‎APKSLI Soroti Dugaan Tuntutan Pidana di Bawah Ketentuan Undang-Undang dalam Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling di PN Jakarta Barat

- Jurnalis

Jumat, 17 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, 15 Oktober 2025 – Dalam rilis resmi, Advokat dan Peneliti Kejahatan Satwa Liar Indonesia (APKSLI) menyampaikan pernyataan sikap serius mengenai temuan adanya dugaan kejanggalan dalam penuntutan pidana terkait kasus kejahatan satwa liar yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

‎Kasus yang menjadi sorotan adalah Perkara Nomor 734/PID.SUS-LH/2025/PN JKT.BRT atas nama Terdakwa Rizki Jalupratomo bin Bambang Sumardiko, terkait perburuan trenggiling untuk diambil sisiknya yang diduga akan dijual secara ilegal. Sisik trenggiling sendiri dikenal memiliki nilai jual fantastis dan disinyalir digunakan sebagai prekursor dalam instrumen narkotika.

‎APKSLI menemukan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini, Refina Donna Sihombing, S.H. (RDS), hanya menuntut Terdakwa dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan denda 20 (dua puluh) juta Rupiah.

‎Menurut APKSLI, tuntutan tersebut dinilai jauh di bawah ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan temuan dan kajian APKSLI terhadap materi persidangan, terdakwa seharusnya dikenakan tuntutan sesuai dengan Pasal 40A huruf F, yang mengatur ancaman pidana penjara paling singkat selama 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara.

‎”Kami menemukan adanya indikasi malpraktik terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena tuntutan yang diajukan oleh JPU RDS tidak sesuai dengan Undang-Undang dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia terkait kejahatan satwa liar,” ujar Andreas Sapta Finady, S.H., M.H., C.Med, Founder APKSLI.

‎APKSLI, yang fokus pada pembelaan hak dan perlindungan satwa liar, menyatakan akan bersikap tegas dalam mengawal kasus ini. Organisasi ini berupaya memastikan keadilan ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku, khususnya terkait fungsi dan tugas Jaksa sebagai pengacara negara yang harus bertindak berdasarkan fakta persidangan.

Baca Juga :  Pemdes Tiniawangko Minsel Akan Tuntaskan Pembuatan Jalan Paving, Moningkey: Mohon Maaf Jika Telah Ganggu Aktivitas Warga



‎Menanggapi situasi ini, APKSLI berkolaborasi dengan tim Kuasa Hukum dari pihak lain, Rekan Fahmid & Rekan Usman, adalah Pengacara Nikita Mirzani. APKSLI yang hadir adalah Nanda Nababan., S.H & Andreas Sapta Finady., S.H., M.H., C.Med dalam Agenda Pledoi oleh Tim Kuasa Hukum & Terdakwa Nikita Mirzani.

‎Kerja sama ini didasari oleh pertimbangan serius terhadap penegakan hukum dan alasan humanis—mengambil tindakan yang mengutamakan prinsip kemanusiaan, dalam konteks ini, menegakkan hak asasi manusia untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

‎”Hak Asasi Manusia adalah juga keagungan, dalam arti kata sesuatu yang mulia karena dimuliakan Tuhan Yang Maha Esa,” tutur Andreas Sapta F., S.H., M.H., C.Med.

‎APKSLI secara tegas meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menghentikan segala bentuk kegiatan yang berpotensi menjadi malpraktik peradilan dan senantiasa bertindak sesuai koridor hukum yang berlaku.

‎”Kami sangat serius dan tidak main-main dalam menangani kasus ini, serta memastikan bahwa keadilan ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambah Advokat Nanda Nababan, S.H., Pimpinan APKSLI.

‎APKSLI berharap pernyataan sikap ini menjadi perhatian serius bagi Kejaksaan Agung RI untuk melakukan evaluasi dan pengawasan internal.

Baca Juga :  Bukan Persoalan Pribadi! PKB Nyatakan Insiden Tersebut Serangan ke Marwah Partai

Berita Terkait

Frits Saikat Apresiasi Kepemimpinan H. Darkam Suryadi: Bukti Nyata Pemimpin Berbasis Kerja Nyata
Ratusan Wartawan Deklarasikan Pers Bekasi Raya 2026, Tegaskan Komitmen Profesionalisme dan Persatuan
Gerakan Pemuda Kepulauan Nias (GPKN), Hadir Dengan Visi: Menyatukan Pemuda Ono Niha
Milad Ke-2 Ormas Jayagati Digelar di Banten, Momentum Pererat Tapi Silaturahmi
ers Bersatu Bekasi Raya Maju, HPN Tingkat Bekasi Raya 2026 Dibuka Meriah
‎Kemudahan Urus Paspor Akhir Pekan, Imigrasi Bekasi Hadirkan Layanan ‘BEKEN WE SAVE’
‎Layanan Urus Paspor: Imigrasi Bekasi Buka Layanan Istimewa di Hari Sabtu dan Minggu
Plh Walkot Harris Bobihoe Bahas Solusi Persampahan Dan Tindak Tegas Oknum SPMB

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 22:47 WIB

Frits Saikat Apresiasi Kepemimpinan H. Darkam Suryadi: Bukti Nyata Pemimpin Berbasis Kerja Nyata

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:31 WIB

Ratusan Wartawan Deklarasikan Pers Bekasi Raya 2026, Tegaskan Komitmen Profesionalisme dan Persatuan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:22 WIB

Gerakan Pemuda Kepulauan Nias (GPKN), Hadir Dengan Visi: Menyatukan Pemuda Ono Niha

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:48 WIB

Milad Ke-2 Ormas Jayagati Digelar di Banten, Momentum Pererat Tapi Silaturahmi

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:06 WIB

ers Bersatu Bekasi Raya Maju, HPN Tingkat Bekasi Raya 2026 Dibuka Meriah

Berita Terbaru