‎Pemilik Izin KLH, BLUD PALD Kota Bekasi Ekspansi Layanan Hingga Jawa Timur

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Badan Layanan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik (BLUD PALD) Kota Bekasi menorehkan prestasi gemilang di penghujung tahun anggaran 2025. Di bawah kepemimpinan Andrea Sucipto, SE, lembaga ini berhasil membukukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp8,9 miliar, jauh melampaui target yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sebesar Rp4 miliar.

‎Kepala BLUD PALD Kota Bekasi, Andrea Sucipto, SE, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari status fleksibilitas yang dimiliki BLUD, yang memungkinkan pihaknya melakukan langkah strategis dan ekspansi layanan ke luar daerah.

‎Andrea menjelaskan bahwa BLUD PALD Kota Bekasi saat ini menjadi satu-satunya pengelola air limbah domestik di Indonesia yang mengantongi izin terverifikasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (LH). Keunggulan regulasi ini dimanfaatkan untuk menjalin Kerjasama Operasional (KSO) dengan berbagai wilayah di Pulau Jawa.

‎”Capaian Rp8,9 miliar ini adalah bukti nyata fleksibilitas BLUD. Kita bisa bermanuver meningkatkan layanan dan PAD tidak hanya di dalam kota. Saat ini, kami sudah memiliki cabang pengolahan melalui sistem KSO di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, dan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur,” ujar Andrea Sucipto dalam keterangannya, Rabu (14/01/2026).

‎Selain ekspansi cabang, BLUD PALD juga aktif menjalin kemitraan dengan seluruh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di berbagai daerah untuk mengoptimalkan layanan pengolahan limbah.

‎Meski melampaui target pemerintah kota hingga lebih dari 200%, Andrea mengakui bahwa angka tersebut sebenarnya masih di bawah target internal yang dipatok sebesar Rp12 miliar untuk mencapai Break Even Point (BEP). Penurunan dari target internal ini disebabkan oleh serangkaian bencana alam yang menghambat jalannya operasional di instalasi pengolahan.

‎”Tahun ini kami menghadapi tantangan yang cukup berat. Instalasi pengolahan kami terdampak bencana longsor sampah hingga dua kali, ditambah terjangan puting beliung. Hal ini menyebabkan operasional sempat terganggu dan tidak berjalan optimal,” jelas Andrea.

‎Meski diterjang kendala teknis akibat bencana, efisiensi dari hasil kerjasama luar daerah tetap mampu menutupi kerugian dan memberikan surplus bagi kas daerah Kota Bekasi.

‎Kedepannya, BLUD PALD Kota Bekasi berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan infrastruktur yang lebih tangguh terhadap bencana agar target mandiri (BEP) dapat tercapai sepenuhnya di tahun mendatang, sembari terus memperluas jangkauan layanan sebagai pelopor pengelolaan air limbah di Indonesia. (*)

Baca Juga :  Pertemuan Dewan Pers, KPU, KPI, dan Polri: Menjelang Pemilu Pemberitaan Dipantau, Info Hoaks Naik 60%

Berita Terkait

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini
Wujud Kepedulian untuk Warga dan Rumah Ibadah, Sambungan Listrik Gratis PLN UID Jabar Terangi Ramadan
Pererat Silaturahmi, TDV Turki Gandeng Rumah Zakat Salurkan 1.000 Paket Sembako Ramadan
‎Persiapkan Skenario Pidana Kerja Sosial, Pemkot Bekasi-Kejari Perkuat Sinergi
Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal
Hotel di Kota dan Kabupaten Bekasi Wajib Lapor Tamu Asing ke Imigrasi, Cek Aturannya
Panglima TNI Pimpin Upacara Penyerahan Jenazah dan Ikuti Upacara Pemakaman Wapres ke-6 RI
‎ ‎Seleksi JPT Pratama Kota Bekasi: 12 Peserta Lolos Tahap Makalah, Siap Hadapi Wawancara Besok ‎

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:38 WIB

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini

Jumat, 6 Maret 2026 - 08:20 WIB

Wujud Kepedulian untuk Warga dan Rumah Ibadah, Sambungan Listrik Gratis PLN UID Jabar Terangi Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:14 WIB

Pererat Silaturahmi, TDV Turki Gandeng Rumah Zakat Salurkan 1.000 Paket Sembako Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:09 WIB

‎Persiapkan Skenario Pidana Kerja Sosial, Pemkot Bekasi-Kejari Perkuat Sinergi

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:44 WIB

Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal

Berita Terbaru

Berita

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini

Jumat, 6 Mar 2026 - 10:38 WIB

Berita

Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal

Kamis, 5 Mar 2026 - 09:44 WIB