia

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 09:48 WIB

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024

Senin, 14 September 2026 - 16:15 WIB

Bengkalis Jadi Tuan Rumah KKI 2026, Bupati Hj. Kasmarni Dorong Inovasi Teknologi Kemaritima

Sabtu, 12 September 2026 - 20:38 WIB

‎Eksistensi Mediator Non-Hakim: Andreas Sapta Finady Tegaskan Peran Strategis Kurangi Penumpukan Perkara di Pengadilan

Kamis, 10 September 2026 - 13:34 WIB

Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan

Kamis, 10 September 2026 - 12:12 WIB

Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan

Berita Terbaru

PWI

Ketum PWI Pusat Lantik PWI Surakarta

Minggu, 13 Sep 2026 - 20:39 WIB