‎Bapenda Catat Kenaikan PAD 31,23% di Tahun 2025, Sektor Retribusi Lampaui Target ‎

- Jurnalis

Rabu, 7 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi melaporkan perkembangan positif terkait capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sepanjang tahun 2025. Hingga akhir tahun, realisasi pendapatan berhasil mencapai angka 85,04% dari target yang ditetapkan.

‎Meskipun belum menyentuh angka 100%, capaian ini menunjukkan tren pertumbuhan yang signifikan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hal tersebut disampaikan Kepala Bapenda Kota Bekasi M. Solikhin., S. SIT., M.M melalui Kepala Bidang Pendapatan Hendrik Kurniawan, SE, dalam sesi wawancara di ruangannya.

‎”Kalau mengacu kepada capaian PAD di tahun 2024, kita terdapat kenaikan kurang lebih 31,23% atau jika diukur secara apple-to-apple, kenaikannya mencapai Rp834.352.860.000,” ujar Hendrik, Rabu (7/1) pagi.

‎Kenaikan signifikan ini didorong oleh beberapa faktor utama, salah satunya adalah penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Di luar sektor tersebut, pendapatan daerah juga tetap tumbuh stabil.

‎”Salah satu yang mempengaruhi kenaikan signifikan ini ada di Opsen PKB. Namun, di luar itu pun, kita tetap mencatatkan kenaikan kurang lebih 90 miliar Rupiah,” jelasnya.

‎Keberhasilan luar biasa justru terlihat pada sektor retribusi. Pak Hendrik mengungkapkan bahwa koordinasi yang solid dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola pendapatan membuahkan hasil yang melampaui ekspektasi.

‎”Koordinasi dengan para OPD pengelola pendapatan di sektor retribusi atau pendapatan lainnya yang sah, alhamdulillah capaiannya 100% lebih,” tambahnya.

‎Untuk mencapai angka 85% tersebut, Bapenda melakukan berbagai upaya intensif, mulai dari pendekatan persuasif hingga tindakan tegas sesuai peraturan daerah (Perda).

‎”Kami melakukan upaya penagihan piutang pajak daerah secara maksimal dengan pendekatan persuasif. Namun, kami juga memberikan sanksi berupa denda sesuai regulasi bagi yang melanggar,” tegas Hendrik.

‎Selain itu, Bapenda juga menggandeng Kejaksaan melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) dan nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat proses penagihan. Di sisi lain, program relaksasi pajak juga dijalankan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mengurangi piutang PBB yang menumpuk sejak pelimpahan dari KPP Pratama.

‎Tantangan di Sektor BPHTB
‎Meski sektor lain tumbuh, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) masih menghadapi tantangan dengan realisasi di angka 62%. Hal ini dipengaruhi oleh fluktuasi investasi dan aktivitas jual beli tanah di masyarakat.

‎”Untuk BPHTB capaian kita kurang lebih di angka 62%. Ini dipengaruhi faktor perkembangan investasi dan pembangunan yang berdampak pada transaksi jual beli di masyarakat,” ungkap Hendrik.

‎Untuk mempermudah layanan, Bapenda kini mengandalkan aplikasi digital Sisfalen untuk proses verifikasi BPHTB agar lebih transparan dan efisien. Ke depan, Bapenda berkomitmen untuk terus menggali potensi pendapatan baru demi mendukung keberlanjutan pembangunan daerah. (M-3L)

Baca Juga :  Susur Sungai hingga Tanam Pohon, Wawali Bekasi Ajak Warga Masyarakat Lebih Peduli Lingkungan

Berita Terkait

Semester I 2026, Lebih Dari 17 Ribu Masyarakat Jawa Barat Rasakan Manfaat Program TJSL PLN
PWI Pusat Sosialisasi Lima Peraturan Organisasi
‎KEJARI KOTA BEKASI: Kabid Pasar Disdagperin Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Resmi Ditahan!
‎‎Restrukturisasi Pokja Wartawan Kota Bekasi, Ketua Pokja Ainsyam: Komitmen Eksistensi‎
Wakil Wali Kota Bekasi Tinjau Hari Pertama Masuk Sekolah, Pastikan Kesiapan SMP Negeri Sambut Tahun Ajaran Baru 2026
Wali Kota Bekasi Tinjau Hari Pertama Sekolah di SMPN 12 Kota Bekasi, Pastikan MPLS Berjalan Optimal
PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru
Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:49 WIB

Semester I 2026, Lebih Dari 17 Ribu Masyarakat Jawa Barat Rasakan Manfaat Program TJSL PLN

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:37 WIB

PWI Pusat Sosialisasi Lima Peraturan Organisasi

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:36 WIB

‎KEJARI KOTA BEKASI: Kabid Pasar Disdagperin Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Resmi Ditahan!

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:38 WIB

‎‎Restrukturisasi Pokja Wartawan Kota Bekasi, Ketua Pokja Ainsyam: Komitmen Eksistensi‎

Senin, 13 Juli 2026 - 22:28 WIB

Wakil Wali Kota Bekasi Tinjau Hari Pertama Masuk Sekolah, Pastikan Kesiapan SMP Negeri Sambut Tahun Ajaran Baru 2026

Berita Terbaru

Berita

PWI Pusat Sosialisasi Lima Peraturan Organisasi

Kamis, 16 Jul 2026 - 07:37 WIB