Bukan Persoalan Pribadi! PKB Nyatakan Insiden Tersebut Serangan ke Marwah Partai

- Jurnalis

Rabu, 24 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KOTA BEKASI – Konflik internal di Gedung DPRD Kota Bekasi masih memanas. Setelah kasus dugaan penoyoran yang menimpa Anggota DPRD Fraksi PKB, Ahmadi (Bang Madong), oleh oknum anggota Fraksi PDIP, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Bekasi resmi mengambil sikap keras.

 

Dalam konferensi pers pada malam Rabu(24/09/2025) Ketua DPC PKB Kota Bekasi Rizky Topananda didampingi tim hukum PKB Sigit Handoyo Subagiono, S.H., M.H. dan jajaran pengurus DPC menegaskan: peristiwa insiden di ruang DPRD bukan persoalan pribadi, melainkan serangan terhadap marwah partai dan institusi legislatif.

“Kami sudah menunggu itikad baik dari pihak tersebut untuk klarifikasi, konfirmasi, dan meminta maaf. Tapi sampai sore hari tak ada langkah konkret. Maka partai mengambil sikap tegas: mendampingi Bang Madong dan melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi Kota,” tegas Rizky.

 

Baca Juga :  Wakili Dandim, Danramil-03/Kakas Dampingi Kakudam Hadiri Launching Kredit Bohusami

Rizky menyatakan, PKB sejak awal memilih arif dan bijak. Namun, insiden yang terjadi di ruang DPRD saat anggota sedang menjalankan tugas resmi, tidak bisa dianggap remeh.

“Kalau kejadian di luar kantor mungkin lain soal. Tapi ini terjadi di gedung DPRD, saat anggota kami menjalankan mandat rakyat. Ini bukan sekadar insiden personal, tapi soal harga diri partai. Maka wajib hukumnya bagi PKB untuk berdiri membela kader,” ujarnya.

 

Tim hukum PKB, Sigit Handoyo Subagiono, menambahkan bahwa kasus ini sudah masuk tahap pemeriksaan saksi-saksi di Polres Metro Bekasi Kota. PKB pun menghormati penuh seluruh proses hukum yang berjalan, baik di kepolisian maupun mekanisme etik di DPRD.

 

Lebih jauh, PKB mengingatkan agar kasus ini tidak dinormalisasi. Dugaan tindak kekerasan, apalagi di lembaga wakil rakyat, adalah preseden buruk yang mencoreng citra DPRD Kota Bekasi.

“Kita bicara soal lembaga negara, bukan warung kopi. Insiden di depan umum, apalagi dalam rapat resmi, harus diakui sebagai kesalahan. Dan kesalahan itu menuntut pertanggungjawaban,” tandas Rizky.

 

Baca Juga :  Kendalikan Inflasi dan Stabilkan Harga, Pemerintah Kota Bekasi Kembali Menggelar Operasi Pasar

Buka Ruang Damai, Tapi…

Meski sudah masuk ranah hukum, PKB tetap membuka ruang perdamaian, asalkan secara jelas dan terbuka mengakui kesalahan serta meminta maaf.

“Perdamaian bukan sekadar tanda tangan di atas kertas. Harus ada pengakuan salah, harus ada permintaan maaf. Kalau itu dilakukan, baru bisa bicara maaf dan memaafkan,” kata Rizky menutup konferensi pers.

 

PKB menegaskan, langkah ini bukan hanya soal membela kader, melainkan menunjukkan komitmen partai untuk menjaga kehormatan politik, melindungi kepentingan masyarakat, dan memastikan DPRD Bekasi tetap menjadi rumah demokrasi.(DM)

Berita Terkait

Tri Adhianto Ikut Senam Bersama dan UMKM Ramaikan Akhir Pekan di Kecamatan Bekasi Selatan
PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
‎Optimalkan PAD 2026, Bapenda Kota Bekasi Perkuat Pengawasan Transaksi dan Validasi Piutang
Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat
Imigrasi Bekasi Deportasi Bertahap 78 WNA Hasil Operasi Wirawaspada
‎Realisasi Investasi Kota Bekasi Triwulan I 2026 Tembus Rp5,3 Triliun, Sektor Industri Diantaranya
Wali Kota Tri Adhianto Tunggu Transisi Kadis Kominfo Tuntas, HPN Bekasi Raya 2026 Diundur
PWI Bekasi Raya Tegaskan Kebebasan Pers Pilar Demokrasi, Momentum Hari Pers Sedunia 3 Mei

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:21 WIB

Tri Adhianto Ikut Senam Bersama dan UMKM Ramaikan Akhir Pekan di Kecamatan Bekasi Selatan

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:06 WIB

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:43 WIB

‎Optimalkan PAD 2026, Bapenda Kota Bekasi Perkuat Pengawasan Transaksi dan Validasi Piutang

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:29 WIB

Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:22 WIB

Imigrasi Bekasi Deportasi Bertahap 78 WNA Hasil Operasi Wirawaspada

Berita Terbaru