BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi resmi merilis laporan capaian kinerja sepanjang tahun 2025. Dalam laporan tersebut, korps adhyaksa ini mencatatkan keberhasilan signifikan, mulai dari penyelesaian ribuan perkara pidana hingga penyelamatan keuangan negara yang mencapai miliar rupiah.
Dalam kesempatan penyampaian langsung dihadapan Insan Pers, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum, didampingi jajarannya di ruang Media Center Kejari Kota Bekasi, Selasa (30/12/2025).
Kajari Sulvia menyampaikan bahwa kegiatan pers rilis ini merupakan bentuk transparansi kepada masyarakat atas kinerja yang telah dilakukan selama satu tahun berjalan.
”Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menyampaikan laporan capaian kinerja Tahun 2025 sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik. Sepanjang tahun berjalan, kami melaksanakan tugas penegakan hukum sekaligus pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujar Sulvia.
Mendampingi Kajari, Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, S.H., mengungkapkan bahwa salah satu capaian yang menonjol berasal dari Bidang Pembinaan. Kejari Kota Bekasi berhasil membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1.097.445.350. Angka ini menunjukkan efektivitas pengelolaan anggaran yang melampaui ekspektasi.
”Capaian PNBP kami mencapai 110 persen dari target yang ditetapkan. Sumbernya berasal dari hasil dinas bidang tindak pidana umum, pidana khusus, hingga pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti,” ungkap Ryan.
Penyelamatan Aset dan Uang Negara
Di sisi hukum perdata, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menunjukkan performa yang impresif.
Melalui berbagai kegiatan penyelamatan dan pemulihan, Kejari Kota Bekasi berhasil mengembalikan uang negara dalam jumlah fantastis.
”Secara keseluruhan, melalui berbagai kegiatan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara, bidang Datun berkontribusi pada pemulihan keuangan negara sebesar Rp53.928.340.610,” jelasnya.
Dalam penanganan perkara pidana umum, Kejari Kota Bekasi menangani ribuan kasus. Tercatat ada 3.118 perkara dalam tahap prapenuntutan dan 2.219 perkara dalam tahap penuntutan. Menariknya, Kejari tetap mengedepankan sisi kemanusiaan dalam penegakan hukum.
”Dari ribuan perkara tersebut, sebanyak 12 perkara kami hentikan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Ini adalah bagian dari komitmen kami mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis,” tambah Ryan.
Selain itu, Kejari Kota Bekasi juga aktif mendukung Program Prioritas Nasional, termasuk pendampingan hukum untuk program cetak sawah, program makan bergizi gratis, hingga pengendalian inflasi daerah.
Menutup keterangannya, Ryan menegaskan bahwa seluruh capaian ini merupakan hasil kerja keras 156 personel Kejari Kota Bekasi.
”Dengan capaian ini, kami menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme, integritas, serta kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat guna mewujudkan penegakan hukum yang berorientasi pada kepentingan publik,” pungkasnya. (Red)
















