Ketum LAKI: Laporan Dugaan Pengelolaan CSR Kota Bekasi Sudah Jadi Atensi Kejagung

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Isu pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di Kota Bekasi kembali menjadi sorotan.

Hal tersebut mengemuka dalam agenda silaturahmi, diskusi, sekaligus Buka Puasa Bersama (Bukber) antara Ketua Umum Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) dengan jajaran pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya di kawasan Summarecon Bekasi, Rabu (11/3/2026).

Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Umum LAKI Burhanudin Abdullah SH, Ketua PWI Bekasi Raya Ade Muksin SH, Sekretaris PWI Bekasi Raya Michael LL Lengkong, serta sejumlah jajaran pengurus dan anggota dari kedua organisasi.

Selain mempererat silaturahmi di bulan suci Ramadan, pertemuan tersebut juga menjadi ruang diskusi strategis untuk membahas berbagai persoalan daerah serta merumuskan gagasan bagi kemajuan Kota Bekasi.

Salah satu isu yang mendapat perhatian serius dalam diskusi adalah terkait pengelolaan dana CSR di Kota Bekasi yang dinilai perlu ditingkatkan transparansi dan akuntabilitasnya.

Baca Juga :  PPKM Kota Dumai Naik ke Level 2, Lanal Dumai Terus Laksanakan Vaksinasi Covid-19

Ketua Umum LAKI, Burhanudin Abdullah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah dengan melaporkan dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan dana CSR tersebut kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Menurutnya, persoalan CSR di Kota Bekasi tidak bisa lagi dipandang sebagai isu lokal semata.

“Persoalan CSR di Kota Bekasi bukan lagi sekadar isu daerah. Kami sudah menyampaikan pelaporan ke Kejaksaan Agung, dan alhamdulillah hal ini sudah menjadi atensi serius di sana,” ujar Burhanudin di sela diskusi.

Ia menegaskan bahwa transparansi dalam pengelolaan CSR sangat penting agar manfaat program tersebut benar-benar dirasakan oleh masyarakat secara luas, bukan justru membuka celah penyimpangan oleh oknum tertentu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, menyampaikan apresiasi terhadap langkah yang diambil oleh LAKI dalam mendorong transparansi pengelolaan dana CSR.

Baca Juga :  Ketua Umum IMI Bamsoet Tandatangani MoU PT Otomotif Film Indonesia, Berikan Diskon Khusus bagi Anggota IMI

Menurutnya, sinergi antara organisasi masyarakat dan insan pers menjadi penting dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan publik.

“Kami di PWI Bekasi Raya mengapresiasi langkah Ketum LAKI. Terkait isu CSR ini, kami berkomitmen untuk ikut mengawal prosesnya. Fungsi pers adalah memastikan bahwa kebijakan publik dan dana yang seharusnya untuk rakyat dikelola secara transparan dan berintegritas,” tegas Ade Muksin.

Selain membahas isu hukum dan tata kelola pemerintahan, pertemuan tersebut juga menghasilkan sejumlah kesepahaman untuk terus memperkuat kolaborasi antara aktivis anti-korupsi dan insan pers dalam memberikan masukan konstruktif kepada pemerintah daerah.

Sinergi tersebut diharapkan mampu mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Acara kemudian dilanjutkan dengan ramah tamah dan berbuka puasa bersama dalam suasana hangat penuh keakraban. (Rls)

Berita Terkait

Prahara Pilhut Desa Tumpaan Minsel Perlu Ditinjau Kembali, Kumtua Hasil SK Bupati Justru Terindikasi Langgar UU Telekomunikasi
Kasi Pidsus Kejari Minsel Dimutasi Tidak Lama Setelah Pengeledahan di KPU Kabupaten Minsel
Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah
Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan
Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya
Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua
Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi
‎Diduga Serobot Lahan 2.954 M², Ahli Waris Alm Tonge Nyimin dan Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 00:42 WIB

Prahara Pilhut Desa Tumpaan Minsel Perlu Ditinjau Kembali, Kumtua Hasil SK Bupati Justru Terindikasi Langgar UU Telekomunikasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:03 WIB

Kasi Pidsus Kejari Minsel Dimutasi Tidak Lama Setelah Pengeledahan di KPU Kabupaten Minsel

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya

Berita Terbaru