KOTA BEKASI – Kasus dugaan perundungan dan kekerasan terhadap siswa sekolah dasar di kawasan Medan Satria, Kota Bekasi, kini semakin serius. Orang tua korban telah resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota dengan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014.
Laporan dengan nomor STTLP/B/3193/XII/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA tersebut mencatat peristiwa kekerasan yang dialami oleh korban berinisial G (9) pada 29 Oktober 2025 di lingkungan sekolah.
Berdasarkan surat laporan tersebut, aksi kekerasan bermula saat G mencoba menasihati pelaku, A, agar tidak mengejek teman sekelasnya dengan sebutan anak yatim. Namun, pelaku tidak terima dan ditengarai melakukan serangkaian kekerasan fisik.
Ibu korban, C, dalam laporannya juga menyatakan bahwa tindakan kekerasan oleh pelaku ini bukan yang pertama kali dialami oleh anaknya.
Selain luka fisik, dampak psikologis yang dialami G sangat mendalam. Cindy mengungkapkan bahwa anaknya kini mengalami trauma berat yang memengaruhi keseharian mereka.
”Anak saya kena psikisnya. Tiba-tiba menangis dan ketakutan, padahal dia biasanya anak yang pintar dan ceria. Saat diajak keluar makan pun dia bisa tiba-tiba menangis karena teringat pelaku,” ungkap C dalam keterangan tambahan.
Ketakutan G bahkan membuatnya enggan berangkat ke sekolah, termasuk saat acara Natal sekolah, karena adanya pengancaman yang dilakukan pelaku sebelumnya.
Pihak keluarga memutuskan membawa jalur ini ke ranah hukum karena merasa pihak sekolah melakukan pembiaran dan menormalisasi kekerasan yang terjadi. Diketahui, terdapat setidaknya enam siswa lain yang diduga menjadi korban dengan pola kekerasan serupa oleh pelaku yang sama.
”Kami berharap ada ketegasan. Bukan hanya untuk anak saya, tapi untuk keamanan siswa lainnya. Kami meminta Dinas Pendidikan turun tangan karena pihak sekolah terkesan lalai menangani kasus yang melibatkan banyak korban ini,” tambah keluarga korban.
Laporan ini kini tengah diproses oleh unit terkait di Polres Metro Bekasi Kota guna pengusutan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. (*)
















