‎TELUSUR SOLUSI: Pemerintah Kota Bekasi Permudah Izin Parkir, Dorong PAD dan Kepatuhan Hukum

- Jurnalis

Minggu, 9 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎KOTA BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan (DISHUB), dan Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) terus berupaya meningkatkan tata kelola perparkiran di Kota Bekasi, mulai dari perizinan hingga penarikan pajak, demi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal tersebut disampaikan saat Podcast Telusur Solusi bertema Seputar Tata Kelola Parkir, Perizinan dan Pajak #Kota Bekasi, berlokasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Ahmad Yani, Jumat (7/112025)

Pihak DPMPTSP menegaskan bahwa proses perizinan berusaha bagi sektor perparkiran saat ini telah dipermudah dan diintegrasikan secara digital.

“Proses perizinan berusaha di Indonesia baik sektor transportasi dalam hal ini yang akan dibahas kaitan dengan parkir ataupun sektor-sektor lainnya adalah proses perizinan yang sangat mudah dilakukan oleh pelaku usaha melalui aplikasi OSS.go.id atau dikenal dengan OSS RBA,” ujar Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kota Bekasi, Andy Afriandy Raumanen.

Andi juga memberikan peringatan keras kepada para pengusaha parkir yang tidak memiliki izin resmi.

“Ketika tidak ada perizinannya maka usaha tersebut akan ditutup sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2025,” tambahnya.

Sementara itu, dari sisi teknis, Dinas Perhubungan Kota Bekasi menekankan bahwa setiap pengelola parkir (khususnya offstreet atau di dalam gedung/kawasan) harus menjamin keselamatan konsumen.

“Pengelola parkir yang ada di gedung ini juga salah satu syaratnya harus mempunyai asuransi… setiap pengelola parkir itu nanti harus menjamin keselamatan dengan asuransi bekerja sama dengan pihak asuransi itu wajib Pak, wajib,” jelas Kabid Prasarana Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Iim Halimi.

DISHUB juga mencatat bahwa berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 22, setiap bangunan usaha di Kota Bekasi wajib mempunyai fasilitas parkir sendiri untuk mencegah parkir liar yang mengganggu lalu lintas.

Baca Juga :  Ketua PWI Bekasi Raya dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi Bertemu Bahas Kerja Sama

Iim juga menghimbau pengelola parkir ilegal untuk segera mengurus izin agar tidak menjadi parkir liar.

Pajak parkir menjadi salah satu potensi terbesar PAD. BAPENDA Kota Bekasi menargetkan penerimaan pajak parkir hingga puluhan miliar rupiah.

“Kami mempunyai target untuk pajak parkir ini 30,6 miliar oh setahun ini, artinya ini potensi PAD yang menurut saya sangat-sangat besar, sangat bagus,” kata Iim, mengutip data pendapatan.

Pajak parkir, khususnya untuk parkir offstreet (di mal, kawasan), dihitung berdasarkan metode self assessment dengan tarif kurang lebih 10% dari omset kotor, bukan pendapatan bersih.

Baca Juga :  Humas Polri dan SMSI Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pemilu Damai

‎Kepala Bidang Pendapatan BAPENDA Kota Bekasi, Hendrik Kurniawan, mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dan mengawasi jalannya pembangunan.

“Kami… mengajak kepada warga masyarakat tentunya untuk membayar pajak sesuai dengan regulasi dan tentunya awasi kami bahwasanya uang yang masyarakat bayarkan kepada pemerintah Kota Bekasi sepeser pun gitu akan kita pertanggung jawabkan dan tentunya untuk pembangunan di Kota Bekasi,” tutup Hendrik. (Jim/Red)

Selengkapnya, klik video:

Berita Terkait

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
‎Optimalkan PAD 2026, Bapenda Kota Bekasi Perkuat Pengawasan Transaksi dan Validasi Piutang
Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat
Imigrasi Bekasi Deportasi Bertahap 78 WNA Hasil Operasi Wirawaspada
‎Realisasi Investasi Kota Bekasi Triwulan I 2026 Tembus Rp5,3 Triliun, Sektor Industri Diantaranya
Wali Kota Tri Adhianto Tunggu Transisi Kadis Kominfo Tuntas, HPN Bekasi Raya 2026 Diundur
PWI Bekasi Raya Tegaskan Kebebasan Pers Pilar Demokrasi, Momentum Hari Pers Sedunia 3 Mei
Wali Kota Bekasi Hadiri Tradisi Sedekah Bumi di Jatimurni

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:06 WIB

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:43 WIB

‎Optimalkan PAD 2026, Bapenda Kota Bekasi Perkuat Pengawasan Transaksi dan Validasi Piutang

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:29 WIB

Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:22 WIB

Imigrasi Bekasi Deportasi Bertahap 78 WNA Hasil Operasi Wirawaspada

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:37 WIB

‎Realisasi Investasi Kota Bekasi Triwulan I 2026 Tembus Rp5,3 Triliun, Sektor Industri Diantaranya

Berita Terbaru