KOTA BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan (DISHUB), dan Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) terus berupaya meningkatkan tata kelola perparkiran di Kota Bekasi, mulai dari perizinan hingga penarikan pajak, demi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal tersebut disampaikan saat Podcast Telusur Solusi bertema Seputar Tata Kelola Parkir, Perizinan dan Pajak #Kota Bekasi, berlokasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Ahmad Yani, Jumat (7/112025)
Pihak DPMPTSP menegaskan bahwa proses perizinan berusaha bagi sektor perparkiran saat ini telah dipermudah dan diintegrasikan secara digital.
“Proses perizinan berusaha di Indonesia baik sektor transportasi dalam hal ini yang akan dibahas kaitan dengan parkir ataupun sektor-sektor lainnya adalah proses perizinan yang sangat mudah dilakukan oleh pelaku usaha melalui aplikasi OSS.go.id atau dikenal dengan OSS RBA,” ujar Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kota Bekasi, Andy Afriandy Raumanen.
Andi juga memberikan peringatan keras kepada para pengusaha parkir yang tidak memiliki izin resmi.
“Ketika tidak ada perizinannya maka usaha tersebut akan ditutup sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2025,” tambahnya.
Sementara itu, dari sisi teknis, Dinas Perhubungan Kota Bekasi menekankan bahwa setiap pengelola parkir (khususnya offstreet atau di dalam gedung/kawasan) harus menjamin keselamatan konsumen.
“Pengelola parkir yang ada di gedung ini juga salah satu syaratnya harus mempunyai asuransi… setiap pengelola parkir itu nanti harus menjamin keselamatan dengan asuransi bekerja sama dengan pihak asuransi itu wajib Pak, wajib,” jelas Kabid Prasarana Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Iim Halimi.
DISHUB juga mencatat bahwa berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 22, setiap bangunan usaha di Kota Bekasi wajib mempunyai fasilitas parkir sendiri untuk mencegah parkir liar yang mengganggu lalu lintas.
Iim juga menghimbau pengelola parkir ilegal untuk segera mengurus izin agar tidak menjadi parkir liar.
Pajak parkir menjadi salah satu potensi terbesar PAD. BAPENDA Kota Bekasi menargetkan penerimaan pajak parkir hingga puluhan miliar rupiah.
“Kami mempunyai target untuk pajak parkir ini 30,6 miliar oh setahun ini, artinya ini potensi PAD yang menurut saya sangat-sangat besar, sangat bagus,” kata Iim, mengutip data pendapatan.
Pajak parkir, khususnya untuk parkir offstreet (di mal, kawasan), dihitung berdasarkan metode self assessment dengan tarif kurang lebih 10% dari omset kotor, bukan pendapatan bersih.
Kepala Bidang Pendapatan BAPENDA Kota Bekasi, Hendrik Kurniawan, mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dan mengawasi jalannya pembangunan.
“Kami… mengajak kepada warga masyarakat tentunya untuk membayar pajak sesuai dengan regulasi dan tentunya awasi kami bahwasanya uang yang masyarakat bayarkan kepada pemerintah Kota Bekasi sepeser pun gitu akan kita pertanggung jawabkan dan tentunya untuk pembangunan di Kota Bekasi,” tutup Hendrik. (Jim/Red)
Selengkapnya, klik video:
















