Irod Ismed Dipanggil Polisi Dugaan Pasal 167 KUHP, Kuasa Hukum: Ini Bukan Pidana, Tapi Sengketa Tanah

- Jurnalis

Rabu, 10 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Sengketa tanah di Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, memasuki babak baru. Irod Ismed bin Absari, yang mengklaim sebagai pemilik tanah berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) tahun 1985, dipanggil penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin.

Surat panggilan bernomor B/…./IX/2025/Reskrim tertanggal 8 September 2025 itu menyebutkan, Irod diminta hadir pada Rabu, 10 September 2025, pukul 13.00 WIB, di Gedung Presisi Polres Metro Bekasi Kota.

Menanggapi hal tersebut, Irod mengaku heran dengan laporan yang ditujukan kepada dirinya.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Driver Ojol di Kemayoran

“Saya merasa aneh. Ini tanah saya, ada AJB tahun 1985. Kok saya dilaporkan dengan pasal penyerobotan tanah? Seolah-olah saya menempati tanah orang lain, padahal saya pemilik sah,” ujarnya usai menerima surat panggilan.

Kuasa hukum Irod Ismed, Andreas Beda Karedok, menilai laporan tersebut tidak tepat sasaran.

“Pasal 167 KUHP hanya berlaku bila seseorang memasuki pekarangan orang lain tanpa hak. Dalam kasus ini, justru klien kami punya dasar hukum kepemilikan. Kalau ada pihak lain yang keberatan, seharusnya diselesaikan di jalur perdata atau administrasi pertanahan, bukan pidana. Kami melihat ada indikasi kriminalisasi,” tegas Andreas.

Baca Juga :  Dinar Candy Ditetapkan sebagai Tersangka Namun Tidak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Sementara itu, Edi Utama, S.H.,M.A pakar hukum administrasi pertanahan menambahkan, hilangnya Buku Letter C di Kelurahan Jakasampurna sejak 2020 semakin memperkeruh masalah. “Jika arsip kelurahan hilang, maka seharusnya dilakukan audit dan rekonstruksi data, bukan malah mempidanakan warga yang memiliki dasar hukum jelas,” ujarnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan warga, yang berharap Pemerintah Kota Bekasi dan aparat penegak hukum bersikap adil serta memastikan hak masyarakat tidak dikorbankan akibat kelemahan administrasi pemerintah. (Sur)

Berita Terkait

‎Awas Dugaan Produk Kedaluwarsa Terselubung, Advokat Andreas Sapta Finandy Soroti Telur Busuk Berlabel Aman di Ritel Terkemuka
Pra-Pendaftaran SPMB Kota Bekasi 2026 Dimulai, 6.000 Akun Terbuat di Hari Pertama
Orang Tua Tersangka Kasus PPA Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Minsel Diduga Ingin Sogok Korban
Balon Terbang Jadi Magnet Hiburan Akhir Pekan Warga di Plaza Patriot Chandrabhaga
Wali Kota Bekasi Lantik Pengurus Baznas Kota Bekasi, H. Sudarsono Pimpin Periode 2026–2031
Tasyakuran & HUT SMSI Kota Bekasi Berjalan Sukses
Ketum PWI Lantik Pengurus PWI Sulawesi Utara Periode 2026-2031
Permudah Perizinan, Wali Kota Bekasi Resmikan Layanan BALAI KEREN diseluruh Kecamatan

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 20:43 WIB

‎Awas Dugaan Produk Kedaluwarsa Terselubung, Advokat Andreas Sapta Finandy Soroti Telur Busuk Berlabel Aman di Ritel Terkemuka

Senin, 18 Mei 2026 - 19:24 WIB

Pra-Pendaftaran SPMB Kota Bekasi 2026 Dimulai, 6.000 Akun Terbuat di Hari Pertama

Senin, 18 Mei 2026 - 17:48 WIB

Orang Tua Tersangka Kasus PPA Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Minsel Diduga Ingin Sogok Korban

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:49 WIB

Balon Terbang Jadi Magnet Hiburan Akhir Pekan Warga di Plaza Patriot Chandrabhaga

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:58 WIB

Wali Kota Bekasi Lantik Pengurus Baznas Kota Bekasi, H. Sudarsono Pimpin Periode 2026–2031

Berita Terbaru