Irod Ismed Dipanggil Polisi Dugaan Pasal 167 KUHP, Kuasa Hukum: Ini Bukan Pidana, Tapi Sengketa Tanah

- Jurnalis

Rabu, 10 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Sengketa tanah di Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, memasuki babak baru. Irod Ismed bin Absari, yang mengklaim sebagai pemilik tanah berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) tahun 1985, dipanggil penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin.

Surat panggilan bernomor B/…./IX/2025/Reskrim tertanggal 8 September 2025 itu menyebutkan, Irod diminta hadir pada Rabu, 10 September 2025, pukul 13.00 WIB, di Gedung Presisi Polres Metro Bekasi Kota.

Menanggapi hal tersebut, Irod mengaku heran dengan laporan yang ditujukan kepada dirinya.

Baca Juga :  Ketua Forum Kapus Kota Bekasi Buka Suara Tentang Kunjungan Ke Sumatera Utara

“Saya merasa aneh. Ini tanah saya, ada AJB tahun 1985. Kok saya dilaporkan dengan pasal penyerobotan tanah? Seolah-olah saya menempati tanah orang lain, padahal saya pemilik sah,” ujarnya usai menerima surat panggilan.

Kuasa hukum Irod Ismed, Andreas Beda Karedok, menilai laporan tersebut tidak tepat sasaran.

“Pasal 167 KUHP hanya berlaku bila seseorang memasuki pekarangan orang lain tanpa hak. Dalam kasus ini, justru klien kami punya dasar hukum kepemilikan. Kalau ada pihak lain yang keberatan, seharusnya diselesaikan di jalur perdata atau administrasi pertanahan, bukan pidana. Kami melihat ada indikasi kriminalisasi,” tegas Andreas.

Baca Juga :  Turut Sukseskan G20 di Bidang Lingkungan Hidup, YAPELH Tanam Ribuan Pohon

Sementara itu, Edi Utama, S.H.,M.A pakar hukum administrasi pertanahan menambahkan, hilangnya Buku Letter C di Kelurahan Jakasampurna sejak 2020 semakin memperkeruh masalah. “Jika arsip kelurahan hilang, maka seharusnya dilakukan audit dan rekonstruksi data, bukan malah mempidanakan warga yang memiliki dasar hukum jelas,” ujarnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan warga, yang berharap Pemerintah Kota Bekasi dan aparat penegak hukum bersikap adil serta memastikan hak masyarakat tidak dikorbankan akibat kelemahan administrasi pemerintah. (Sur)

Berita Terkait

Tri Adhianto Hadiri Pemaparan Desain PSEL Kota Bekasi, Dorong Percepatan Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik
‎Targetkan 3.000 Sertifikat, Tim PTSL Kota Bekasi Kejar Penyelesaian Berkas di 10 Kelurahan
PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Senilai Rp1,9 M di PMJ Genap Setahun, Ketua Aing Suryono Beri Kue
PWI Pusat Gelar Doa Bersama Wafatnya Sekjen Zulmansyah Sekedang
TMMD 2026 Sasar Infrastruktur dan Sosial, Tri Adhianto Dorong Pembangunan Berkelanjutan Tepat Sasaran
Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
1 Tahun Kepemimpinan FDW–TK, Momentum Refleksi dan Penguatan Pembangunan Minsel

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 21:28 WIB

Tri Adhianto Hadiri Pemaparan Desain PSEL Kota Bekasi, Dorong Percepatan Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik

Jumat, 24 April 2026 - 09:59 WIB

‎Targetkan 3.000 Sertifikat, Tim PTSL Kota Bekasi Kejar Penyelesaian Berkas di 10 Kelurahan

Jumat, 24 April 2026 - 08:56 WIB

PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta

Kamis, 23 April 2026 - 12:07 WIB

Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Senilai Rp1,9 M di PMJ Genap Setahun, Ketua Aing Suryono Beri Kue

Kamis, 23 April 2026 - 11:50 WIB

PWI Pusat Gelar Doa Bersama Wafatnya Sekjen Zulmansyah Sekedang

Berita Terbaru