JAKARTA, 15 Oktober 2025 – Dalam rilis resmi, Advokat dan Peneliti Kejahatan Satwa Liar Indonesia (APKSLI) menyampaikan pernyataan sikap serius mengenai temuan adanya dugaan kejanggalan dalam penuntutan pidana terkait kasus kejahatan satwa liar yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kasus yang menjadi sorotan adalah Perkara Nomor 734/PID.SUS-LH/2025/PN JKT.BRT atas nama Terdakwa Rizki Jalupratomo bin Bambang Sumardiko, terkait perburuan trenggiling untuk diambil sisiknya yang diduga akan dijual secara ilegal. Sisik trenggiling sendiri dikenal memiliki nilai jual fantastis dan disinyalir digunakan sebagai prekursor dalam instrumen narkotika.
APKSLI menemukan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini, Refina Donna Sihombing, S.H. (RDS), hanya menuntut Terdakwa dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan denda 20 (dua puluh) juta Rupiah.
Menurut APKSLI, tuntutan tersebut dinilai jauh di bawah ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan temuan dan kajian APKSLI terhadap materi persidangan, terdakwa seharusnya dikenakan tuntutan sesuai dengan Pasal 40A huruf F, yang mengatur ancaman pidana penjara paling singkat selama 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara.
”Kami menemukan adanya indikasi malpraktik terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena tuntutan yang diajukan oleh JPU RDS tidak sesuai dengan Undang-Undang dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia terkait kejahatan satwa liar,” ujar Andreas Sapta Finady, S.H., M.H., C.Med, Founder APKSLI.
APKSLI, yang fokus pada pembelaan hak dan perlindungan satwa liar, menyatakan akan bersikap tegas dalam mengawal kasus ini. Organisasi ini berupaya memastikan keadilan ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku, khususnya terkait fungsi dan tugas Jaksa sebagai pengacara negara yang harus bertindak berdasarkan fakta persidangan.

Menanggapi situasi ini, APKSLI berkolaborasi dengan tim Kuasa Hukum dari pihak lain, Rekan Fahmid & Rekan Usman, adalah Pengacara Nikita Mirzani. APKSLI yang hadir adalah Nanda Nababan., S.H & Andreas Sapta Finady., S.H., M.H., C.Med dalam Agenda Pledoi oleh Tim Kuasa Hukum & Terdakwa Nikita Mirzani.
Kerja sama ini didasari oleh pertimbangan serius terhadap penegakan hukum dan alasan humanis—mengambil tindakan yang mengutamakan prinsip kemanusiaan, dalam konteks ini, menegakkan hak asasi manusia untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.
”Hak Asasi Manusia adalah juga keagungan, dalam arti kata sesuatu yang mulia karena dimuliakan Tuhan Yang Maha Esa,” tutur Andreas Sapta F., S.H., M.H., C.Med.
APKSLI secara tegas meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menghentikan segala bentuk kegiatan yang berpotensi menjadi malpraktik peradilan dan senantiasa bertindak sesuai koridor hukum yang berlaku.
”Kami sangat serius dan tidak main-main dalam menangani kasus ini, serta memastikan bahwa keadilan ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambah Advokat Nanda Nababan, S.H., Pimpinan APKSLI.
APKSLI berharap pernyataan sikap ini menjadi perhatian serius bagi Kejaksaan Agung RI untuk melakukan evaluasi dan pengawasan internal.
















